indonews

indonews.id

Penyehatan Ekonomi Membutuhkan Jaminan Kepastian Hukum

Penyehatan Ekonomi Membutuhkan Jaminan Kepastian Hukum Oleh Dr. Wirawan B. Ilyas, CPA., BKP (Akuntan Forensik & Advokat) 

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

 

Oleh
Dr. Wirawan B. Ilyas, CPA., BKP (Akuntan Forensik & Advokat) 

Jakarta, INDONEWS.ID - Kenaikan nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah hingga menembus lebih dari Rp 18.000, paling tidak disebabkan oleh 3 (tiga) faktor, satu, situasi geopolitik yang berimbas pada ekonomi global, kedua, masalah domestik dan ketiga, kepercayaan publik.

Dampak dari faktor geopolitik logikanya tentu dialami juga oleh semua negara, paling tidak negara-negara di Asia Tenggara, tetapi kenapa justru Indonesia terdampak relatif lebih parah dari negara-negara di ASEAN ?

Memburuknya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) yang berdampak luas terhadap kehidupan ekonomi nasional, pada hakikinya merupakan cerminan dari permasalahan domestik yang tidak datang tiba-tiba.

Bagaikan seseorang anak kecil yang mempunyai phisik relatif lemah dibandingkan dengan teman-teman tetangga sebayanya. Kena hujan angin saja langsung kena flu, sedangkan teman-teman sebaya dia terbiasa bermain dialam terbuka, dampak hujan angin tetap sehat bugar.

Kata kuncinya daya tahan yang berbeda diantara anak-anak kecil tadi tidak sama. Bagi mereka yang phisiknya kuat tentu daya tahannya jauh lebih tahan dibandingkan dengan yang lemah. Anologi tersebut berlaku untuk kehidupan ekonomi semua negara dalam era globalisasi menghadapi situasi geopolitik kekinian.

Jaminan Kepastian Hukum

Gustav Radbruch dalam bukunya Legal Philosophy menyatakan kepastian hukum merupakan suatu keniscayaan, tanpa adanya kepastian hukum orang tidak mengerti apa yang seharusnya diperbuat, sehingga akan muncul ketidakpastian (uncertainty) yang pada akhirnya berujung pada kekerasan, kekacauan (chaos) sebagai akibat ketidakadanya ketegasan hukum.

Kepastian hukum mencakup aspek pelaksanaan yang konsisten, yakni pelaksanaan yang jelas, yang tidak bisa dipengaruhi oleh adanya keadaan yang bersifat subjektif yang tidak terukur.

Di samping kepastian hukum, juga keadilan (justice) dan kemanfaatan (utility) merupakan yang harus diperhatikan. Bahkan Richard Posner dalam teori Economic Analysis of Law menekankan bahwa hukum dituntut untuk mampu sebagai fungsi mengatur, mengarahkan prilaku manusia dan para pelaku ekonomi dalam menjalankan transaksi perdagangan dan transaksi bisnis lainnya, seperti investasi, baik direct investment maupun indirect seperti dalam transaksi di pasar modal.

Teori efisiensi Posner yang didasari pada pola pikir ekonomi tidak hanya mempelajari perilaku pasar dan praktik bisnis tertentu, tetapi dipahami sebagai ilmu pilihan rasional (rational choice), karena adanya sumber daya yang terbatas dalam kaitan dengan keinginan dan kebutuhan manusia yang tidak terbatas.

Konsep hukum ekonomi Posner bermuatan pada tiga hal, yakni nilai (value), kemanfaatan (utility) dan efisiensi (efficiency) ‘yang ketiganya bicara tentang kebutuhan yang akan dipertimbangkan.

Dalam situasi ekonomi nasional kekinian, justru kepastian disegala lini kehidupan merupakan faktor yang amat dominan dalam penataan ulang masalah ekonomi domestik kekininian, karena merupakan faktor yang dapat dikendalikan (controllable factor) oleh negara, sedangkan faktor geopolitik seperti perang Iran-Amerika Serikat merupakan faktor eksternal yang uncontrollable.

Menata ulang faktor domestik merupakan hal yang amat mendesak dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional, otomatis akan memulihkan kepercayaan publik, baik dalam negeri maupun internasional. Bahkan Radbruch menekankan bahwa justru kepastian hukum merupakan  sentral antara keadilan dan kemanfaatan.

Penegakan hukum harus berlandaskan adanya jaminan kepastian hukum yang merupakan kehendak dari hukum positif. Lebih lanjut Radbruch menekankan bahwa Undang-Undang sebagai cerminan kepastian hukum yang tidak boleh sedikitpun bertentangan dengan prinsip keadilan. Jika Undang-Undang yang ada tidak lagi mencerminkan keadilan, maka kepastian hukum bisa diabaikan oleh masyarakat.

Jika hal ini terjadi, maka dampak kerusakan amat dahsyat, yang sulit memulihkan pasar. Kepastian hukum harus tercermin dari hirarki Peraturan Perundang-Undangan, disemua lini kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Dalam hal hukum pajak yang berkaitan langsung dengan kegiatan bisnis nyata, banyak ketidakpastian hukum yang terjadi antara lain : 1). Birokrasi persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk mematuhi peraturan perpajakan; 2).Perlakuan yang tidak konsisten oleh otoritas pajak; 3).Penafsiran standar pajak internasional yang tidak konsisten; 4).Lamanya waktu pengambilan keputusan di
pengadilan;

5).Peraturan perpajakan yang kompleks; 6). Peraturan yang tidak sejalan dengan perkembangan usaha; 7).Putusan pengadilan yang tidak konsisten; 8).Peraturan perpajakan yang tidak jelas dan ambigu; 9).Kurangnya keahlian memahami aspek perpajakan internasional; 10).Ketidakmampuan mendapatkan kepastian lebih awal secara proaktif oleh pelaku perpajakan. Sumber: IMF & OECD Report (2017)

Dengan biaya kepatuhan yang tinggi dalam administrasi perpajakan di Indonesia, berkontribusi terhadap incremental capital output ratio (ICOR) yang menyebabkan tingginya score ICOR Indonesia di kawasan ASEAN, berakibat investor tidak tertarik melakukan investasi di Indonesia.

Tanpa investasi secara riil, maka pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan sulit diharapkan, akhirnya lapangan kerja dan penerimaan pajak sebagai komponen utama kesehatan fiskal akan selalu tertekan seperti yang kita alami saat ini. Kesehatan fiskal merupakan komponen utama dalam upaya pemulihan kepercayaan internasional.

 

Kepastian hukum merupakan faktor yang amat penting dalam kegiatan investasi dalam suatu negara. Daya saing suatu negara salah satunya ditentukan oleh aspek kepastian hukum tersebut. Tekanan terhadap ekonomi nasional yang berimbas terhadap memburuknya kurs mata uang rupiah salah satunya disebabkan oleh kepastian hukum, yang berdampak terhadap ekonomi domestik dan sekaligus kepercayaan publik baik domestik maupun internasional.

Kepastian hukum terhadap sisi belanja negara merupakan kata kunci dalam perbaikan domestik. Upaya menekan defisit APBN tidak hanya fokus melalui target penerimaan pajak saja, tetapi yang tidak kalah pentingnya dan bahkan amat penting adalah sisi belanja negara yang segera harus ditinjau ulang. Kepastian atas peninjauan ulang sisi belanja negara merupakan kebijakan yang ditunggu pasar. Karena jika terlalu memberi tekanan kepada target penerimaan pajak dalam situasi kekinian justu akan terjadi kontraksi terhadap pertumbuhan ekonomi.

 

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas