indonews

indonews.id

Imigrasi Telusuri KTP Indonesia yang Dimiliki WNA China Pelaku Love Scamming di Tangerang

Imigrasi Telusuri KTP Indonesia yang Dimiliki WNA China Pelaku Love Scamming di Tangerang

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menelusuri kepemilikan identitas warga negara Indonesia berupa KTP yang dimiliki dua warga negara asing (WNA) asal China, pelaku penipuan daring bermodus love scamming di Tangerang, Banten. Hingga kini, keaslian dokumen tersebut masih didalami.

Kepala Subdirektorat Pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi, Arief Eka Riyanto, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan status KTP, kartu keluarga (KK), dan akta lahir yang ditemukan.
“Kami sedang melakukan koordinasi dengan Disdukcapil terkait temuan KTP, KK, dan akta lahir tersebut. Kami sudah bersurat meminta jawaban apakah ini asli atau palsu,” kata Arief dalam jumpa pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin.

Arief menjelaskan, dua WNA China tersebut diduga menggunakan identitas palsu Indonesia untuk mengelabui petugas karena status izin tinggal mereka telah dinyatakan over stay selama bertahun-tahun. Temuan ini terungkap saat petugas imigrasi mengamankan 27 WNA China dalam penggerebekan di sejumlah permukiman elite di Tangerang pada Kamis (8/1), Sabtu (10/1), dan Jumat (16/1).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan WNA berinisial XG yang memiliki KTP, ijazah, dan akta lahir atas nama SH. Selain itu, terdapat WNA berinisial ZJ yang mengantongi KTP, ijazah, dan akta lahir atas nama Ferdiansyah. Setelah ditelusuri, XG diketahui telah over stay sejak 2020, sementara ZJ sejak 2018.

“Dengan adanya temuan ini, kami akan terus menelusuri asal muasal munculnya identitas palsu tersebut agar tidak dimanfaatkan WNA lain untuk tinggal secara ilegal di Indonesia,” ujar Arief.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengungkapkan, para WNA China tersebut menjalankan penipuan bermodus love scamming dengan mayoritas korban merupakan warga negara Korea Selatan yang tinggal di luar Indonesia. Para pelaku menghubungi korban melalui aplikasi Telegram untuk membangun komunikasi, kemudian berlanjut ke panggilan video yang mengarah pada video call sex (VCS).

Saat VCS berlangsung, pelaku merekam korban dan menggunakan video tersebut untuk memeras korban agar menyerahkan sejumlah uang. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita ratusan unit telepon genggam, belasan laptop, PC dan monitor, serta perangkat jaringan internet yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.

Yuldi menyebutkan, hingga saat ini belum ditemukan korban dari warga negara Indonesia. Meski demikian, tindakan tetap dilakukan karena para WNA tersebut telah melanggar ketentuan izin tinggal dan aturan keimigrasian. Saat ini, seluruh pelaku masih menjalani detensi dan pemeriksaan intensif serta terancam sanksi berat terkait pelanggaran izin tinggal dan dugaan tindak pidana kejahatan siber.

Imigrasi juga memastikan masih terus memburu anggota jaringan lain yang diduga masih bersembunyi di wilayah Indonesia.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas