Aniaya Cucu hingga Tewas, Nenek di Kediri Jadi Tersangka
Seorang nenek berusia 64 tahun berinisial S di Kota Kediri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yang menewaskan cucunya sendiri yang berusia empat tahun.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Seorang nenek berusia 64 tahun berinisial S di Kota Kediri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yang menewaskan cucunya sendiri yang berusia empat tahun.
Kapolres Kediri Kota, Anggi Saputra Ibrahim, menyatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional dan transparan. Sudah ada dua alat bukti yaitu keterangan saksi dan hasil visum dari dokter,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, Achmad Elyasarif Martadinata, menjelaskan peristiwa tragis tersebut terjadi pada 15 April 2026 di Kelurahan Ngronggo.
Menurut penyelidikan, kejadian bermula saat tersangka meminta tiga cucunya untuk makan dan tidur siang. Namun, karena tidak dituruti, pelaku emosi dan memukul mereka menggunakan kayu. Korban balita berinisial MA juga dipukul dan dicubit.
Tak berhenti di situ, korban kembali dipukul menggunakan pipa saat berada di dapur karena dianggap tidak menurut. Ketika ibu korban pulang, ia mendapati anaknya tergeletak di dapur dalam kondisi tak bernyawa.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian yang segera melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil pemeriksaan, polisi telah memintai keterangan tujuh orang saksi, termasuk orang tua korban dan pelaku.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kayu dan pipa yang digunakan untuk menganiaya korban, serta beberapa pakaian dan sebuah bak mandi.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh, seperti kepala, wajah, dada, perut, punggung, dan pinggang. Luka-luka tersebut menyebabkan pendarahan yang berujung pada kematian korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.