indonews

indonews.id

Tahan Perkara Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial, Kemnaker Dinilai Lalai

David secara tegas  menyoroti tindakan kementerian yang menahan perkara selama hampir empat bulan tersebut tanpa pernah menunjuk mediator resmi.

Reporter: very
Redaktur: very
zoom-in Tahan Perkara Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial, Kemnaker Dinilai Lalai
Kantor Hukum Kaligis & Associates melalui Caesario David Kaligis, B. Sc., S.H., M.H., menggelar konferensi pers guna membongkar dugaan pelanggaran hukum acara dan praktik maladministrasi dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial di Jakarta, Senin (8/6/2026). (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID – Kantor Hukum Kaligis & Associates melalui Caesario David Kaligis, B. Sc., S.H., M.H., menggelar konferensi pers guna membongkar dugaan pelanggaran hukum acara dan praktik maladministrasi dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Perkara tersebut melibatkan seorang warga negara Indonesia, Victor Leonardo Hutapea, yang menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh unit US DEA Jakarta (Kedutaan Besar Amerika Serikat) setelah mengabdi selama 11 tahun.

Caesario David Kaligis, B. Sc., S.H., M.H., mengatakan bahwa proses hukum sengketa tersebut tertahan di tingkat pusat sejak didaftarkan pada 8 Januari 2026.

Dikatakannya, Direktorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kementerian Ketenagakerjaan RI sebenarnya telah menyelenggarakan rangkaian koordinasi dan pertemuan formal pada Januari dan April 2026.

Bukannya menerbitkan Anjuran Tertulis sebagai pemenuhan mandat Pasal 13 ayat (2) huruf b UU Nomor 2 Tahun 2004, pihak kementerian justru berupaya melempar tanggung jawab administratif.

David secara tegas  menyoroti tindakan kementerian yang menahan perkara selama hampir empat bulan tersebut tanpa pernah menunjuk mediator resmi.

Praktik tersebut, menurut David, merupakan pelanggaran nyata terhadap Pasal 4 ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2004, yang secara imperatif mewajibkan instansi ketenagakerjaan melimpahkan berkas ke mediator paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

"Kami melihat ada upaya pengelakan kewajiban hukum oleh kementerian. Menahan perkara selama berbulan-bulan tanpa kepastian hukum merupakan bentuk maladministrasi nyata yang merugikan tenaga kerja lokal di hadapan entitas asing," ujar Caesario David Kaligis di hadapan awak media di Jakarta.

 

Penolakan Resmi Atas Panggilan Sudinaker Jakarta Pusat

Puncak dari ketidakpastian hukum tersebut terjadi ketika pihak kementerian mengeluarkan Surat Direktur PPHI Kemnaker RI Nomor B-4/751/HI.04.01/IV/2026 tertanggal 30 April 2026, yang melimpahkan kembali permasalahan tersebut ke tingkat daerah.

Berdasarkan surat pelimpahan tersebut, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat sempat melayangkan Panggilan Dinas Nomor 2511/KT.03.03 untuk agenda pengambilan keterangan.

Kaligis & Associates secara resmi menyatakan menolak menghadiri panggilan tersebut dan telah mengirimkan surat penolakan resmi kepada Sudinaker Jakarta Pusat.

”Langkah administratif penurunan kasta perkara ke tingkat kota dinilai cacat prosedur, mengingat sengketa yang melibatkan lembaga diplomatik internasional (Kedubes AS) secara strategis dan mutlak merupakan kewenangan Direktorat PPHI tingkat pusat,” ujarnya.

 

Eskalasi Hukum Nasional dan Internasional

Merespons mandeknya penegakan hukum ketenagakerjaan di dalam negeri, Kaligis & Associates mengumumkan telah melakukan eskalasi perkara secara paralel ke lembaga-lembaga tinggi negara.

Laporan pengaduan resmi telah dilayangkan kepada Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Komisi IX DPR RI guna mengawasi kelalaian prosedur di Kemnaker RI tersebut.

Tidak hanya di tingkat domestik, tim hukum juga memfinalisasi laporan resmi ke Office of Inspector General (OIG) di Washington D.C. guna mengaudit kepatuhan manajemen US DEA Jakarta terhadap hukum ketenagakerjaan lokal di Indonesia.

Karena itu, manajemen Kedubes AS didesak untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran uang pesangon dan UPMK sesuai Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja.

”Kementerian Ketenagakerjaan RI juga dituntut segera menghentikan penundaan berlarut ini dan langsung menerbitkan Anjuran Tertulis demi tegaknya kedaulatan hukum Republik Indonesia,” pungkasnya. *

 

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas