Tujuh Tahun Menunggu Kepastian, Ratusan Konsumen Desa Ekowisata Tahfidz Tempuh Jalur Hukum
Tujuh tahun bukan waktu yang singkat untuk menunggu kepastian. Bagi sekitar 180 konsumen Desa Ekowisata Tahfidz (DET) Tajur Citereup, Kabupaten Bogor, dan Tahfidz Resort (Tares) Pabuaran, Sukamakmur, Kabupaten Bogor, penantian itu kini memasuki babak baru: jalur hukum.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Tujuh tahun bukan waktu yang singkat untuk menunggu kepastian. Bagi sekitar 180 konsumen Desa Ekowisata Tahfidz (DET) Tajur Citereup, Kabupaten Bogor, dan Tahfidz Resort (Tares) Pabuaran, Sukamakmur, Kabupaten Bogor, penantian itu kini memasuki babak baru: jalur hukum.
Mereka mengaku membeli kavling sejak proyek tersebut mulai dipasarkan pada 2018. Sebagian menggunakan tabungan keluarga, hasil penjualan aset, dana pendidikan anak, dana pensiun, hingga pinjaman. Pembayaran, menurut keterangan yang dihimpun kuasa hukum, telah dilakukan sesuai kesepakatan.
Namun, setelah bertahun-tahun, kepastian mengenai hak atas kavling yang mereka beli disebut belum kunjung diperoleh.
Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menurut konsumen dijanjikan belum diterima. Fasilitas kawasan yang ditawarkan juga disebut belum terealisasi sebagaimana harapan. Belakangan, konsumen mengaku memperoleh informasi mengenai persoalan hukum atas objek tanah tersebut.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang selama ini ditempuh, menurut mereka, belum menghasilkan titik terang.
Pada Sabtu, 8 Agustus 2026, melalui Firma Hukum Raddani & Rekan, para konsumen mengirimkan somasi kepada pihak-pihak yang menurut kuasa hukum memiliki tanggung jawab terkait penyelenggaraan proyek.
Somasi itu menjadi penanda bahwa persoalan yang selama ini berada di ruang perundingan mulai bergeser ke meja hukum.
Dari Janji Kawasan Islami
Ketika pertama kali dipasarkan, DET dan Tares disebut menawarkan lebih dari sekadar kavling tanah. Proyek itu membawa konsep kawasan Islami dengan berbagai fasilitas pendukung.
Kepada calon pembeli, menurut keterangan konsumen, disampaikan pula bahwa legalitas tanah aman dan proses kepemilikan akan dilengkapi dengan AJB serta SHM dalam jangka waktu tertentu.
Janji tersebut membuat sejumlah masyarakat tertarik. Mereka kemudian membeli kavling dan memenuhi kewajiban pembayaran. Waktu berjalan. Apa yang semula dipandang sebagai investasi dan rencana memiliki lahan berubah menjadi penantian panjang. Dokumen kepemilikan yang diharapkan belum juga diterima oleh konsumen yang menjadi sumber keterangan kuasa hukum.
Persoalan bertambah rumit ketika konsumen mengaku memperoleh informasi mengenai adanya sengketa atas objek tanah. Di tengah ketidakpastian tersebut, pernah muncul pula pembicaraan mengenai pengembalian dana atau refund. Namun, menurut konsumen, pengembalian itu belum terealisasi sebagaimana yang mereka harapkan. Tujuh tahun kemudian, mereka memilih menempuh jalur hukum.
Tabungan Keluarga yang Terhenti di Tengah Jalan
Di balik nilai kerugian yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah, perkara ini bukan sekadar soal angka. Ada uang keluarga yang tertahan. Menurut kuasa hukum, sebagian konsumen membeli kavling menggunakan tabungan yang dikumpulkan bertahun-tahun. Ada pula yang menggunakan dana hasil menjual aset, dana pendidikan anak, dana pensiun, maupun uang pinjaman.
Ketidakpastian yang berlarut-larut disebut turut menimbulkan beban psikologis bagi sebagian konsumen. Kecemasan dan kekecewaan muncul karena tidak ada kepastian kapan hak atas kavling dapat diperoleh atau kapan dana yang telah dikeluarkan dapat dikembalikan.
Bagi mereka, perkara ini akhirnya bukan hanya tentang tanah, melainkan tentang rencana kehidupan yang ikut tertunda.
Sekitar 180 Konsumen, Kerugian Diklaim Rp 50 Miliar
Firma Hukum Raddani & Rekan menyebut terdapat sekitar 180 konsumen yang terdampak. Dari jumlah tersebut, 38 orang disebut telah bergabung dalam rencana pengajuan gugatan perwakilan kelompok. Nilai kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp 50 miliar. Sementara luas lahan proyek disebut sekitar 50.000 meter persegi.
Angka tersebut merupakan data sementara yang disampaikan konsumen melalui kuasa hukum. Nilai kerugian, jumlah pihak yang terdampak, status tanah, serta persoalan hukum lainnya tetap harus dibuktikan melalui dokumen dan alat bukti dalam proses hukum. Karena itu, tudingan mengenai adanya pelanggaran hukum belum dapat dipandang sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Jalur Hukum Bukan Pilihan Pertama
Ketua Paguyuban Konsumen Desa Ekowisata Tahfidz, Dr. Andi Azikin, M.Si., mengatakan keputusan menempuh jalur hukum bukan pilihan pertama konsumen.
Menurut Andi, para konsumen sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan musyawarah. Mereka juga menunggu realisasi berbagai janji yang pernah disampaikan.
“Sebagian besar dari kami membeli kavling dengan itikad baik dan memenuhi seluruh kewajiban pembayaran sesuai perjanjian. Selama bertahun-tahun kami terus berharap ada penyelesaian, namun hingga saat ini kepastian yang dijanjikan belum kami terima,” ujar Andi, sebagaimana dikutip dalam pernyataan resmi kuasa hukum.
Kesabaran itu, menurut para konsumen, akhirnya sampai pada batasnya. Mereka kemudian memilih bergerak bersama.
Kuasa Hukum Sebut Ada Indikasi Pelanggaran
Setelah mempelajari dokumen dan keterangan dari konsumen, Firma Hukum Raddani & Rekan menyatakan menemukan indikasi wanprestasi, dugaan perbuatan melawan hukum, serta dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen.
Kesamaan posisi para konsumen menjadi salah satu alasan kuasa hukum mempertimbangkan mekanisme gugatan perwakilan kelompok atau class action.
Mekanisme tersebut merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
Namun, apakah perkara ini memenuhi seluruh persyaratan untuk diajukan sebagai gugatan perwakilan kelompok tetap menjadi persoalan hukum yang harus dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku dan proses di pengadilan.
Tujuh Hari untuk Menjawab
Somasi yang dikirim pada 8 Agustus 2026 memberikan waktu tujuh hari kepada pihak yang disomasi untuk memberikan tanggapan.
Para konsumen melalui kuasa hukumnya meminta penjelasan tertulis mengenai status hukum tanah dan legalitas proyek. Mereka juga meminta kepastian mengenai pemenuhan kewajiban penerbitan AJB dan SHM.
Jika penyerahan hak atas kavling tidak dapat dilakukan, konsumen meminta pengembalian dana sekaligus penyelesaian atas kerugian yang mereka klaim.
Kuasa hukum juga meminta adanya jadwal penyelesaian yang jelas dan penghentian sementara kegiatan pemasaran sampai terdapat kepastian hukum mengenai objek yang ditawarkan.
Bagi konsumen, tujuh hari tersebut menjadi penting. Bukan karena mereka ingin memperpanjang sengketa, melainkan karena setelah tujuh tahun menunggu, mereka membutuhkan jawaban yang konkret.
Pintu Damai Belum Ditutup
Meski somasi telah dilayangkan, para konsumen belum sepenuhnya menutup pintu penyelesaian secara damai.
Ketua Tim Kuasa Hukum Firma Hukum Raddani & Rekan, Raddani, S.H., M.H., mengatakan pihaknya masih membuka ruang musyawarah sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan memberikan kepastian hukum kepada konsumen.
Jalur hukum, kata dia, bukan tujuan akhir apabila penyelesaian yang nyata masih dapat dicapai. Namun, jika tidak ada penyelesaian dalam batas waktu yang diberikan, para konsumen menyatakan siap melanjutkan perkara melalui mekanisme hukum, termasuk gugatan perwakilan kelompok dan tuntutan ganti rugi berdasarkan bukti yang tersedia.
Menunggu Jawaban dari Pihak yang Disomasi
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan kuasa hukum, nama Wahyuddin H.A. Wahid, selaku Ketua Pembina Yayasan Tahfidz Indonesia, dan Ermawati Fhatimah Wahid, selaku Ketua Pengurus Yayasan Tahfidz Indonesia, disebut sebagai pihak yang disomasi.
Hingga pernyataan tersebut diterbitkan, menurut kuasa hukum, keduanya belum memberikan tanggapan resmi atau penjelasan tertulis mengenai persoalan tersebut. Firma Hukum Raddani & Rekan menyatakan terbuka terhadap klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam somasi.
Keterangan dari pihak tersebut penting untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai status proyek, tanah, perjanjian dengan konsumen, serta alasan belum terealisasinya hak yang diklaim para pembeli.
Tujuh Tahun, Satu Pertanyaan
Pada akhirnya, perkara ini belum selesai hanya dengan dilayangkannya somasi. Tujuh hari ke depan akan menjadi salah satu titik penting bagi para konsumen. Apakah surat itu membuka jalan menuju perundingan dan penyelesaian, atau justru menjadi langkah awal menuju sengketa di pengadilan.
Yang pasti, perjalanan para konsumen tidak dimulai dari ruang sidang. Mereka mengatakan telah menunggu sejak proyek dipasarkan pada 2018, mencoba mencari penyelesaian, dan berharap janji mengenai kepemilikan kavling dapat diwujudkan.
Kini mereka memilih berbicara melalui jalur hukum.
Di satu sisi ada konsumen yang menuntut kepastian atas uang dan hak yang mereka klaim. Di sisi lain, pihak-pihak yang disebut dalam somasi memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan membantah setiap tuduhan yang ditujukan kepada mereka.
Semua klaim itu pada akhirnya harus diuji berdasarkan dokumen, bukti, dan proses hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah juga tetap harus dihormati sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Bagi sekitar 180 konsumen yang mengaku telah menunggu sejak 2018, persoalannya kini mengerucut pada satu pertanyaan sederhana: Setelah tujuh tahun berlalu, kapan kepastian atas hak mereka benar-benar terwujud?