indonews

indonews.id

OTT Rektor Unsoed, Prof Didik J Rachbini: Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN

Prof Didik menganjurkan agar jalur mandiri dihentikan atau tepatnya ditransformasikan tetap terdesentrasisasi menjadi jalur regional (kumpulan PTN di wilayah barat, tengah dan timur) tetapi tidak dilakukan bebas sesuka-sukanya oleh PTN.

Reporter: very
Redaktur: very
zoom-in OTT Rektor Unsoed, Prof Didik J Rachbini: Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, dan 5 lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pada proses penerimaan mahasiswa baru (maba) jalur seleksi mandiri. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pada proses penerimaan mahasiswa baru (maba) jalur seleksi mandiri. Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 20 Agustus 2026.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Tiga orang berasal dari pihak internal kampus dan tiga orang dari pihak swasta. Mereka itu yaitu Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed), Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed), Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed), Dian Mulia Wardhana (Swasta), Adhi Wiharto (Swasta) dan Mulyono (Swasta).

Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini mengatakan, bahwa kasus tersebut merupakan puncak dari gunung es dari kesemerawutan sistem penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri. 

”Jalur ini dilakukan secara berbeda-beda sesuai PTN masing-masing. Saya melihat jalur mandiri ini rawan diselewengkan dan dimanipulasi sehingga ke depan jalur mandiri dihentikan dan ditransformasikan dengan tata kelola yang baik,” ujar melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu (22/8/2026). 

Praktek tersebut, kata ekonom senior INDEF itu, dilaksanakan dengan sangat terpaksa karena anggaran pendidikan dicabik-cabik sehingga pendidikan tinggi merasa tidak cukup untuk membiayai kegiatan operasionalnya. Akhirnya membabi-buta mengeruk mahasiswa baru dalam jumlah yang sangat tidak patut.

Sebagai lembaga, PTN harus dikembalikan kepada peran dan fungsi dasarnya. PTN adalah lembaga pemerintah dan kembali lagi ke jalur pemerintah.

Dia mengatakan, UUD 45 sudah menyediakan 20 persen anggaran untuk pendidikan yang berarti ada dana 600-700 trilyun rupiah. Jadi jangan mengais-ngais lagi dana dari masyarakat melalui mahasiswa baru sebanyak-banyaknya. 

Jalur mandiri, kata Prof Didik, sangat banyak versinya dan diterapkan berbeda di ratusan atau ribuan jurusan. Selain jalur penerimaan mahasiswa baru secara nasional melalui SNBP prestasi akademik, SNBP –prestasi nonakademik dan SNBT/UTBK, PTN membuat lebih selusin jalur penerimaan mahasiswa baru Mandiri berbasis nilai UTBK, Mandiri berbasis tes yang diselenggarakan PTN, Mandiri berbasis rapor/prestasi, Mandiri prestasi/akademik unggul, Mandiri prestasi olahraga dan seni, Mandiri internasional/asing, Mandiri afirmasi/daerah tertentu dan banyak lagi.

Didik menyebutkan bahwa jalur penerimaan mahasiswa baru tersebut dilakukan dengan cara yang masif seperti “pukat harimau” yang rakus.

Selama ini, kebebasan yang diberikan kepada PTN sudah di luar batas dan dijalankan ”semau gue”. PTN dengan bebas membuat kreasi belasan jalur mandiri dan mengeruk mahasiswa baru sebesar-besarnya sampai 20-23 ribu per tahun per PTN.

Ini terkait dengan pengumpulan dana masyarakat, yang meliputi sekitar 700 ribu mahasiswa baru seluruh PTN. Dengan mahasiswa baru dalam jumlah yang besar tersebut, jumlah dana yang beredar mencapai trilyunan rupiah. Jika pengelolaan tercecer di banyak PTN dan dikelola secara amatiran, maka peluang dan tindakan penyelewengannya sangat besar. Ini memerlukan perubahan atau perbaikan tata kelola secara karena merugikan masyarakat.

Dalam kaitan dengan kasus penyelewengan PMB jalur mandiri Unsoed, KPK sudah menjelaskan bahwa hal itu terkait dengan carut marut seleksi Mandiri, jalur pendaftaran mahasiswa baru yang dibuka dan dikelola secara mandiri oleh PTN.

Atas perbuatannya, keenam orang tersangka yang ditangkap KPK telah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam proses penerimaan tersebut, calon mahasiswa dikenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan makin ruwet lagi ditambah dengan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dengan tarif berbeda-beda, yang ditetapkan sesuai selera masing-masing PTN.

Puluhan PTN yang melakukan praktek penerimaan mahasiswa baru seperti ini sulit dikontrol sehingga perbaikan tata kelola harus dilakukan dengan menyederhanakan, terdesentralisasi secara regional tetapi dapat dikontrol oleh Kementrian Diktisaintek.

Prof Didik mengatakan, jalur mandiri yang sudah berjalan dan melibatkan trilyunan dana masyarakat perlu audit investigasi karena jalur ini banyak sisi gelapnya.

Kasus di Unsoed jelas terjadi pada jalur Mandiri dan oknum yang ditangkap berkaitan kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed dan penerimaan gratifikasi.

 

Audit Investigasi Sejumlah PTN

Pelaksanaan audit investigasi tersebut, katanya, perlu dilakukan. Sebagai contoh mulai dari PTN yang menerima mahasiswa baru dalam jumlah besar, seperti Universitas Brawijaya dan UNESA (20-23 ribu mahasiswa baru per tahun). 

Komisi X DPR RI diminta untuk menugaskan BPK melakukan audit investigasi mulai dari 2 kampus ini dan menyusul lainnya.

Sejumlah PTN-PTN besar menjalankan praktek ini dengan menarik mahasiswa sangat besar, yang di luar kepantasan.

”Saya pernah menyebut di rapat DPR, bandingkan saja dengan Harvard total mahasiswanya saja hanya 22-23 ribu. Karena diberi kebebasan semaunya, PTN bertindak di luar batas setahun menerima mahasiswa lebih besar dari jumlah seluruh mahasiswa kampus besar nomor 1 di dunia. Dengan perilaku PTN seperti ini, maka kebebasan di jalur mandiri, penetapan UKT, tawar menawar iuran IPI, yang ditentukan semau gue, berpeluang menciptakan pasar gelap,” kata Prof Didik. 

Pungutan liar pejabat, makelar atau perantara mudah timbul dari transaksi yang tidak ada standarisasi dan ruwet seperti ini. Ini kemungkinan besar tidak hanya terjadi di Unsoed, tetapi juga di sejumlah PTN lain, yang menjalankan praktek dan sistem seperti ini. Karena itu, audit investigasi oleh BPK atau BPKP sangat diperlukan untuk mengetahui sejauh mana kedalaman penyakit ini.

Prof Didik menganjurkan agar jalur mandiri dihentikan atau tepatnya ditransformasikan tetap terdesentrasisasi menjadi jalur regional (kumpulan PTN di wilayah barat, tengah dan timur) tetapi tidak dilakukan bebas sesuka-sukanya oleh PTN. 

”Karena PTN adalah lembaga negara maka harus ada peran Kementerian Diktisaintek secara proporsional tapi signifikan. Tidak lepas tangan dan tidak membiarkan individu PTN bebas sebebas-bebasnya seperti sekarang,” pungkasnya. *

 

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas