indonews

indonews.id

Pemerintah Tetapkan 8 Hari Cuti Bersama ASN di Tahun 2026

Bagi ASN, yang karena jabatannya tidak bisa mendapatkan hak cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak bisa dipakai.

Reporter: very
Redaktur: very
zoom-in Pemerintah Tetapkan 8 Hari Cuti Bersama ASN di Tahun 2026
Cuti bersama ASN di tahun 2026. (Foto: Fery/Indonews.id)

 

Jakarta, INDONEWS.ID  - Pemerintah telah menetapkan hari cuti bersama sepanjang tahun 2026. Total ada 8 hari cuti bersama yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.

Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden nomor 42 tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026. Beleid itu ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025 lalu.

Dalam beleid yang dilihat pada Rabu (4/2/2026) itu menegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.

Bagi ASN, yang karena jabatannya tidak bisa mendapatkan hak cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak bisa dipakai.

Berikut 8 hari cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah tersebut:


* Tanggal 16 Februari (Senin) ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili


* Tanggal 18 Maret (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948


* Tanggal 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah


* Tanggal 15 Mei (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus


* Tanggal 28 Mei (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah


* Tanggal 24 Desember (Kamis) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus. *

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas