Nasional

KPK Taksir Pemerasan Calon Perangkat Desa di Pati Capai Rp50 Miliar

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 24/01/2026 08:59 WIB


 

Jakarta, INDONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir total nilai dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dapat mencapai sekitar Rp 50 miliar. Pemerasan tersebut diduga dilakukan dalam proses pendaftaran pengisian perangkat desa yang melibatkan Bupati Pati Sudewo bersama pihak-pihak lainnya.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan penangkapan terhadap Sudewo. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga Sudewo dan rekan-rekannya telah mengantongi dana sebesar Rp 2,6 miliar dari calon perangkat desa di satu kecamatan, yakni Kecamatan Jaken.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan dengan total 601 formasi perangkat desa yang tersedia. Menurutnya, apabila modus pemerasan yang terjadi di Kecamatan Jaken diterapkan di seluruh kecamatan, maka potensi nilai pemerasan bisa mencapai puluhan miliar rupiah.

“Artinya kalau memang modus ini duplikasinya sama persis dengan apa yang terjadi di Kecamatan Jaken, kalau ada 21 kecamatan berarti mungkin angkanya bisa sekitar Rp 50-an miliar,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (23/1).

Dalam penanganan perkara ini, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Pati, termasuk kantor dan rumah dinas Bupati Pati. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen, catatan keuangan, barang bukti elektronik, serta uang tunai ratusan juta rupiah.

“Beberapa yang sudah diamankan di antaranya barang bukti elektronik, sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara, dokumen catatan keuangan, serta uang tunai ratusan juta rupiah,” ujar Budi.

Namun demikian, KPK belum merinci asal-usul dan pihak yang terkait dengan barang bukti tersebut karena proses penggeledahan masih terus berlangsung.

Dalam perkara ini, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jaken; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Para tersangka diduga memeras calon perangkat desa dengan tarif berkisar antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per jabatan. Sedikitnya terdapat tiga jabatan perangkat desa yang diduga harus menyetorkan sejumlah uang untuk dapat diisi, yaitu Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), dan Sekretaris Desa (Sekdes).

Sementara itu, Sudewo membantah tuduhan pemerasan tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui praktik tersebut dan merasa dijadikan korban dalam perkara ini.

“Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” kata Sudewo saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).

Artikel Lainnya