indonews

indonews.id

Kuntadi Resmi Dilantik Jadi Jampidsus, Ini Rekam Jejaknya

Kuntadi resmi menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Ia dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID – Kuntadi resmi menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Ia dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Kuntadi menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Pengangkatan Kuntadi dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menetapkan lima pejabat pimpinan tinggi madya baru di lingkungan Kejaksaan Agung melalui Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026. 

Bagi Kuntadi, jabatan Jampidsus bukanlah posisi baru. Ia sebelumnya pernah menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 2022.

Kuntadi lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970. Ia menempuh pendidikan hukum di Universitas Jenderal Soedirman.

Kariernya di Kejaksaan dimulai pada 1996 sebagai staf tata usaha di lingkungan Jampidsus. Setelah itu, ia menjalani karier sebagai jaksa dan menduduki sejumlah jabatan strategis.

Beberapa jabatan yang pernah diembannya antara lain Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kepala Subdirektorat pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, serta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pada 2020, Kuntadi dipercaya menjadi Asisten Umum Jaksa Agung. Dua tahun kemudian, ia ditunjuk sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus.

Dalam posisi tersebut, Kuntadi terlibat dalam penanganan sejumlah perkara korupsi besar, di antaranya kasus tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022 serta kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo periode 2020-2022. Dalam perkara BTS 4G, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate sebagai tersangka.

Pernah Memimpin Kejati Lampung dan Jawa Timur

Pada 2024, Kuntadi dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. Setahun kemudian, pada April 2025, ia dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Tidak lama setelah itu, Kuntadi ditunjuk sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.

Saat memimpin BPA, Kuntadi berhasil menyerahkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari hasil pemulihan aset sebesar Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan. Dana tersebut berasal dari hasil lelang aset serta pemulihan aset terkait perkara Eddy Tansil.

Kini, Kuntadi kembali dipercaya menduduki jabatan strategis di Kejaksaan Agung sebagai Jampidsus.

Usai dilantik, Kuntadi mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan dua arahan utama, yakni melakukan konsolidasi internal dan eksternal serta mengevaluasi seluruh penanganan perkara, termasuk kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat dan memiliki nilai besar.*

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas