Mendes Yandri Murka! 73 Akun Medsos Dilaporkanke Basreskrim Terkait Hoaks Kopdes
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto melaporkan 73 akun media sosial ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran hoaks mengenai program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto melaporkan 73 akun media sosial ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran hoaks mengenai program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Penasihat Mendes PDT Bidang Hukum, Juanda, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan beredarnya video yang diduga dibuat menggunakan teknologi deepfake berbasis kecerdasan buatan (AI). Video itu menggunakan nama dan suara Yandri seolah-olah menyampaikan pernyataan yang tidak pernah diucapkannya.
“Kami datang ke sini dalam rangka untuk menanyakan tindak lanjut laporan atau pengaduan Pak Yandri Susanto secara pribadi,” ujar Juanda kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (13/8/2026).
Juanda menjelaskan, dalam video tersebut Yandri dibuat seolah-olah meminta warung dan toko di desa ditutup demi kepentingan Kopdes Merah Putih.
“Di sana disebutkan seolah-olah Pak Yandri mengatakan bahwa warung-warung dan toko di desa untuk ditutup,” katanya.
“Padahal Pak Yandri tidak pernah menyatakan begitu. Untuk menutup warung sebagaimana dimaksud di konten itu yang berkaitan karena adanya Koperasi Desa Merah Putih,” imbuhnya.
Menurut Juanda, laporan tersebut telah disampaikan Yandri ke Bareskrim Polri sejak 29 Juli 2026. Ia meminta Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengusut penyebaran konten tersebut secara tuntas.
“Tanggal 29 Juli. 29 Juli 2026. Teman-teman, kita sudah memberikan sebuah laporan dan pengaduan ke sini,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal Kemendes PDT Taufik Madjid mengatakan konten tersebut menyesatkan karena diduga memanipulasi suara Yandri menggunakan teknologi AI.
“Jadi seolah-olah suara yang keluar di konten itu adalah suaranya Pak Yandri. Padahal tidak sama sekali Pak Yandri mengeluarkan statement seperti itu,” kata Taufik.
Ia menegaskan visi program Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih justru bertolak belakang dengan narasi dalam video yang beredar.
Taufik menyebut Kemendes PDT telah memantau sedikitnya 73 akun media sosial yang menyebarkan konten tersebut di berbagai platform. Seluruh akun yang teridentifikasi juga telah diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri.
“Jadi 73 akun. Sementara ini terlacak ada 73 akun,” katanya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci perkembangan penyelidikan terhadap laporan itu.
“Dalam proses ya,” kata Adex melalui pesan singkat.