Komisi A DPRD DKI Jakarta Terima Audiensi Dr. Fahri Bachmid & Associates Bahas Permasalahan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya
Komisi A DPRD DKI Jakarta Terima Audiensi Dr. Fahri Bachmid & Associates Bahas Permasalahan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID — Komisi A DPRD DKI Jakarta menerima audiensi dari Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. & Associates di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (10/11). Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, Inggard Joshua, didampingi oleh anggota Komisi A, Inad Luciawaty dan Mohamad Ongen Sangaji.
Audiensi ini digelar dalam rangka menindaklanjuti permohonan klarifikasi terkait tanggung jawab pelaksanaan putusan pengadilan serta fasilitasi dan koordinasi teknis antara pihak-pihak terkait.
Dalam pertemuan tersebut, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. selaku kuasa hukum dari ahli waris almarhumah Hj. Fatmah Abdullah Hariz, memaparkan kronologi permasalahan hukum antara kliennya dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya.
Menurut Fahri, persoalan bermula pada 26 November 1997, ketika dilakukan Perjanjian Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah antara Perumda Pembangunan Sarana Jaya—yang diwakili oleh Ir. Udin Abimanyu—sebagai pihak pertama, dan Hj. Fatmah Abdullah Hariz sebagai pihak kedua. Tanah tersebut berlokasi di Jalan Pondok Kelapa Raya, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, seluas ±1.936 m², bagian dari total luas ±2.885 m².
Dalam Pasal 4 perjanjian itu disebutkan, Perumda Sarana Jaya menjamin akan bertanggung jawab penuh jika di kemudian hari muncul tuntutan atau gugatan dari pihak lain atas tanah yang telah dilepaskan tersebut. Namun, pada Januari 2004, pihak Hj. Fatmah Abdullah Hariz mendapati tanah tersebut telah dikuasai oleh pihak lain, yakni ahli waris Buloh Bin Kenam.
Atas kejadian itu, pihak Hj. Fatmah Abdullah Hariz menggugat Perumda Pembangunan Sarana Jaya atas dasar wanprestasi (cidera janji). Gugatan tersebut bergulir hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI.
Mahkamah Agung melalui Putusan PK Nomor 69 PK/Pdt/2022 tanggal 23 Februari 2022 mengabulkan gugatan pihak Hj. Fatmah Abdullah Hariz dan menghukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk membayar ganti rugi sebesar Rp8.001.488.000, ditambah bunga 6% per tahun sejak gugatan diajukan.
“Putusan PK tersebut bersifat final and binding atau final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan sepenuhnya, termasuk pembayaran ganti rugi beserta bunga,” tegas Dr. Fahri Bachmid.
Namun, menurut Fahri, hingga kini pihak Perumda Pembangunan Sarana Jaya belum menunjukkan sikap kooperatif dalam menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut. “Sikap ‘buying time’ seperti ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, akibat penundaan pelaksanaan putusan tersebut, nilai kewajiban hukum yang semula sebesar Rp8 miliar kini telah meningkat menjadi sekitar Rp11,8 miliar karena akumulasi bunga keterlambatan (bunga moratoir).
Lebih lanjut, Fahri menjelaskan bahwa kelalaian dalam melaksanakan putusan pengadilan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.
“Pertama, ada pertanggungjawaban pribadi (personal liability) bagi direksi yang dengan sengaja tidak melaksanakan putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP. Kedua, pelanggaran Pasal 28 ayat (1) dan (2) PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD karena menimbulkan kerugian bagi badan usaha. Ketiga, potensi pemeriksaan oleh Inspektorat, BPK, dan bahkan KPK jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan,” terang Fahri.
Sebagai penutup, pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia tersebut menekankan pentingnya komitmen hukum dan tanggung jawab moral dalam menjalankan keputusan pengadilan. “Ketaatan terhadap hukum adalah fondasi utama tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Dr. Fahri Bachmid.*