indonews

indonews.id

Eks Dirut Bank Jateng Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kredit Sritex

Mantan Direktur Utama Bank JatengSupriyatno, dituntut 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, dituntut 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Triyana Setya Putra, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (20/4/2026).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Supriyatno membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa mengungkapkan, Supriyatno diduga menyetujui pengajuan kredit dari PT Sritex dengan skema pemecahan nilai kredit menjadi dua bagian, yakni Rp75 miliar dan Rp175 miliar. Skema tersebut diduga dilakukan untuk menghindari kewajiban persetujuan dari dewan komisaris.

Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp502 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut jaksa, tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi perbankan.

Dalam perkara yang sama, jaksa juga menuntut dua terdakwa lainnya, yakni Pujiono dan Suldiarta. Keduanya masing-masing dituntut hukuman 8 tahun dan 7 tahun penjara, serta denda sebesar Rp1 miliar.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas