indonews

indonews.id

Program KDMP Bukan Operasi Pertahanan, Hentikan Ekspansi Militer dalam Program Ekonomi Desa

Presiden segera menghentikan seluruh rencana pemanfaatan lahan yang masih disengketakan atau diklaim sebagai tanah ulayat untuk KDMP.

Reporter: very
Redaktur: very
zoom-in Program KDMP Bukan Operasi Pertahanan, Hentikan Ekspansi Militer dalam Program Ekonomi Desa
Konflik antarwarga Desa Narasaosina dan Waiburak di Kecamatan Adonara Timur, Flores Timur, NTT, kembali pecah pada Sabtu (18/7/2026). (Foto: Dok. Istimewa).

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan duka cita mendalam atas jatuhnya korban jiwa, luka-luka, dan kerusakan rumah warga dalam bentrokan berdarah antara warga Desa Waiburak dan Desa Narasaosina di Pulau Adonara, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.

Bentrokan pada 18 Juli 2026 dilaporkan menewaskan tiga orang, melukai sejumlah warga, dan mengakibatkan sekitar 20 rumah terbakar. Sejumlah laporan media juga menyebut konflik dipicu sengketa batas tanah dan klaim sepihak atas lokasi yang dikaitkan dengan rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Sementara pemerintah sebelumnya menyatakan bahwa pembangunan fisik KDMP hanya dapat dilakukan di atas lahan yang bebas sengketa atau berstatus clean and clear.

”Peristiwa ini tidak boleh dipandang semata sebagai konflik horizontal antarkelompok warga, melainkan sebagai kegagalan negara dalam mencegah eskalasi sengketa agraria, memastikan perlindungan hak masyarakat adat, dan mengelola program pembangunan yang menyentuh ruang hidup warga secara akuntabel,” ujar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam pernyataan bersama di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Koalisi menegaskan bahwa konstitusi menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan setiap warga negara berhak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, serta rasa aman.

Dalam kasus Adonara, jatuhnya korban jiwa dan terbakarnya rumah warga menunjukkan kegagalan negara menjalankan kewajiban positifnya untuk mencegah kekerasan, melakukan deteksi dini, dan menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif sebelum konflik membesar.

Selain itu, konstitusi juga mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.

Lebih jauh, setiap pembangunan fasilitas KDMP seharusnya tunduk pada prinsip legalitas, kepastian hak atas tanah, tata ruang, perlindungan lingkungan, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Apabila suatu lahan masih disengketakan, terlebih diklaim sebagai tanah ulayat, maka negara dan pemerintah daerah tidak boleh mendorong, membiarkan, atau memberi legitimasi terhadap pemanfaatan lahan tersebut sebelum status hukumnya diselesaikan secara sah, terbuka, dan adil.

”Tanpa kepatuhan tersebut, program KDMP berisiko berubah dari instrumen ekonomi rakyat menjadi sumber konflik baru di desa,” kata Koalisi.

Secara khusus dalam kasus Adonara, korban harus dipastikan pemulihannya, dan kekerasan harus diusut tuntas. Bentrokan tersebut berdampak langsung pada hak hidup, hak atas rasa aman, hak atas tempat tinggal, hak atas pendidikan anak, hak atas kesehatan, serta hak masyarakat adat atas tanah dan identitas budayanya.

Karena itu, Negara tidak boleh membiarkan warga menanggung sendiri beban konflik melalui pengungsian, kehilangan tempat tinggal, trauma, dan putusnya layanan dasar.

Penegakan hukum, kata Koalisi, harus dilakukan secara imparsial terhadap semua pihak yang bertanggung jawab atas pembunuhan, penganiayaan, pembakaran rumah, penggunaan senjata rakitan, dan provokasi kekerasan.

Karena itu, aparat keamanan juga wajib menjalankan tugas secara proporsional, akuntabel, dan berbasis perlindungan warga sipil. ”Konflik agraria tidak boleh dijawab dengan militerisasi atau pengerahan aparat yang memperpanjang ketakutan warga, melainkan dengan pencegahan kekerasan, perlindungan korban, mediasi yang bermartabat, dan pemulihan hak,” ujar Koalisi.

Lebih jauh lagi, Koalisi menilai pelibatan TNI dalam percepatan pembangunan gerai, gudang, survei lokasi, mobilisasi warga, pengamanan, dan pengawasan KDMP, merupakan bentuk ekspansi militer ke ruang sipil, yang berisiko mengaburkan batas sipil-militer dan munculnya konflik baru di masyarakat.

 

Program Koperasi Desa Bukan Operasi Pertahanan

Program koperasi desa adalah agenda ekonomi dan pemberdayaan masyarakat, bukan operasi pertahanan. Karena itu, keterlibatan struktur komando teritorial dalam penyiapan lahan dan pembangunan berpotensi menggeser otoritas desa, melemahkan musyawarah warga, serta menekan masyarakat yang berbeda pendapat.

Dalam negara demokratis pasca-Reformasi, prinsip supremasi sipil menuntut militer tidak mengambil alih fungsi pemerintahan rutin, apalagi pembangunan ekonomi desa.

Dalih efisiensi biaya, percepatan pembangunan, atau operasi militer selain perang tidak boleh menormalisasi peran militer dalam urusan yang semestinya dikelola pemerintah sipil, koperasi, pemerintah desa, dan masyarakat.

Ketika institusi bersenjata masuk ke proses penentuan lahan, keberatan warga berisiko dipersepsikan sebagai pembangkangan, bukan partisipasi demokratis yang sah.

Bahkan dalam konteks konflik agraria, militerisasi KDMP dapat mempercepat eskalasi di wilayah yang memiliki sengketa tanah, klaim tanah ulayat, penolakan warga, atau ketidakjelasan status aset desa.

”Kehadiran aparat dalam proyek yang belum memiliki legitimasi sosial dapat mempersempit ruang negosiasi adat dan memperkeras posisi para pihak. Oleh karena itu, konflik Adonara harus dibaca sebagai peringatan atas desain kebijakan yang membuka ruang bagi pendekatan keamanan dalam proyek ekonomi desa,” ujar Koalisi.

Pelibatan militer dalam KDMP, kata Koalisi, berisiko menghidupkan kembali dwifungsi dalam bentuk baru, ketika kelembagaan militer tidak hanya masuk ke urusan ekonomi, tata kelola desa, dan distribusi sumber daya, tetapi juga mengubah watak koperasi dari organisasi rakyat yang sukarela, demokratis, dan otonom menjadi program berorientasi komando.

”Jika dibiarkan, KDMP dapat menjadi preseden normalisasi pengerahan aparat pertahanan dalam proyek sipil, instrumen pemaksaan kebijakan, dan sumber kaburnya pertanggungjawaban ketika terjadi pelanggaran, maladministrasi, atau konflik sosial,” ujar Koalisi.

Sejumlah laporan menunjukkan persoalan tata kelola yang lebih luas, antara lain pembentukan koperasi yang terkesan instruksional dari atas, dugaan pencantuman nama warga sebagai anggota tanpa persetujuan, penunjukan pengurus tanpa musyawarah yang bermakna, potensi tumpang tindih dengan BUMDes, serta kekhawatiran bahwa program dikaitkan dengan akses dana desa.

Masalah-masalah ini menandakan bahwa KDMP memerlukan evaluasi menyeluruh agar tidak mengorbankan demokrasi desa, hak warga, dan prinsip koperasi sebagai organisasi ekonomi yang sukarela, partisipatif, dan akuntabel.

Selain itu, pola ekspansi militer dalam KDMP juga terlihat dari kerja sama pemerintah, BUMN, dan TNI untuk mempercepat pembangunan puluhan ribu gerai serta gudang koperasi.

Di sejumlah daerah, perangkat desa dilaporkan diminta menyediakan lahan baru sesuai spesifikasi program, sementara pilihan untuk memanfaatkan aset koperasi atau bangunan desa yang sudah ada tidak selalu diakomodasi. Kondisi ini memperkuat kekhawatiran bahwa percepatan program lebih mengutamakan target fisik, disiplin komando, dan citra keberhasilan proyek daripada kebutuhan riil warga, prinsip koperasi, serta kedaulatan desa.

 

DesakanKoalisi

Menimbang sejumlah hal di atas, Koalisi menegaskan bahwa pembangunan ekonomi desa tidak boleh dibangun di atas ketakutan, kekerasan, pengabaian hak ulayat, dan pembungkaman partisipasi warga.

KDMP hanya dapat disebut sebagai program ekonomi rakyat apabila dilaksanakan berdasarkan prinsip sukarela, demokratis, transparan, menghormati hak asasi manusia, dan tidak merampas ruang hidup masyarakat. Oleh karenanya Koalisis mendesak:

  1. Presiden, Kementerian Koperasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi NTT, dan Pemerintah Kabupaten Flores Timur segera menghentikan seluruh rencana pemanfaatan lahan yang masih disengketakan atau diklaim sebagai tanah ulayat untuk KDMP.
  2. Kepolisian dan Kejaksaan harus mengusut tuntas peristiwa kekerasan di Adonara, dengan tetap menjamin proses hukum yang imparsial, tidak diskriminatif, dan tidak menjadikan masyarakat adat sebagai kambing hitam.
  3. Pemerintah segera memberikan perlindungan, layanan kesehatan, bantuan tempat tinggal sementara, pemulihan psikososial, pemulihan dokumen, dan kompensasi yang layak bagi seluruh korban dan warga terdampak.
  4. Komnas HAM, Ombudsman, dan Komnas Perempuan harus segera melakukan pemantauan independen atas sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan program KDMP.
  5. DPR harus segera menjalankan fungsi pengawasan terhadap program KDMP, termasuk memanggil pihak terkait, menelusuri potensi penyalahgunaan dana publik, memeriksa dugaan pelanggaran prosedur pendirian koperasi, menilai tumpang tindih dengan BUMDes, dan memastikan program tidak merusak layanan publik lainnya.
  6. Pemerintah pusat—Presiden melakukan moratorium pembangunan fisik KDMP di wilayah yang memiliki sengketa tanah, konflik sosial, atau penolakan warga sampai tersedia audit independen dan mekanisme koreksi yang dapat diakses publik.
  7. Pemerintah dan Panglima TNI segera meninjau ulang seluruh nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, instruksi, surat edaran, dan praktik lapangan yang memberi peran kepada TNI dalam program KDMP, serta menarik TNI dari fungsi-fungsi sipil yang tidak berhubungan langsung dengan tugas pertahanan negara.
  8. Presiden memastikan seluruh proses KDMP dikembalikan kepada mekanisme sipil yang demokratis, yakni melalui musyawarah desa yang bebas dari intimidasi, pengambilan keputusan koperasi yang sukarela, pengawasan publik oleh lembaga sipil, bukan melalui struktur komando militer.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari SETARA Institute, Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, HRWG, WALHI, Centra Initiative, Raksha Initiatives, Indonesia RISK Centre, ICW, LBH Jakarta, LBH Pers, DeJure, LBH Masyarakat, ALDP, Public Virtue, ICJR, ELSAM, PBHI, AJI Jakarta, LBH APIK, KPI, LBH Medan, dan AJI Indonesia. *

 

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas