Fakta dan Kronologi Mantan Sekjen Pordasi DKI Jakarta Tewas di Gumuk Pasir Parangtritis
Mantan Sekretaris Jenderal Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) DKI Jakarta, Herlan Matrusdi (68), ditemukan tewas di area Gumuk Pasir, Grogol IX, Parangtritis, Kretek, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (28/1/2026). Kepolisian mengungkap korban sempat mengalami penganiayaan selama sepekan sebelum akhirnya ditemukan tidak bernyawa.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Mantan Sekretaris Jenderal Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) DKI Jakarta, Herlan Matrusdi (68), ditemukan tewas di area Gumuk Pasir, Grogol IX, Parangtritis, Kretek, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (28/1/2026). Kepolisian mengungkap korban sempat mengalami penganiayaan selama sepekan sebelum akhirnya ditemukan tidak bernyawa.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut. Keduanya masing-masing berinisial RM (41), warga Boyolali, Jawa Tengah, dan FM (61), asal Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
“Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Bayu dalam keterangannya di Mapolres Bantul sebagaimana dilansir CNNIndonesia, Minggu (1/2/2026).
Menurut Bayu, kasus ini dilatarbelakangi persoalan utang piutang dalam bisnis travel dan umrah senilai Rp1,2 miliar. RM mengaku kecewa karena Herlan dinilai tidak mampu menjalankan kesepakatan bisnis tersebut.
“Terkait masalah utang piutang Rp1,2 miliar untuk bisnis travel dan umrah, namun dari korban tidak dapat menjalankan sesuai kesepakatan,” ujar Bayu.
Bayu menjelaskan, pada Juli 2025 RM bersama istri dan anaknya pindah dari Depok, Jawa Barat, ke sebuah homestay di kawasan Tegalrejo, Kota Yogyakarta. FM turut membantu kepindahan tersebut dan tinggal bersama keluarga RM. Dalam kurun enam bulan terakhir, Herlan juga tinggal bersama mereka untuk membahas bisnis travel dan umrah yang dijalankan.
Peristiwa penganiayaan bermula pada 16 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. RM yang merasa kecewa memukul korban beberapa kali mengenai pelipis dan pipi, serta menendang perut Herlan. FM juga turut memukul korban pada bagian lengan kiri menggunakan tangan kosong.
Penganiayaan kembali terjadi pada 18 dan 21 Januari 2026 dengan modus serupa. Akibat serangkaian kekerasan tersebut, kondisi korban semakin memburuk hingga tidak mampu bergerak.
“Korban sudah dalam kondisi sangat lemah dan terus mengalami kekerasan karena harapan tersangka belum bisa diakomodasi oleh korban,” ungkap Bayu.
Pada Senin (26/1/2026), RM memindahkan Herlan ke sebuah homestay di wilayah Sleman. Sehari kemudian, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, korban yang masih hidup namun dalam kondisi kritis digotong oleh kedua tersangka ke dalam bagasi mobil Toyota Avanza bernomor polisi AB 1767 AR.
Aksi tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) homestay. Berdasarkan rekaman lanjutan, mobil tersebut terlihat melintas di kawasan Gumuk Pasir Parangtritis pada pukul 18.32 WIB.
“Pengakuan tersangka, korban saat itu masih hidup, tetapi kondisinya sudah sekarat. Korban kemudian ditinggalkan di Gumuk Pasir sekitar pukul 18.45 WIB,” jelas Bayu.
Jasad Herlan baru ditemukan keesokan harinya, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB oleh seorang warga pencari rumput. Keluarga kemudian memastikan identitas korban di RS Bhayangkara Polda DIY pada Kamis (29/1/2026).
Hasil visum luar menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan serius pada tubuh korban, termasuk lebam di sekitar mata, luka di pelipis dan hidung, sobekan pada kedua telinga, rahang bengkak, serta lebam di leher dan dada. Dugaan sementara, kematian korban disebabkan kekerasan benda tumpul di bagian dada yang mengakibatkan patah tulang iga dan memar di area jantung.
“Autopsi masih menunggu hasil lengkap, namun dari visum luar terlihat adanya kekerasan benda tumpul di dada yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Bayu.
Kedua tersangka berhasil diamankan pada 30 Januari 2026 setelah polisi menelusuri mobil sewaan yang digunakan untuk membawa korban. Atas perbuatannya, RM dan FM dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan (4) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini kini masih dalam penanganan intensif kepolisian guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh.