Sinergi Kuat Kanwil DJP Jaksel II-Pemkot Jaksel: Kawal 120+ ASN Bagian Keuangan Aktivasi Akun dan Pengisian SPT Tahunan Lewat Coretax
Sinergi Kuat Kanwil DJP Jaksel II - Pemkot Jaksel: Kawal 120+ ASN Bagian Keuangan Aktivasi Akun dan Pengisian SPT Tahunan Lewat Coretax
Reporter: luska
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Lebih dari 120 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengelola Bidang Keuangan
dari tingkat Sekretariat Kota ,Kecamatan, hingga Kelurahan di lingkungan Kota Administrasi Jakarta
Selatan berkumpul untuk mengikuti kegiatan "Sosialisasi Aktivasi Coretax dan Pembuatan SPT
Tahunan Tahun 2025". Kehadiran masif ini menunjukkan komitmen kuat jajaran Pemerintah Kota
Jakarta Selatan dalam menyongsong transformasi sistem perpajakan terbaru.
Kegiatan yang berlangsung pada Jumat, 30 Januari 2026, di Ruang Rapat Antasari, Kantor Walikota
Jakarta Selatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Mukhlisin,
SE, MA. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa kehadiran sistem baru ini merupakan
tonggak penting bagi seluruh ASN.
Transisi ke Sistem Coretax Administration System
Mukhlisin menjelaskan bahwa mulai tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada tahun 2026, sistem
pelaporan resmi beralih dari DJP Online ke Coretax Administration System. Para ASN diwajibkan
untuk mengaktifkan akun menggunakan NIK, membuat kata sandi baru, dan memperoleh kode
otorisasi DJP sebagai bentuk tanda tangan digital.
“Aktivasi akun Coretax merupakan langkah awal yang krusial. Dengan lebih awal, Wajib Pajak akan
lebih siap dan tenang dalam menghadapi masa pelaporan SPT Tahunan,” tegas Mukhlisin. Beliau
juga menargetkan agar tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan bagi ASN di lingkungan Jakarta
Selatan mencapai angka 100 persen dan tepat waktu.
Asistensi Langsung oleh Tim Penyuluh Pajak
Untuk memastikan kelancaran transisi ini, materi sosialisasi dan asistensi teknis disampaikan secara
mendalam oleh tim Fungsional Penyuluh Pajak dari Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II yang
dipimpin oleh Yudha Wijaya (Penyuluh Pajak Ahli Madya),Retno Yuli Astuti (Penyuluh Pajak Ahli
Muda), Mura Novia N. A. (Penyuluh Pajak Ahli Pertama), Afifah Sekar Arum (Penyuluh Pajak Ahli
Pertama), Muhammad Dasir (Penyuluh Pajak Ahli Pertama). Diharapkan melalui asistensi ini, para
pengelola keuangan dapat memahami alur pengisian aplikasi Coretax dan meminimalisir kendala
teknis maupun kesalahan data. ASN sebagai Panutan Pajak
Selain aspek administratif, Mukhlisin mengingatkan bahwa ASN memiliki kewajiban moral untuk
menjadi panutan (role model) bagi masyarakat luas dalam hal kepatuhan pajak. Hal ini dikarenakan
pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat untuk mendukung program pembangunan
bangsa.
Acara ditutup dengan semangat kebersamaan yang tercermin dalam pantun yang disampaikan oleh
Sekretaris Kota:
“Ikan sepat dimasak rica-rica, makan selagi hangat bisa nambah nasi banyak. Selamat mengikuti
acara, tetap semangat, dan mari kita lapor pajak”.