Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana Satu Keluarga di Warakas, Pelaku Racuni Korban Saat Terlelap
Polres Metro Jakarta Utara mengungkap fakta baru di balik tewasnya satu keluarga akibat keracunan di Warakas, Tanjung Priok. Pelaku berinisial S alias Syauqi (23) diketahui telah merencanakan pembunuhan terhadap ibu dan dua saudaranya secara matang dengan menggunakan racun tikus.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Polres Metro Jakarta Utara mengungkap fakta baru di balik tewasnya satu keluarga akibat keracunan di Warakas, Tanjung Priok. Pelaku berinisial S alias Syauqi (23) diketahui telah merencanakan pembunuhan terhadap ibu dan dua saudaranya secara matang dengan menggunakan racun tikus.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menjelaskan, Syauqi membeli racun tikus di sebuah warung sebelum melancarkan aksinya. Racun tersebut kemudian dicampurkan ke dalam rebusan teh di rumah korban.
“Pelaku membeli zat tersebut di warung, kemudian dia kembali ke rumahnya mencampurkan zat tersebut dalam panci yang di situ sudah ada rebusan tehnya,” ujar Erick saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (6/1).
Menurut Erick, teh yang telah dicampur racun tikus itu kemudian dipindahkan ke dalam cangkir dan disuapkan ke mulut para korban saat mereka sedang terlelap tidur.
“Kemudian rebusan ini dimasukkan lagi ke dalam sebuah cangkir. Kemudian dari cangkir disuapi ke mulut ke para korban ketika korban terlelap tidur. Kemudian korban meninggal dunia,” jelasnya.
Hasil penyidikan mengungkap, pelaku melakukan dua tahapan untuk memastikan korban meninggal dunia. Pertama, membuat korban pingsan dengan metode tertentu. Kedua, menyendokkan kembali racun ke mulut korban setelah memastikan mereka tak berdaya.
“Ada dua proses yang dilakukan pelaku. Pertama, korban dibuat pingsan. Kemudian proses kedua, setelah memastikan korban pingsan namun belum meninggal dunia, dia menyendokkan racun lagi ke dalam mulut korban,” kata Erick.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoeseno Gradiarso Sukahar mengungkapkan motif di balik aksi keji tersebut adalah dendam dan sakit hati. Syauqi merasa dianaktirikan dan kerap dimarahi oleh ibunya.
“Motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” ujar Onkoeseno.
Meski Syauqi telah mengakui perbuatannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), polisi tetap melakukan penyelidikan berbasis scientific crime investigation. Hasil pemeriksaan kejiwaan menunjukkan pelaku berada dalam kondisi normal saat melakukan aksinya.
“Semuanya terkait dan semuanya sudah firm, termasuk kejiwaannya juga normal, sehingga penyidik dengan tegas menyatakan tersangka inisial S ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Erick.
Dalam peristiwa tragis ini, tiga orang meninggal dunia, yakni Siti Solihah (50), Afiah Al Adilah Jamaludin (28), dan Adnan Al Abrar Jamaludin (14). Ketiganya ditemukan tewas dengan kondisi mulut berbusa di rumah kontrakan mereka.
Syauqi yang merupakan anak ketiga di keluarga tersebut sempat dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis untuk menutupi jejaknya. Namun, hasil toksikologi Puslabfor serta keterangan saksi-saksi akhirnya mengungkap perannya sebagai pelaku pada 4 Februari 2026.
Atas perbuatannya, Syauqi dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.