Eks Sekjen Kemenhut Hadi Daryanto Klarifikasi Polemik Pelepasan 1,6 Juta Hektare Kawasan Hutan di Era Zulhas
Polemik lama mengenai pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektare di Riau kembali mencuat ke permukaan. Menanggapi isu tersebut, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Hadi Daryanto memberikan penjelasan mengenai duduk perkara kebijakan yang diterbitkan pada era Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Zulhas).
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Polemik lama mengenai pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektare di Riau kembali mencuat ke permukaan. Menanggapi isu tersebut, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Hadi Daryanto memberikan penjelasan mengenai duduk perkara kebijakan yang diterbitkan pada era Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Zulhas).
Menurut Hadi, kebijakan dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014 bukan merupakan pemberian izin konsesi kepada korporasi sawit, melainkan murni keputusan tata ruang untuk penataan wilayah Provinsi Riau.
“Ya, betul tidak berkaitan dengan izin kebun sawit. Hanya untuk tata ruang provinsi. Menhut menerbitkan SK 673/2014 seluas 1.638.294 hektare sebagai kawasan non-hutan dalam rangka tata ruang provinsi akibat pemekaran kota/kabupaten,” kata Hadi, Sabtu (6/12).
Hadi menegaskan bahwa kebijakan tersebut dibuat untuk mengakomodasi sejumlah usulan resmi yang diajukan pemerintah daerah—mulai dari gubernur, bupati, wali kota—serta aspirasi masyarakat Riau yang membutuhkan kepastian ruang untuk pembangunan.
Lampiran peta dalam SK tersebut, kata Hadi, sekaligus membantah klaim bahwa lahan itu diserahkan kepada pengusaha besar atau korporasi sawit.
Tiga Peruntukan Utama
Dalam lampiran SK, kawasan yang dilepaskan status hutannya diprioritaskan untuk tiga kebutuhan: pemukiman penduduk, mencakup kawasan desa, kecamatan, hingga perkotaan yang sudah padat penduduk.
Fasilitas sosial dan umum, termasuk jalan provinsi/kabupaten, sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, dan infrastruktur vital lainnya yang sebelumnya berdiri di atas lahan berstatus hutan hingga lahan garapan masyarakat, berupa area pertanian dan perkebunan rakyat yang telah dikelola turun-temurun.
Hadi menjelaskan bahwa revisi tata ruang wilayah Provinsi Riau (RTRWP) memiliki dasar hukum yang kuat. Setelah terbitnya UU 27/1992, seluruh provinsi mengajukan RTRWP. Riau kemudian menetapkan Perda No.10/1994, mengalokasikan ruang non-kehutanan seluas 4,34 juta hektare.
Mengacu pada UU 41/1999 tentang Kehutanan, Menteri Kehutanan membentuk TIMDU untuk melakukan kajian scientific authority. TIMDU merekomendasikan perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 2.726.901 hektare. Namun dalam keputusan final, Menteri hanya menetapkan sekitar 1,6 juta hektare, jauh lebih kecil dari rekomendasi TIMDU maupun alokasi dalam Perda Riau.
“Bukan untuk korporasi, mengingat pemekaran kota/kabupaten dan kebutuhan infrastruktur,” tegas Hadi.
Hadi menekankan bahwa penerbitan SK tersebut justru dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum. Tanpa revisi tata ruang, ribuan warga yang tinggal di kawasan itu secara teknis dapat dianggap sebagai penghuni ilegal di dalam kawasan hutan.
“Sekali lagi ini lebih kecil daripada usulan TIMDU atau jauh lebih kecil daripada Perda Riau,” ujarnya menutup penjelasan.