indonews

indonews.id

Ajukan Justice Collaborator, Sony Sonjaya Sebut Lebih dari 20 Nama ke Penyidik Kejagung

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Sony disebut telah mengungkap lebih dari 20 nama tokoh yang diduga terkait perkara tersebut.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Sony disebut telah mengungkap lebih dari 20 nama tokoh yang diduga terkait perkara tersebut.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan daftar nama yang telah disampaikan kliennya kepada penyidik masih bersifat sementara dan belum mencakup seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Lebih dari 20 nama itu disebutkan. Cuma, klien kami bilang itu baru sebagian,” ujar Krisna kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (8/6/2026).

Krisna menegaskan, pengajuan status JC oleh kliennya bukan merupakan upaya untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar Sony dapat bersikap kooperatif dalam membantu penyidik mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara korupsi program unggulan pemerintah tersebut.

“Bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kami ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini,” katanya.

Selain mengajukan permohonan kepada Kejagung, pihak Sony juga telah mengajukan status Justice Collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Krisna berharap pengajuan JC itu dapat dipertimbangkan oleh penyidik sehingga proses pengembangan kasus dugaan korupsi MBG dapat berjalan lebih efektif.

“Dengan adanya JC kita lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan program MBG semestinya dikelola yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat.

Namun, dalam praktiknya, banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Menurut Syarief, yayasan yang ditunjuk tersebut juga tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG.

Selain itu, para tersangka diduga melakukan mark up harga dalam pengadaan barang yang menyebabkan kerugian negara dan menghambat operasional program MBG.

Syarief merinci sejumlah pengadaan yang diduga bermasalah, di antaranya 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Kasus ini mencuat sehari setelah Presiden RI Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dan jajaran pimpinan BGN dari jabatannya pada Selasa (2/6/2026). Sehari berselang, Rabu (3/6/2026), penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di kantor BGN dan sejumlah lokasi lainnya.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas