Gugatan Citizen Lawsuit, Penelantaran Tanah Didesa Banyuurip, Kedamean, Gresik, Pemerintah lalai
Reporter: rio apricianditho
Redaktur: indonews
Jakarta, INDONEWS.ID - Awal tahun 2026 ini terjadi persidangan yang sangat penting di PN. Jakarta Selatan, karena seorang Warga Negara bernama Ricky Gusnanto, bersama beberapa orang Para Purnawirawan TNI AD resmi mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit/CLS) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan CLS sudah didaftarkan pada tanggal 23 Desember 2025 dan telah teregistrasi di Kepaniteraan PN. Jakarta Selatan 24 Desember 2025 dengan perkara Nomor. 1480/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
Gugatan CLS tersebut pada pokoknya adalah merupakan gugatan warga negara terhadap negara/pemerintah karena kelalaian pemerintah dalam memenuhi kewajiban hukumnya, yang mengakibatkan kerugian publik atau pelanggaran hak konstitusional warga negara, dalam hal ini Ricky dkk melakukan gugatan terhadap Menteri ATR/Ka. BPN, Kakanwil BPN Prov. Jawa Timur dan Kakantah Kab. Gresik, masing-masing sebagai Tergugat I, II dan III, serta salah satu Pengembang Perumahan PT. Kasih Jatim yang berkedudukan di Surabaya sebagai Turut Tergugat.
Rabu, 21 Januari 2026 ini adalah sidang kedua yang dilaksanakan di PN. Jakarta Selatan dengan agenda bersifat administratif pemeriksaan kehadiran, identitas dan Surat Kuasa para pihak. Dalam persidangan hari ini hadir sdr Ricky Gusnanto sebagai Principals didampingi tim Kuasa Hukumnya dan juga hadir Kuasa Hukum dari Menteri ATR/ Ka. BPN RI serta Kuasa Hukum PT. Kasih Jatim. Tidak hadir pihak Kuasa Hukum Kakanwil BPN Prov. Jawa Timur dan Kuasa Hukum Kakantah Kab. Gresik.
Setelah persidangan dibuka oleh Majelis Hakim yang diketuai I. Ketut Darpawan, S.H., dan selesai pemeriksaan yang bersifat administratif, kemudian Ketua Majelis menyampaikan apakah ada yang ingin disampaikan oleh para pihak, maka sdr. Aryo Tyasmoro, SH., Kuasa Hukum Para Penggugat kemudian menyampaikan adanya permohonan perbaikan gugatan, sehubungan dengan ditemukannya fakta-fakta baru dan dokumen resmi negara yang relevan, yang sebelumnya belum terungkap dan memiliki keterkaitan langsung dengan perbuatan melawan hukum oleh penguasa yang menjadi pokok perkara a quo, karena yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusan-putusan secara konsisten menegaskan bahwa perbaikan atau perubahan gugatan adalah hal yang diperbolehkan dan perubahan gugatan yang dilakukan untuk memperjelas posita dan petitum tidak dapat dianggap sebagai gugatan baru, selama hubungan hukum yang disengketakan tetap sama (Putusan Mahkamah Agung RI No. 1025 K/Pdt/2004).
Perbaikan gugatan tersebut awalnya tidak dapat diterima oleh majelis Hakim dan dari pihak Tergugat maupun pihak Turut Tergugat berkeberatan, namun setelah Ricky menjelaskan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung sebagai dasar hukum dari perbaikan gugatan tersebut, akhirnya Majelis Hakim menyampaikan bahwa sikap Majelis hakim terhadap perbaikan gugatan CLS tersebut akan disampaikan pada persidangan selanjutnya yang akan dilaksanakan 2 Minggu kedepan yaitu hari Rabu, 4 Februari 2026 pukul 11.00.
Sidang hari ini berlangsung mulai pukul. 13.30 berakhir ditutup pukul. 14.15 WIB.
Lebih lanjut selesai persidangan saat ditanya oleh rekan wartawan, apa yang menjadi penyebab adanya gugatan CLS ini, Ricky mengatakan bahwa ada dugaan kelalaian berjenjang yang dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Prov. Jawa Timur dan Kantah Kab. Gresik, kejanggalan serius dalam administrasi pertanahan dan pembiaran sistemik atas penelantaran tanah Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Kasih Jatim yang telah berlangsung lama hampir 30 tahun sementara negara memilih diam.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik Nomor. 350.9-64-1-1994 tertanggal 28 Mei 1994 tentang izin lokasi pembangunan perumahan (real estate), PT Kasih Jatim memperoleh izin penguasaan tanah seluas ±200 hektar di Desa banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik, tetapi izin lokasi tersebut hanya berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal ditetapkan berlaku sampai dengan tanggal 28 Mei tahun 1996.
Ricky menambahkan masih banyak kejanggalan lainnya terhadap SHGB-SHGB tersebut dan akan dibuka pada persidangan-persidangan selanjutnya, katanya menutup wawancara singkatnya.