Kriminolog Nilai Pengeroyokan Debt Collector oleh Polisi di Kalibata Bentuk Penyalahgunaan Wewenang
Kriminolog Havina Hasna menilai pengeroyokan terhadap dua debt collector atau mata elang di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, yang diduga dilakukan oleh anggota kepolisian, merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dan tidak dapat dikategorikan sebagai penegakan hukum.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Kriminolog Havina Hasna menilai pengeroyokan terhadap dua debt collector atau mata elang di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, yang dilakukan oleh anggota kepolisian, merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dan tidak dapat dikategorikan sebagai penegakan hukum.
Menurut Havina, tindakan kekerasan tersebut justru mencerminkan kejahatan yang dilakukan oleh aparat negara yang seharusnya bertugas menjaga dan menegakkan hukum. Ia menyebut peristiwa itu sebagai bentuk institutional deviance atau occupational crime, yakni kejahatan yang dilakukan oleh individu yang memiliki mandat kekuasaan.
“Ini dibaca sebagai institutional deviance atau occupational crime, kejahatan yang dilakukan oleh individu yang justru diberi mandat menjaga hukum,” ujar Havina saat dihubungi, Minggu (14/12/2025).
Havina menjelaskan, kepolisian memang memiliki kewenangan sah (legitimate power) untuk menggunakan kekuatan dalam kondisi tertentu. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara terbatas, proporsional, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, ketika kekuasaan digunakan di luar konteks tugas dan aturan hukum, maka kekerasan yang terjadi tidak lagi bisa disebut sebagai penegakan hukum, melainkan telah berubah menjadi tindak pidana. Bahkan, menurutnya, pelanggaran tersebut lebih serius karena dilakukan oleh aparat negara.
“Ketika kekuasaan itu dipakai di luar konteks tugas dan prosedur, maka kekerasan berubah dari ‘penegakan hukum’ menjadi tindak pidana, bahkan lebih serius karena dilakukan oleh aparat negara,” katanya.
Havina juga menyoroti kegagalan para pelaku dalam menjaga batas antara emosi pribadi dan peran profesional sebagai penegak hukum. Dalam kasus ini, konflik yang seharusnya dapat diselesaikan secara prosedural justru berujung pada pengeroyokan hingga menimbulkan korban jiwa.
“Kegagalan ini sering muncul pada profesi berotoritas tinggi jika kontrol internal dan budaya reflektif lemah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Havina mengategorikan kasus tersebut sebagai crime of the powerful, yakni kejahatan yang dilakukan oleh aktor yang memiliki kekuasaan dan berdampak lebih luas dibandingkan tindak kekerasan biasa.
Meski praktik penarikan kendaraan oleh debt collector kerap menuai kritik karena dianggap intimidatif dan sering dilakukan di luar prosedur, Havina menegaskan hal tersebut tidak pernah bisa menjadi pembenaran atas tindakan kekerasan fisik.
“Debt collector memang sering dikritik karena menarik kendaraan tanpa prosedur, intimidatif, dan abu-abu secara hukum perdata. Namun, pelanggaran administratif bukan berarti bisa melakukan justifikasi kekerasan fisik,” tegasnya.
Ia mengingatkan, normalisasi kekerasan sebagai respons atas pelanggaran non-kekerasan berpotensi meruntuhkan prinsip negara hukum. “Jika setiap pelanggaran non-kekerasan dibalas dengan kekerasan, maka negara hukum runtuh dan kekerasan menjadi alat penyelesaian konflik sosial,” ujar Havina.
Sebelumnya, dua orang debt collector dilaporkan tewas setelah mengalami pengeroyokan di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025). Peristiwa tersebut terjadi saat kedua korban diduga menghentikan seorang pengendara sepeda motor.
Situasi itu kemudian menarik perhatian sebuah mobil yang melaju di belakang motor tersebut. Lima orang penumpang mobil turun dan menghampiri lokasi untuk membela pengendara motor yang dihentikan.
“Setelah diberhentikan, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” kata Kapolsek Pancoran Kompol Mansur saat dikonfirmasi.
Sejumlah warga di sekitar lokasi menyebutkan, kelima orang tersebut kemudian melakukan pemukulan terhadap dua mata elang secara bersama-sama. Para korban bahkan diseret ke sisi jalan hingga tidak sadarkan diri. Akibat pengeroyokan tersebut, kedua debt collector meninggal dunia.
Kematian dua korban itu memicu reaksi dari kelompok sesama mata elang. Mereka melampiaskan kemarahan dengan merusak serta membakar sejumlah lapak dan kios pedagang di sekitar lokasi kejadian.*