Wali Kota Tangsel Perluas TPA Cipeucang, Pengamat: Tabrak Aturan Hukum Nasional
Pengamat Kebijakan Publik, Abdul Hamim Jauzie menilai langkah menambah daya tampung dengan sistem konvensional merupakan kebijakan yang menabrak aturan hukum nasional.
Reporter: very
Redaktur: very
Tangsel, INDONEWS.ID - Rencana Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Disperkimta untuk memperluas lahan TPA Cipeucang seluas 3,1 hektare dinilai keliru.
Pengamat Kebijakan Publik, Abdul Hamim Jauzie menilai langkah menambah daya tampung dengan sistem konvensional merupakan kebijakan yang menabrak aturan hukum nasional.
"Memperluas lahan tanpa mengubah sistem pengolahan sampah hanya akan memperpanjang praktik ilegal yang dilakukan pemerintah daerah," ujar Hamim melalui pernyataan tertulis Kamis (12/2/2026).
Hamim menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, model pengelolaan sampah secara terbuka (open dumping) sudah dilarang sejak tahun 2013.
Menurutnya, Pemkot Tangsel jelas mengabaikan mandat undang-undang tersebut demi solusi jangka pendek yang berisiko.
Selain persoalan regulasi, Hamim mengingatkan kembali tentang ultimatum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait letak TPA yang berisiko tinggi, dan berpotensi pemidanaan.
"TPA Cipeucang ini berada tepat di pinggir Sungai Cisadane, ini adalah bom waktu ekologis. Menambah luas lahan di lokasi tersebut sama saja dengan mengabaikan peringatan pemerintah pusat dan meningkatkan risiko pencemaran sungai yang lebih luas," tegasnya.
Hamim juga mengkritik fokus Disperkimta dan Dinas Lingkungan Hidup yang dinilai lebih mementingkan pengadaan tanah ketimbang inovasi pemusnahan sampah. Hamim meminta DPRD Kota Tangsel segera mengevaluasi anggaran murni tahun ini yang dialokasikan untuk pembebasan 59 bidang lahan tersebut.
Hamim juga memperingatkan Pemkot Tangsel bahwa pembiaran sistem open dumping di lahan perluasan baru dapat memicu kemarahan publik dan berujung mempidanakan Wali Kota Tangsel. *