Nasional

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Pengurus PBNU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Oleh : Rikard Djegadut - Kamis, 15/01/2026 18:43 WIB


 

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran uang yang diterima Ketua Bidang Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman, terkait perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya memiliki keterangan dan bukti awal yang mengarah pada dugaan tersebut. Namun, KPK masih terus mendalami informasi yang diperoleh penyidik.

“Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah memeriksa Aizzudin pada Selasa (13/1/2026). Pemeriksaan tersebut difokuskan pada dugaan aliran uang yang mengarah kepada yang bersangkutan.

“Ini masih akan terus didalami,” kata Budi.

Menurut KPK, penyidik menggali keterangan Aizzudin terkait dugaan penerimaan uang hasil tindak pidana korupsi. Namun, KPK belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan yang diperoleh dari saksi tersebut.

“Dalam pemeriksaan itu penyidik mendalami terkait dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan,” ujar Budi menegaskan.

Aizzudin Abdurrahman, yang dikenal dengan sapaan Gus Aiz, menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh jam dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Usai pemeriksaan, Aizzudin membantah terlibat dalam perkara kuota haji tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz alias Alex sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama. Meski demikian, KPK belum melakukan penahanan terhadap keduanya.

Perkara ini bermula dari dugaan adanya lobi yang dilakukan asosiasi yang mewakili perusahaan travel haji kepada Kementerian Agama agar memperoleh tambahan kuota haji khusus. Dari total kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi, pemerintah seharusnya membagi kuota dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

Namun, dalam praktiknya, kuota tersebut diduga dibagi rata, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.

KPK juga mengendus keterlibatan lebih dari 100 perusahaan travel haji dan umrah dalam perkara ini. Setiap travel diduga memperoleh jumlah kuota yang berbeda-beda, bergantung pada skala usaha masing-masing. Meski demikian, KPK belum merinci identitas ratusan agen travel tersebut.

Berdasarkan perhitungan awal, KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Artikel Lainnya