Kewajiban Pelaporan Keuangan: Pasca PP No. 43 Tahun 2025 dan Permenkum No. 49 Tahun 2025
Pasal 66 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 menyatakan bahwa :
1. Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Oleh
Dr. Wirawan B. Ilyas, CPA., BKP (Akuntan Forensik & Advokat)
Jakarta, INDONEWS.ID - Pasal 66 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 menyatakan bahwa :
1. Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.
2. Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya :
a. Laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
b. Laporan mengenai kegiatan Perseroan;
c. Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
d. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan;
e. Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
f. Nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris;
g. Gaji dan tunjangan bagi anggota direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota dewan komisaris perseroan untuk tahun yang baru lampau.
3. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan.
4. Neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bagi Perseroan yang wajib diaudit, harus disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut Pasal 68 ayat 1 huruf e menyatakan Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila :
e. Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Menurut amatan penulis dilapangan Pasal 68 ayat 1 huruf e selama ini cenderung tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dengan adanya Pemenhum No. 49 Tahun 2025 merupakan sarana pemaksa, agar Direksi wajib mematuhi norma hukum tersebut.
PP No. 43 Tahun 2025
Terbitnya Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2025 patut diapresiasi dalam upaya meningkatkan kualitas, integritas laporan keuangan dalam era globalisasi saat ini. Peringatan keras dari Presiden Prabowo dan petinggi Danantara terhadap Direksi BUMN baru-baru ini menyangkut kinerja BUMN dan pelaporan keuangan patut mendapat perhatian serius demi terciptanya BUMN yang sehat, kuat dan berkelanjutan sehingga mampu bersaing dikancah global yang pada akhirnya dapat meningkatkan perekonomian nasional.
Tetapi ultimatum saja tidaklah memadai, jika tidak diikuti dengan tindakan nyata, terukur dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. PP tersebut bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas data keuangan korporasi secara nasional, sehingga mempersempit peluang untuk melakukan berbagai kecurangan disatu sisi.
Di lain sisi integritas, profesional, kompetensi pihak penanggung jawab tata kelola perusahaan (those charged with governance) juga harus diatur dengan tegas melalui Peraturan Pemerintah, jika tidak maka efektivitas dari PP No. 43 Tahun 2025 tersebut tidak akan maksimal, karena sesungguhnya pelaporan keuangan merupakan suatu ekosistem yang melibatkan berbagai pihak dan keilmuan diluar akuntansi, khususnya hukum.
Jika kita cermati secara mendalam berbagai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) pasti bersentuhan dengan aspek hukum, karena transaksi akuntansi, saldo akun yang ada dalam laporan keuangan pada hakikatnya merupakan output dari hukum perdata dan atau Undang-Undang lainnya, seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan melahirkan liabilitas imbalan kerja, Undang-Undang Pajak Penghasilan melahirkan aset/liabilitas pajak tangguhan dan Undang-Undang Dana Pensiun, Undang-Undang Perasuransian, dan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Dalam beberapa kasus rekayasa laporan keuangan penulis sering menemukan pengakuan pendapatan (revenue recognition) yang berbasiskan pada perjanjian yang tidak memenuhi KUH Perdata Pasal 1320 tentang sah nya suatu perjanjian, sehingga pengakuan pendapatan tersebut seharusnya belum dapat diakui, bahkan tidak dapat diakui sebagai pendapatan. Jika seorang akuntan tidak cermat dan tidak paham hukum dengan baik, maka angka yang muncul dalam laporan keuangan berpotensi merupakan angka hasil rekayasa.
Begitu pula pada transaksi pembagian dividen, yang pada umumnya berbasiskan pada laba tahun berjalan saja, padahal Undang-Undang Perseroan Terbatas Pasal 71 tegas menyatakan bahwa penggunaan laba bersih harus memperhitungkan jumlah penyisihan untuk cadangan dan sisa laba (Retained Earning harus bersaldo positif).
Dalam kenyataannya khususnya bagi Perseroan Terbatas Tertutup cenderung hanya berdasarkan laba tahun buku bersangkutan, mengabaikan saldo retained earning yang negatif. Jelas hal tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum, artinya laporan keuangan otomatis tidak memenuhi kualitas dan integritas. Padahal corporate governance dan internal control system menyatakan direksi wajib mematuhi hukum dan perundang undangan yang berlaku.
Ekosistem Pelaporan Keuangan
Ekosistem pelaporan keuangan’ mencakup pihak yang terlibat dalam persiapan, persetujuan, audit, analisis, dan penggunaan laporan keuangan. Setiap organ dalam ekosistem ini memainkan peran unik dan penting yang berkontribusi terhadap pelaporan keuangan yang berkualitas tinggi. Setiap pihak dalam ekosistem pelaporan keuangan merupakan bagian integral yang saling terhubung.
Setiap pihak memiliki peran dan tanggung jawabnya masing-masing. Pemenuhan akan peran dan tanggung jawab tersebut harus terpenuhi agar setiap bagian dalam ekosistem pelaporan keuangan dapat berfungsi dengan baik. Tujuan ekosistem pelaporan keuangan adalah untuk melayani kepentingan publik dengan memungkinkan pengungkapan keuangan perusahaan yang lengkap, akurat, dan transparan. Sehingga setiap pihak harus terlibat secara bersama.
Pihak-pihak tersebut antara lain adalah manajemen, Komisaris Independen dan komite audit (governing body), auditor, standard-setter, regulator, dan pengguna laporan keuangan seperti investor, kreditur, konsumen, dan pemangku kepentingan lainnya :
a. Manajemen sebagai penyusun laporan keuangan (preparers) bertanggungjawab untuk menyusun laporan keuangan sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku, juga bertanggung jawab atas pengendalian internal terkait laporan keuangan.
b. Governing body atau pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bertanggung jawab untuk mengawasi arah strategis dan kewajiban terkait akuntabilitas, termasuk pelaporan keuangan entitas.
c. Auditor eksternal bertanggungjawab mengevaluasi laporan keuangan perusahaan sesuai dengan standar profesional, melaporkan kepada pengguna laporan keuangan melalui Laporan Auditor Independen (LAI), dan melaporkan hal-hal tertentu kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola.
d. Pemerintah, asosiasi/lembaga profesi, dan standard-setters bertanggungjawab untuk mengembangkan, menetapkan dan menegakkan standar akuntansi dan audit serta aturan-aturan lainnya yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan untuk meningkatkan laporan keuangan yang berkualitas.
e. Investor, kreditor, konsumen, masyarakat umum, dan pemangku kepentingan lainnya membuat keputusan investasi dan bisnis berdasarkan informasi keuangan yang tersedia.
Upaya peningkatan kualitas laporan keuangan harus dimulai dengan mengenali, menilai, dan mengeksplorasi keseluruhan rantai pasokan (supply chain) pelaporan keuangan, yaitu semua orang dan proses yang terlibat dalam persiapan, persetujuan, audit, analisis, dan penggunaan laporan keuangan. Ini merupakan proses yang kompleks dengan banyak komponen, banyak interaksi, dan banyak aktor yang berbeda. Peran, tanggung jawab, dan interaksi harus diidentifikasi dengan jelas dan pengendalian yang tepat harus diterapkan, sistem pengendalian internal harus efektif.
Rantai pasokan pelaporan keuangan dimulai dari peran dan tanggung jawab dari penyusun laporan keuangan (preparers).
Penyusun laporan keuangan bertanggung jawab untuk menyusun laporan keuangan sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku dan bertanggung jawab atas pengendalian internal terkait laporan keuangan, sehingga menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas. Maka dari itu laporan keuangan yang berkualitas bersumber dari informasi keuangan yang juga berkualitas yang disiapkan, disusun, dan disajikan oleh manajemen atas pengawasan pihak yang bertanggungjawab atas tata kelola perusahaan.
Kompetensi dan integritas penyusun laporan keuangan mutlak diperlukan, baik kompetensi dibidang perakuntansian maupun bidang hukum terkait dengan basis data atas transaksi yang ada. Penyaringan atas kebenaran transaksi yang bebas dari kecurangan, bebas dari rekayasa hukum, bahkan bebas dari perbuatan melawan hukum merupakan suatu keharusan.
Untuk itu penyusun laporan keuangan sudah saatnya juga mempunyai pemahaman hukum yang memadai atas transaksi yang berbasis perjanjian perdata dan transaksi yang berpotensi bagian dari skenario kejahatan dalam era kekinian, seperti perbuatan tindak pidana korporasi (Corporate Crime). Berbagai bentuk rekayasa laporan keuangan seolah-olah semuanya sudah sesuai dengan PSAK yang terkait. Begitu pula Akuntan Publik sebagai auditor eksternal yang merupakan bagian dari ekosistem pelaporan keuangan wajib memahami hukum yang berkaitan dengan transaksi basis dari laporan keuangan tersebut. Sehingga pelaporan keuangan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, tidak berpotensi merupakan bagian dari kejahatan korporasi, yang diatur dalam KUH Pidana Nasional (HUHP baru).
Peraturan Menteri Hukum No 49 Tahun 2025
Kewajiban pelaporan tahunan Perseroan Terbatas sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 agar efektif demi mewujudkan tertib hukum, pemerintah melalui Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia No. 49 Tahun 2025 memperketat kewajiban pelaporan tahunan korporasi tersebut.
Direksi diwajibkan menyampaikan laporan tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Jika tahun buku berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, maka kewajiban tersebut harus dipenuhi paling lambat 30 Juni 2026. Bagi korporasi yang memiliki total aset Rp 50.000.000.000 pada akhir tahun buku atau omzet mencapai Rp 50.000.000.000 setahun maka laporan keuangan tersebut wajib diaudit oleh Akuntan Publik sebelum diserahkan kepada RUPS (Pasal 67). Lebih lanjut laporan tahunan harus mendapat persetujuan RUPS yang dituangkan dalam akta notaris sebelum disampaikan kepada Menteri Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Pada hakekatnya Permenkum No. 49 Tahun 2025 memberi penekanan pada penerapan corporate governance sesuai dengan asas-asas hukum yang melekat pada Undang-Undang PT tersebut, yang selama ini bagi Perseroan Terbatas Tertutup menurut hemat penulis perintah Pasal 66, 67, dan 68 tidak berjalan tertib dan cenderung hanya sebagai norma hukum saja yang tidak berjalan efektif dalam realitanya.
Permenkum juga mewajibkan Direksi melengkapi laporan keuangan tahunan dengan Surat Pernyataan Direksi tentang tanggung jawab atas laporan keuangan yang isinya sebagai berikut :
1) Kami bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan Perseroan;
2) Laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia;
3) a. Pengungkapan yang ada di dalam laporan keuangan adalah lengkap dan akurat;
b. Laporan keuangan tidak mengandung informasi yang tidak benar, dan kami tidak menghilangkan informasi atau fakta yang material terhadap laporan keuangan;
4) Kami bertanggungjawab atas pengendalian internal;
5) Kami bertanggung jawab atas kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Simpulan
Permenkum No. 44 Tahun 2025 merupakan angin segar bagi profesi akuntan, baik akuntan internal maupun akuntan eksternal. Oleh sebab itu para akuntan harus mampu menjawab dinamika lingkungan hukum kekinian demi mewujudkan tertib hukum sebagai negara hukum yang modern dalam menghadapi era persaingan global kekinian dan sekaligus mengantarkan korporasi nasional yang mampu bersaing ditataran global.
Kompetensi lulusan prodi akuntansi dan Pendidikan Profesi Akuntan (PPAk) sudah saatnya menyiapkan segala perangkat dalam upaya menjawab, mensukseskan makna yang terkandung pada PP No. 43 Tahun 2025 dan Permenkum No. 49 Tahun 2025. Penyesuaian kurikulum yang berbasis kompetensi, kualitas, kompetensi pengajar merupakan suatu keniscayaan. Ilmu akuntansi sebagai ilmu terapan yang berdimensi global sangat rentan dengan perubahan sesuai dengan dinamika bisnis yang amat cepat. Untuk itu prodi akuntasi harus segera berbenah diri dalam menjawab tantangan dan kebutuhan dunia bisnis kekinian dan masa datang.