GMNI DKI dan Institute Marhaenisme Kecam Pendekatan Militeristik dalam Proyek KDMP
Konflik yang dipicu sengketa lokasi pembangunan gerai KDMP itu mengakibatkan sedikitnya tiga warga meninggal dunia, lima orang terluka, dan sekitar 20 rumah terbakar.
Reporter: very
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta bersama Institut Marhaenisme 27 mengecam pendekatan koersif dan militeristik dalam pelaksanaan proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Mereka menilai pelaksanaan program tersebut telah memicu konflik agraria, perampasan hak atas tanah, hingga kekerasan di sejumlah daerah.
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se atau Bung Dendy, menyebut bentrokan antara warga Desa Narasaosina dan Dusun Bele, Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi gambaran nyata persoalan tersebut.
Menurutnya, konflik yang dipicu sengketa lokasi pembangunan gerai KDMP itu mengakibatkan sedikitnya tiga warga meninggal dunia, lima orang terluka, dan sekitar 20 rumah terbakar.
Dendy mengatakan akar persoalan terletak pada keterbatasan lahan di banyak desa. Ia merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri serta Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2025 yang mensyaratkan pembangunan gerai atau gudang KDMP di atas lahan strategis minimal 1.000 meter persegi.
Berdasarkan hasil riset Institut Marhaenisme 27, dari 75.266 desa di Indonesia terdapat sekitar 10.830 desa atau 14,5 persen yang tidak memiliki Tanah Kas Desa (TKD). Kondisi tersebut, menurut Bung Dendy, mendorong terjadinya tekanan terhadap tanah garapan, tanah adat atau ulayat, bahkan pembongkaran fasilitas pendidikan seperti perpustakaan SDN 2 Blitar dan bangunan SDN Wolomoni di Kabupaten Ende.
Selain persoalan lahan, DPD GMNI DKI Jakarta juga mengkritisi keterlibatan aparat militer dalam pelaksanaan program KDMP. Bung Dendy menilai perubahan kebijakan melalui sejumlah Instruksi Presiden menunjukkan adanya pergeseran pendekatan dari administratif menjadi lebih represif dengan melibatkan aparat teritorial TNI.
"Pendekatan keamanan dan pelibatan militer dalam urusan ekonomi pedesaan tidak akan pernah menyelesaikan akar masalah agraria. Sebaliknya, watak militeristik yang berbasis komando tegak lurus hanya akan membungkam ruang dialog, mematikan prinsip musyawarah, dan memicu konflik baru di tingkat tapak," ujar Dendy dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Senin 20/7/2026.
DPD GMNI DKI Jakarta juga menilai proyek KDMP berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola dan membuka ruang praktik korupsi. Menurut organisasi tersebut, struktur birokrasi yang panjang hingga tingkat desa berpotensi memunculkan penyalahgunaan wewenang, sementara pemotongan Dana Desa melalui PMK Nomor 7 Tahun 2026 dinilai semakin membebani kondisi fiskal pedesaan.
Dendy mengingatkan potensi kebocoran anggaran dapat terjadi mulai dari penyelewengan modal awal, mark-up pengadaan barang, hingga monopoli pasokan sarana produksi pertanian yang merugikan petani.
Sebagai sikap resmi, DPD GMNI DKI Jakarta menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah, yakni menghentikan pembangunan KDMP di wilayah yang masih bersengketa, menghentikan pendekatan militeristik dalam proyek ekonomi desa, melakukan audit dan verifikasi independen terhadap status lahan, memastikan perencanaan pembangunan dilakukan secara partisipatif, serta membuka secara transparan informasi mengenai pendanaan, pemotongan Dana Desa, dan mekanisme pengadaan lahan.
"Kesejahteraan sejati bagi rakyat marhaen di pedesaan tidak akan pernah bisa dibangun di atas fondasi penggusuran, intimidasi aparat, maupun penghilangan hak atas tanah. Koperasi harus dikembalikan pada khitahnya sebagai gerakan ekonomi rakyat yang demokratis, berkeadilan agraria, dan bebas dari cengkeraman militerisme," pungkas Dendy. *
