indonews

indonews.id

Hak Ekonomi Terancam, 400 Pencipta Lagu dan Musisi Siap Turun ke Jalan

Reporter: rio apricianditho
Redaktur: indonews

Jakarta, INDONEWS.ID - Gelombang perlawanan dari kalangan pencipta lagu dan musisi Indonesia semakin menguat. Merasa hak ekonominya terancam akibat perubahan tata kelola royalti, sekitar 400 pencipta lagu dan musisi lintas genre dijadwalkan turun ke jalan pada Selasa, 9 Juni 2026.

Mereka yang tergabung dalam berbagai organisasi, seperti Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala), Asosiasi Bela Hak Cipta (ABHC), Aliansi Seniman Musik (ASIK), hingga Serikat Pemersatu Seniman Indonesia (SPSI), akan menggelar aksi damai di depan Kementerian Hukum dan dilanjutkan menuju kantor LMKN di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Aksi yang mengusung tema “Gerakan Penyelamatan Royalti Pencipta Lagu dan Musisi Indonesia” ini bukan sekadar demonstrasi biasa. Di balik spanduk dan poster yang akan dibentangkan, tersimpan keresahan panjang para pelaku industri musik mengenai nasib royalti yang selama ini menjadi sumber penghidupan para pencipta dan pemilik hak terkait.

Bagi mereka, royalti bukan hadiah, bukan bantuan sosial, dan bukan bentuk belas kasihan. Royalti adalah hak ekonomi yang lahir dari karya kreatif yang diputar, dinyanyikan, disiarkan, dan dimanfaatkan secara komersial.

"Kami datang untuk memperjuangkan hak ekonomi pencipta lagu dan musisi," menjadi salah satu pesan utama yang akan digaungkan dalam aksi tersebut.

Pemicu utama aksi ini adalah perubahan tata kelola royalti yang terjadi sejak 2025. Jika selama bertahun-tahun proses penarikan, penghimpunan, pengolahan data, hingga distribusi royalti dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), kini sebagian besar fungsi tersebut disebut telah beralih ke LMKN.

Perubahan itu dinilai memunculkan berbagai persoalan di lapangan. Mulai dari distribusi royalti yang dianggap tidak pasti, transparansi yang dipertanyakan, hingga munculnya keluhan dari para pencipta lagu yang merasa kesulitan memperoleh informasi mengenai penggunaan karya mereka.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran yang lebih besar. Para musisi menilai ketidakjelasan tata kelola royalti berpotensi menurunkan kepercayaan pengguna musik terhadap sistem pembayaran royalti dan menciptakan ketidakpastian bagi masa depan industri musik nasional.

Melalui aksi ini, para peserta mendesak Menteri Hukum untuk membatalkan Surat Edaran LMKN Nomor SE.06.LMKN.VIII-2025, mengembalikan fungsi penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti kepada LMK sebagaimana amanat Undang-Undang Hak Cipta, serta memastikan seluruh royalti yang masih tersimpan segera disalurkan kepada para pemilik hak.

Mereka juga meminta dilakukan audit independen terhadap penghimpunan dan distribusi royalti serta penyempurnaan regulasi agar selaras dengan ketentuan Undang-Undang Hak Cipta.

Meski lantang menyuarakan tuntutan, para peserta aksi menegaskan bahwa mereka tidak menolak modernisasi sistem pengelolaan royalti.

Yang mereka perjuangkan adalah transparansi, kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak ekonomi para pencipta lagu serta musisi Indonesia.

Bagi mereka, perjuangan ini bukan hanya tentang royalti yang belum dibayarkan hari ini. Lebih dari itu, ini adalah pertaruhan masa depan ekosistem musik nasional. Sebab, ketika karya tidak lagi dihargai secara adil, yang terancam bukan hanya kesejahteraan pencipta, melainkan juga keberlangsungan industri kreatif Indonesia secara keseluruhan.

Pada akhirnya, aksi ini membawa pesan yang jauh lebih besar: bangsa yang ingin maju harus menghargai karya, dan bangsa yang menghargai karya harus memastikan para penciptanya memperoleh hak yang layak atas setiap nada, lirik, dan karya yang mereka lahirkan.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas