Sidang Bank Jateng Syariah Memanas, Penasihat Hukum Hana Wijaya Bongkar Dakwaan Jaksa Soal Aliran Uang Rp25 Juta, Saksi Membantah
Reporter: rio apricianditho
Redaktur: indonews
Semarang, INDONEWS.ID - Suasana persidangan kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Jateng Unit Syariah dengan terdakwa Ir. Hana Wijaya di Pengadilan Negeri (PN) Semarang berlangsung memanas. Tim Penasihat Hukum terdakwa secara mengejutkan membongkar isi dokumen dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut adanya aliran dana sebesar Rp25 juta kepada salah satu saksi kunci.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi fakta tersebut, JPU menghadirkan dua mantan pejabat teras Bank Jateng Unit Syariah, yakni mantan Kepala Divisi Rizeny Arifin dan mantan Wakil Kepala Divisi Slamet Sulistiono. Namun, alih-alih memperkuat dakwaan jaksa, keterangan kedua saksi tersebut dinilai gagal membuktikan adanya niat jahat (mens rea) maupun Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Hana Wijaya.
Ketegangan terjadi saat Tim Penasihat Hukum Hana Wijaya mengonfirmasi dokumen dakwaan kepada saksi Slamet Sulistiono. Di hadapan Majelis Hakim, penasihat hukum membeberkan poin dakwaan JPU yang menyatakan bahwa Slamet Sulistiono diduga menerima uang senilai Rp25 juta terkait perkara ini.
Fakta yang disembunyikan dalam narasi persidangan ini sontak membuat ruang sidang riuh. Saksi Slamet Sulistiono tampak terkejut mendengar namanya disebut menerima uang dalam dokumen jaksa. Tidak hanya saksi, tim JPU pun dibuat kaget dan tak berkutik saat bukti dokumen dakwaan tersebut diperlihatkan langsung di depan Majelis Hakim. Di bawah sumpah, Slamet Sulistiono dengan tegas membantah isi dakwaan jaksa tersebut.
"Saya tidak pernah menerima uang atau apa pun dalam bentuk apa pun terkait kasus ini," tegas Slamet Sulistiono di hadapan Majelis Hakim.
Ditemui usai persidangan, Tim Penasihat Hukum Hana Wijaya menyatakan bahwa inkonsistensi dan fakta yang terungkap di persidangan hari ini menunjukkan bahwa dakwaan JPU sejak awal sangat lemah dan dipaksakan.
"Hari ini kita sama-sama melihat di persidangan, dua saksi fakta yang dihadirkan JPU, baik Pak Rizeny maupun Pak Slamet, sama sekali tidak bisa membuktikan adanya mens rea atau niat jahat dari klien kami, Ir. Hana Wijaya. Tidak ada kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan melawan hukum dari klien kami. Ini murni risiko bisnis kredit macet," ujar perwakilan Tim Penasihat Hukum.
Terkait insiden "uang Rp25 juta", penasihat hukum menilai ada kepanikan dari pihak penuntut umum saat dokumen mereka sendiri dibuka secara transparan di ruang sidang.
"Jaksa sendiri sampai kaget ketika kami buka dokumen dakwaan itu di depan Hakim. Dan saksi yang bersangkutan (Slamet Sulistiono) sudah membantah langsung di bawah sumpah bahwa dia tidak menerima sepeser pun. Ini menunjukkan ada ketidaksinkronan yang serius dalam konstruksi hukum yang dibangun oleh JPU," tambah penasihat hukum.
Dengan jalannya persidangan ini, pihak Hana Wijaya semakin optimistis bahwa kasus yang menjerat mantan pimpinan cabang tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan berharap keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya.