Jakarta, INDONEWS.ID - Kasus love scamming kembali mencuat ke publik setelah menimpa Kani Dwi Haryani, staf media pribadi Presiden RI Prabowo Subianto. Kani menjadi korban penipuan hubungan asmara daring yang dijalankan oleh seorang perempuan muda berinisial MR. Dalam kasus ini, Kani mengalami kerugian hingga Rp48 juta sebelum akhirnya melaporkan pelaku ke kepolisian.
Insiden bermula dari interaksi di Instagram pada November 2024. Kani menerima komentar dari akun bernama @febrianalydrss_ yang mengaku sebagai Febrian Alaydrus, mantan pilot Garuda Indonesia yang kini bekerja di maskapai Emirates, Uni Emirat Arab. Percakapan berlanjut ke pesan pribadi dan kemudian berpindah ke WhatsApp.
Pada 1 Maret 2025, pelaku yang menggunakan identitas palsu meminta uang sebesar Rp13 juta dengan alasan membantu proses administrasi kerja seorang sepupu bernama Miftahul Syifa alias Cipa. Tak lama kemudian, pada 27 April, pelaku kembali meminta Rp35 juta untuk biaya training kerja di Emirates. Total kerugian mencapai Rp48 juta.
Kani mulai curiga saat mencoba mengirim bunga ke alamat rumah pelaku di Rangkasbitung, yang ternyata fiktif. Ia lalu melakukan investigasi pribadi ke daerah Lebak dan menemukan bahwa pelaku adalah Marpuah alias MR (21), seorang warga Cibadak, Lebak, Banten.
Diketahui, MR menjalankan modus love scamming dengan menggunakan dua akun media sosial: sebagai Febrian di Instagram dan sebagai Cipa di Facebook (@mfthsy__). Foto-foto Kani saat bertugas di lingkungan Istana juga digunakan pelaku untuk memperkuat narasi penipuan terhadap korban lainnya.
Meski sempat ditawari pengembalian uang Rp28 juta oleh keluarga pelaku dengan syarat kasus tidak dilaporkan, Kani menolak dan melaporkan kejadian ini ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Polisi mengamankan barang bukti berupa iPhone 13, ponsel Vivo Y22, kartu perdana, serta flashdisk berisi bukti percakapan dan transfer uang.
MR ditangkap pada Jumat malam, 12 Juni 2025 di kediamannya di Sumur Buang, Cibadak. Ia dijerat Pasal 35 jo. Pasal 51 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Kani Dwi Haryani dikenal sebagai sosok publik yang aktif di media sosial, terutama di TikTok (@kanikatoo) dengan lebih dari 115 ribu pengikut. Ia memiliki latar belakang kuat di dunia jurnalistik dan pernah menjadi reporter investigasi serta host Indonesian Idol 2023 sebelum bergabung sebagai staf media Presiden Prabowo.
Kani menyatakan bahwa pelaporan ini dilakukannya untuk mencegah lebih banyak korban jatuh ke dalam perangkap serupa. Dari penelusuran pribadi, ia menemukan ada sejumlah calon korban lainnya yang hampir tertipu oleh akun palsu yang digunakan MR.
Kronologi ini menjadi pengingat penting bahwa siapa pun, termasuk figur publik yang paham media, dapat menjadi sasaran love scamming. Kani mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap interaksi daring yang mencurigakan dan segera melapor jika merasa menjadi korban penipuan digital.*