Baru Saja Mendarat, Kejagung Tangkap Buronan Kasus Batu Bara Rp7 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan kasus dugaan penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi, saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (20/6).
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan kasus dugaan penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi, saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (20/6).
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin setelah Richard kembali ke Indonesia dari Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan Richard merupakan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
"Saat diamankan, Terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," kata Anang dalam keterangan tertulis, Minggu (21/6).
Richard didakwa dalam perkara penipuan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian hingga Rp7 miliar. Dalam kasus tersebut, ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Atas perbuatannya, Richard terancam hukuman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Menurut Anang, proses hukum terhadap Richard sebenarnya telah memasuki tahap persidangan. Namun, terdakwa tidak pernah memenuhi panggilan untuk hadir di pengadilan sehingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
"Perkara telah dilimpahkan ke persidangan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang," ujarnya.
Setelah diamankan, Richard langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian aparat penegak hukum. Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia untuk memantau dan segera menangkap para buronan demi memberikan kepastian hukum.
"Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum," kata Anang.
Kejaksaan juga kembali mengingatkan seluruh pihak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Anang, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan untuk menghindari proses hukum.
"Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," tegasnya.