indonews

indonews.id

Terdakwa Minta Hakim Gunakan Hati Nurani, Sang Pacar Menuduhnya Mencuri Karena Asmara Diputus

Reporter: rio apricianditho
Redaktur: indonews

Jakarta, INDONEWS.ID - Sedih amat nasib yang dialami seorang pemuda bernama Justin Wong (26). Gara-gara minta putus dengan pacarnya, ia tiba-tiba ditangkap polisi dan kini duduk sebagai terdakwa dengan tuduhan mencuri uang 10 ribu EURO. Tak main-main dalam kasus ini Justin dilaporkan oleh Ieda Rustifa Annisa (35) yang tak lain pacarnya sendiri.

Fakta ini terungkap dalam persidangan perkara nomor 138/Pid.B/2026/PN Jkt.Brt yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (26/2/2026). Justin Wong didakwa telah mencuri uang milik pacarnya, Ieda Rustifa Annisa.

Kuasa hukum terdakwa Justin Wong, Dr Yuspan Zalukhu, SH MH dalam eksepsinya yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim pada Kamis (26/2/2026) menyebut kasus yang dituduhkan kepada Justin Wong, sesuai fakta sangat dipaksakan karena ada kausalitas atau sebab akibat antara kasus tersebut dengan hubungan khusus antara terdakwa Justin Wong dengan pelapor.

Pasalnya sebelum kejadian penangkapan dan tuduhan mencuri, Justin sedang meminta putus hubungan dengan pelapor dengan alasan karena beda agama. 

"Sebelum dilaporkan ke polisi klien kami mengaku memiliki hubungan khusus yakni hubungan asmara dengan pelapor sejak bulan September 2025. Sejak pacaran, klien sudah beberapa kali menginap dirumah pelapor dan tidur sekamar; Semua fakta yang diuraikan klien kami memiliki bukti kuat yakni percakapan di Whatsapp pribadi antara klien kami dengan pelapor," sebut Dr Yuspan Zalukhu dalam isi eksepsinya.

Lebih lanjut Dr Yuspan menjelaskan bahwa pada tanggal 22 November 2025 Justin datang dirumah pelapor dan tidur sekamar dengan pelapor sejak tanggal 22 November 2025 sampai tanggal 28 November 2025 di Jalan KPBD No. 3A RT 09/02 Sukabumi Selatan Kebon Jeruk Jakarta Barat;

"Sebelum tanggal 28 November 2025 klien kami beberapa kali menyampaikan minta putus hubungan pacaran karena beda Agama namun pelapor tidak mau putus sehingga akhirnya klien kami di fitnah dan dikriminalisasi bersama beberapa orang oknum Sat Reskrim Polres Jakarta Barat," tegas Dr Yuspan saat membaca eksepsinya.

Pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekitar Pukul 17.00 WIB, Justin Wong yang tidak tahu menahu, tiba-tiba ditangkap dirumah pacarnya yang juga pelapor IRA dan langsung dibawa ke Polres Jakarta Barat dengan tuduhan mencuri uang pelapor sebesar 10.000 euro padahal kejadian yang dituduhkan tersebut adalah beberapa hari sebelumnya bukan pada hari itu atau bukan tertangkap tangan, dan tidak ada saksi;

Sesampai di Polres barulah Justin dibuatkan Laporan Polisi Model B (Pertanda bukan tertangkap tangan) Nomor LP/B/1672/XI/2025/SPKT/RESTRO JAK BAR/POLDA METRO JAYA pada Pukul 19.20 WIB;

Penyidik Sita Barang Milik Justin Tanpa BAP

"Surat perintah penangkapan tertanggal 29 November 2025 padahal klien kami ditangkap tanggal 28 November 2025 dan Surat perintah penahanan tertanggal 30 November 2025 padahal klien kami ditahan/dirampas kebebasannya sejak tanggal 28 November 2025," jelas Dr Yuspan.

Pada Hari Jumat tanggal 28 November 2025 Justin ditangkap dirumah pelapor, barang-barangnya diambil paksa oleh anggota Polres Jakarta Barat antara lain : 1 Hp Android, 1 Hp iPhone, 1 buah dompet, 1 pasang sepatu, 1 anting, 1 tas, 1 rokok elektrik iqos dan 1 baju. 

"Semuanya ada 8 jenis tapi anehnya hanya satu jenis yang dibuatkan berita acara penyitaan yaitu satu buah dompet Sedangkan 7 jenis barang Justin lainnya tidak dibuatkan berita acara penyitaan dan tidak ada tanda terima dalam bentuk apapun dan penyidik/penyidik pembantu mengatakan bahwa 7 jenis barang milik Justin yang dirampas tersebut dikembalikan setelah Putusan Pengadilan," katanya.

Terdakwa Tak Diberi Hak Baca BAP nya

Dr Yuspan juga menyoroti pada Waktu Justin dilakukan BAP Pertama dan Kedua, dia tidak disuruh baca BAP nya tapi langsung disuruh tanda tangan. Sehingga Justin tidak tau apa isi BAP nya. Waktu Justin di BAP tahap ketiga tetap tidak disuruh baca dulu tapi langsung disuruh tanda tangan.

Namun Justin memberanikan diri minta dibaca dulu baru disuruh baca, kemudian Justin meminta baca BAP pertama dan BAP Keduanya baru di kasih baca. 

"Sangat mengagetkan klien kami karena isi BAP Pertama dan Kedua tersebut banyak tidak sesuai apa yang disampaikan klien kami dan semakin mengecewakan lagi mendengar dari penasehat hukum bahwa BAP atas nama Justin yang ada dimasukan penyidik/penyidik pembantu dalam Berkas Perkara yang dilimpahkan pada Jaksa Penuntut Umum hanya ada 2 BAP, satu BAP lainnya entah dikemanakan.

"Sebelum klien kami di BAP Bripka Fridon Fredy, klien kami di intimidasi dulu oleh Iptu Fery Oktarizal bersama atasannya, klien kami tidak tau namanya. Mereka mengatakan pada klien kami: Kamu Makai... klien kami sering berhadapan dengan Iptu Fery Oktarizal, Aipda Endar Pratna, Bripka Fridon Fredy dan Briptu Alfredo Jonathan," ungkap Yuspan.

Yuspan Soroti Penyidik yang Tak Profesional Tangani Kasus Justin

Dr Yuspan mengatakan Justin sangat menderita fisik dan psikis serta mengalami kerugian materil dan imateril. Justin sangat kecewa cara-cara proses hukum yang tidak profesional bahkan menzolimi orang tidak bersalah dengan sewenang-wenang memfitnah dan mengkriminalisasi Justin. 

"Perilaku penyidik dan penyidik pembantu Polres Jakarta Barat tersebut identik preman dan debt collektor mengatakan pada klien kami: kamu maling kembalikan saja uang itu maka masalah selesai," ujar Dr Yuspan dengan nada prihatin.

Padahal sudah ditegaskan pada KUHAP Nasional yang baru Pasal 142 huruf q secara tegas melarang penyiksaan, intimidasi, dan perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia, sebagai perwujudan konkret prinsip HAM dalam hukum acara pidana. KUHAP baru mewajibkan aparat penegak hukum untuk secara aktif memberitahukan hak tersangka sebelum pemeriksaan dimulai.

Tuduhan Tak Berdasar

Dalam eksepsinya, Dr Zulpan menyayangkan surat-surat administrasi penyidikan baru dibuat setelah ada laporan polisi, Dalam BAP hanya ada dua saksi yang menuding Justin mencuri yakni saksi pelapor dan satu orang saksi. Namun mereka tidak ada melihat Justin mengambil uang yang dituduhkan tersebut diatas.

Alat bukti yang dimiliki penyidik adalah Rekaman Closed-Circuit Television atau CCTV yang mengklaim Justin mencuri. Namun kejanggalan terlihat manakala ketahuan uang Euronya hilang setelah dihitung oleh orang bank tanpa klien kami melihat tapi hanya diberitahukan oleh orang bank bahwa uangnya kurang dari 10.000 Euro.

"Jika memang terbukti klien kami mengambil uang 10.000 Euro tersebut dari rekaman CCTV harus ada visual memperlihatkan gambar klien kami mengambil uang tersebut bukan fitnah," ujar Dr Yuspan.

Justin Hanyalah Orang Kecil

Ieda dikenal sebagai sosok Advokat ternama. Sementara Justin hanyalah pekerja serabutan atau stremer.

Sebagai orang kecil dan tak berdaya, Justin yang berprofesi sebagai stremer memohon kepada hakim yang mengadilinya untuk menggunakan hati nurani dan memberikan rasa keadilan bagi dirinya yang tidak berbuat sebagaimana dituduhkan itu.

"Saya memohon kepada Bapak Hakim yang mulia, mohon pertolongan klien saya orang kecil tak punya daya apa-apa, saya tidak mencuri sebagaimana dituduhkan," ungkap Dr Yuspan.

Dr Yuspan mengharapkan majelis hakim sebagai Wakil Tuhan di dunia untuk menghukum seseorang bisa membuka hati nuraninya, punya nilai-nilai kemanusiaan dan memberikan rasa keadilan kepada Justin Wong sebagai orang lemah.

"Saya memohon Majelis Hakim yang Mulia gunakan hati nurani, nilai-nilai kemanusiaan dan rasa keadilan. Tidak ada sebersit atau sedikitpun dari Justin untuk menjadi orang jahat atau mencuri. Justin telah menjadi korban, dituduh mencuri, dikriminalisasi karena pelapor punya motif lain untuk memenjarakan Justin, Justin hanya menjadi korban kesewenang-wenangan aparat penegak hukum yang tidak cermat dan jeli dalam menangani kasus orang kecil ini," kata Yuspan. 

"Justin hanya pemuda dari orang biasa, orang kecil dan orang tak berdaya dibanding pelapor yang punya kedudukan sebagai Advokat," tambahnya.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas