Nasional

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 21/01/2026 11:12 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati periode 2025–2030, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Penetapan tersebut merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.

Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan delapan orang, termasuk Sudewo, serta menyita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar. Seluruh pihak yang ditangkap dibawa dari Pati ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Tim KPK mengamankan sejumlah delapan orang yang dibawa dari Pati ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1) malam.

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Asep menjelaskan, kasus ini bermula dari rencana Pemerintah Kabupaten Pati yang akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Dari total 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan di Kabupaten Pati, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong.

Informasi tersebut diduga dimanfaatkan Sudewo bersama sejumlah anggota tim sukses dan orang-orang kepercayaannya untuk meminta uang kepada para calon perangkat desa (Caperdes). Sejak November 2025, Sudewo disebut telah membahas rencana pengisian jabatan itu bersama tim suksesnya.

Pada setiap kecamatan, ditunjuk kepala desa yang juga merupakan bagian dari tim sukses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan atau dikenal sebagai Tim 8. Mereka bertugas mengoordinasikan pengumpulan uang dari para Caperdes.

“Selanjutnya, saudara YON dan saudara JION menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes,” ujar Asep.

Atas arahan Sudewo, Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap Caperdes. Tarif tersebut disebut telah dinaikkan dari besaran awal Rp125 juta hingga Rp150 juta.

Dalam praktiknya, pengumpulan uang itu diduga disertai ancaman. Jika para Caperdes tidak memenuhi permintaan tersebut, maka formasi perangkat desa disebut tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.

“Berdasarkan pengondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar yang berasal dari para kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” kata Asep.

Dana tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono bersama Karjan selaku pengepul, kemudian diserahkan kepada Abdul Suyono dan diduga diteruskan kepada Sudewo.

KPK memutuskan menahan Sudewo bersama tiga tersangka lainnya untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Artikel Lainnya