indonews

indonews.id

KPK Dugaan Penghilangan Barang Bukti di Kasus Korupsi Haji 2023–2024, Inisiator Sudah Dikantongi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terjadi penghilangan barang bukti dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 yang melibatkan perusahaan Maktour Travel. KPK mengklaim telah mengantongi identitas pihak yang diduga menjadi inisiator penghilangan barang bukti tersebut

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terjadi penghilangan barang bukti dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 yang melibatkan perusahaan Maktour Travel. KPK mengklaim telah mengantongi identitas pihak yang diduga menjadi inisiator penghilangan barang bukti tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah mengetahui siapa yang memerintahkan penghilangan dokumen penting dalam perkara tersebut. Menurutnya, perintah penghilangan barang bukti diduga dilakukan melalui staf-staf di Maktour Travel.

“Siapa yang memerintahkan, siapa yang meminta kepada staf-staf di MK Tour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu, kami sudah kantongi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (14/1).

KPK pertama kali menemukan indikasi penghilangan barang bukti tersebut saat melakukan penggeledahan di agen perjalanan haji dan umrah pada 14 Agustus 2025. Temuan itu kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan perkara korupsi haji.

Budi menjelaskan, KPK akan mempertimbangkan penerapan unsur pidana perintangan penegakan hukum atau obstruction of justice jika terbukti ada upaya menghilangkan barang bukti. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam pasal tersebut, pelaku perintangan penyidikan terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp150 juta dan maksimal Rp600 juta.

Meski demikian, KPK masih mendalami apakah perbuatan penghilangan barang bukti tersebut memenuhi unsur pidana perintangan penyidikan. Pendalaman dilakukan dengan mempertimbangkan peran masing-masing pihak dalam perkara pokok.

“Apakah itu kemudian masuk ranah perintangan penyidikan, itu masih akan didalami, karena nanti berkaitan juga dengan peran-peran yang bersangkutan pada perkara pokoknya,” kata Budi.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah mengumumkan dua tersangka dari tiga orang yang sebelumnya dicekal bepergian ke luar negeri. Dua tersangka tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Sementara itu, satu orang lainnya yang juga sempat dicekal, yakni Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour Travel, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyatakan pihaknya membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain dalam perkara ini. Menurutnya, penambahan kuota haji melalui diskresi diduga melibatkan lebih dari satu pihak, termasuk dari biro perjalanan haji dan umrah.

“Semoga nanti kita dapat temukan bukti-bukti, selama proses penyidikan maupun penuntutan,” ujar Asep saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (12/1).*

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas