indonews

indonews.id

Menyamar Jadi Pendeta, Buronan Korupsi Kredit Fiktif Rp4,5 Miliar Serahkan Diri ke Kejari Surabaya

Menyamar Jadi Pendeta, Buronan Korupsi Kredit Fiktif Rp4,5 Miliar Serahkan Diri ke Kejari Surabaya

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

 

Jakarta, INDONEWS.ID – Setelah hampir empat tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), terpidana kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp4,5 miliar, Liem Susilowati, akhirnya menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Selama menjadi buronan, perempuan tersebut diketahui bersembunyi di sebuah tempat ibadah dan menyamar sebagai pendeta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengatakan Liem menyerahkan diri kepada jaksa eksekutor pada Jumat (19/6) sekitar pukul 16.30 WIB.

"Terpidana merupakan adik dari Liauw Inggarwati yang telah ditangkap bersama anaknya, Bastian Widjaja, oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2026 lalu," kata Putu, Sabtu (20/6).

Liem merupakan salah satu terpidana dalam perkara korupsi kredit fiktif pada salah satu bank pelat merah dengan nilai kerugian mencapai Rp4,5 miliar. Ia telah berstatus buron sejak 2022 setelah tidak menghadiri proses hukum yang menjeratnya.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Liem bersama sejumlah terpidana lain, yakni Liauw Inggarwati, Bastian Widjaja, Wonggo Prayitno, dan Arya Lelana, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada para terdakwa.

Menurut Putu, proses persidangan terhadap Liem dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa karena yang bersangkutan melarikan diri selama proses hukum berlangsung.

Dari hasil pemeriksaan awal, Liem mengaku selama masa pelariannya bersembunyi di salah satu tempat ibadah di Surabaya dan menjalani aktivitas sebagai pendeta.

"Setelah mengetahui kakak dan keponakannya ditangkap, terpidana mengaku ketakutan, kebingungan, dan tidak bisa tidur. Kondisi itu yang akhirnya membuatnya memutuskan datang sendiri untuk menyerahkan diri," ujar Putu.

Usai menyerahkan diri, Liem langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Surabaya di Porong, Kabupaten Sidoarjo, untuk menjalani masa hukumannya.

Sebelumnya, Kejari Surabaya lebih dulu menangkap Liauw Inggarwati dan putranya, Bastian Widjaja, yang juga berstatus buronan dalam perkara kredit modal kerja fiktif di salah satu bank BUMD Jawa Timur senilai Rp4,75 miliar.

Keduanya diamankan di sebuah rumah di kawasan perumahan elite di wilayah Lakarsantri, Surabaya, setelah menjadi buronan selama hampir empat tahun.

Putu menjelaskan, penangkapan tersebut tidak mudah dilakukan karena para buronan kerap berpindah-pindah lokasi persembunyian antara Surabaya dan Magetan. Mereka juga berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti identitas serta menghapus rekam jejak digital.

"Tim sempat mengalami kesulitan mendeteksi keberadaan mereka. Namun setelah melakukan pengamatan dan pengejaran selama sekitar tiga minggu, kedua terpidana berhasil diamankan tanpa perlawanan," katanya.

Dengan menyerahkan dirinya Liem Susilowati, seluruh terpidana dalam perkara korupsi kredit fiktif tersebut kini telah berhasil dieksekusi oleh Kejari Surabaya untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas