indonews

indonews.id

Pemerintah Rilis PMK 50/2026: Impor Suku Cadang MRO Pesawat dan LPG Petrokimia Bebas Bea Masuk

Pemerintah resmi merbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 yang memberikan insentif tarif Bea Masuk nol persen (0%) untuk impor barang dan bahan industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) pesawat udara serta Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebagai bahan baku industri petrokimia. Kebijakan ini diluncurkan sebagai bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II Tahun 2026.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah resmi merbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 yang memberikan insentif tarif Bea Masuk nol persen (0%) untuk impor barang dan bahan industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) pesawat udara serta Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebagai bahan baku industri petrokimia. Kebijakan ini diluncurkan sebagai bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II Tahun 2026.

Langkah strategis ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto guna membantu dunia usaha nasional dalam menghadapi tekanan ekonomi global dan lonjakan biaya produksi. Melalui penurunan beban operasional ini, pelaku industri diharapkan dapat menjaga keberlangsungan usaha, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat daya saing di pasar domestik maupun internasional.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa insentif ini ditujukan untuk menjaga stabilitas sektor riil di tengah ketidakpastian global.

"Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil. Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperkuat daya saing," ujar Haryo dalam keterangan resminya.

Dukungan untuk Sektor Penerbangan dan Petrokimia

Pemberian fasilitas Bea Masuk 0% ini menyasar dua sektor vital yang memiliki dampak ganda (multiplier effect) luas terhadap perekonomian nasional:

Industri MRO Pesawat Udara: Tarif 0% berlaku untuk impor barang dan bahan yang digunakan langsung dalam proses perawatan serta perbaikan pesawat. Penurunan biaya operasional ini diproyeksikan membuat jasa MRO dalam negeri jauh lebih kompetitif dibandingkan penyedia jasa regional.

Industri Petrokimia: Insentif Bea Masuk 0% diberikan atas impor LPG yang menjadi bahan baku utama. Efisiensi biaya bahan baku ini diharapkan menekan harga jual produk turunan petrokimia, yang pada akhirnya memberi dampak positif bagi rantai pasok industri hilir penggunanya.

Mekanisme dan Aturan Pelaksanaan

PMK Nomor 50 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 15 Juli 2026 ini merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022, dan mulai berlaku 7 hari sejak tanggal diundangkan. Khusus untuk impor LPG bahan baku petrokimia (kode HS 2711.12.00 dan 2711.13.00), fasilitas bea masuk 0% berlaku selama periode enam bulan melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.

Guna memastikan ketepatan sasaran penerima insentif, teknis pelaksanaan diatur melalui regulasi Kementerian Perindustrian: Petunjuk Teknis MRO: Diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2026 mengenai kriteria dan tata cara pemanfaatan insentif fiskal bagi Perusahaan Jasa Industri Reparasi dan Pemeliharaan Pesawat Udara.

Kriteria Industri Petrokimia: Diatur melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026 yang menetapkan kriteria perusahaan petrokimia yang berhak memanfaatkan skema pos tarif khusus tersebut.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas