Persempit Ruang Gelap Korupsi, Kemenkeu Diminta Segera Publikasikan Dokumen RAPBN 2027
KANAL Foundation juga mendesak Ketua dan Wakil Ketua DPR RI, pimpinan komisi-komisi, serta Badan Anggaran DPR RI untuk memastikan pembahasan RAPBN 2027 berlangsung secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik secara lebih bermakna.
Reporter: very
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan RUU APBN 2027 beserta Nota Keuangan kepada DPR pada 14 Agustus 2026 dan proses pembahasannya telah berjalan.
Namun hingga hari ini, publik belum memperoleh akses terhadap dokumen lengkap tersebut melalui laman resmi informasi publik APBN Kementerian Keuangan.
Yayasan Katalis Nusantara Lestari (KANAL Foundation) mengatakan belum dipublikasikannya dokumen lengkap Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya merupakan kemunduran dalam standar transparansi APBN dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah memang telah menyampaikan postur pokok RAPBN 2027 kepada publik. Namun, publik tidak cukup hanya diberi angka-angka ringkas.
Masyarakat berhak membaca dokumen sumber untuk memeriksa asumsi ekonomi makro, kebijakan penerimaan, prioritas belanja, transfer ke daerah, pembiayaan, dan risiko fiskal yang pada akhirnya berdampak langsung kepada publik.
“Pemerintah dan DPR sudah memiliki dan membahas dokumen RAPBN 2027. Publik seharusnya memiliki akses terhadap dokumen yang sama. Transparansi tidak cukup melalui pidato, konferensi pers, atau infografis. Masyarakat harus dapat memeriksa sendiri dokumen sumbernya. Transparansi APBN adalah amanat konstitusi, bukan sekadar persoalan teknis administrasi,” ujar Direktur Eksekutif KANAL Foundation, Roy Salam, melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Menurut catatan KANAL Foundation, persoalan ini bukan peristiwa tunggal. Gejala penurunan standar keterbukaan dokumen anggaran mulai terlihat sejak penetapan dan pelaksanaan APBN 2026.
Sejumlah dokumen pelaksanaan anggaran 2026 terlambat dipublikasi, bahkan sebagian belum tersedia melalui kanal publikasi utama Kementerian Keuangan. Hingga saat ini, belum tersedia satu kanal publik yang lengkap dan terintegrasi yang memungkinkan masyarakat mengakses seluruh dokumen utama sepanjang siklus APBN, mulai dari UU APBN dan Nota Keuangan, Perpres Rincian APBN, DIPA seluruh Kementerian/Lembaga, hingga laporan pelaksanaan APBN.
Situasi ini perlu menjadi pengingat bahwa publik tidak seharusnya “berburu” dokumen anggaran di luar kanal resmi pemerintah. Transparansi pengelolaan keuangan negara bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan amanat konstitusi. Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan APBN dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Karena itu, dokumen anggaran harus tersedia tepat waktu ketika publik masih memiliki kesempatan untuk mempelajari dan menguji rencana anggaran sebelum proses pengambilan keputusan anggaran negara berakhir,” ujarnya.
Kemunduran ini patut menjadi perhatian karena Indonesia sebelumnya menunjukkan capaian relatif baik dalam transparansi anggaran. Berdasarkan Open Budget Survey (OBS) 2025, skor transparansi anggaran Indonesia meningkat dari 70 pada 2023 menjadi 71 pada 2025 dan berada di atas rata-rata global.
Sementara itu, dalam Laporan Hasil Reviu atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal Tahun 2025, BPK RI menilai aspek ketepatan waktu dokumen-dokumen anggaran Indonesia berada pada level advanced, tingkat tertinggi dalam klasifikasi penilaian yang digunakan.
Situasi RAPBN 2027 justru menguji konsistensi pemerintah. RAPBN 2027 telah disampaikan kepada DPR dan pembahasannya telah berjalan, tetapi publik belum memperoleh akses terhadap dokumen lengkap yang menjadi dasar pembahasan.
Semakin lama dokumen tidak tersedia, semakin sempit waktu masyarakat untuk mempelajari, menguji, dan memberikan masukan terhadap pilihan kebijakan APBN yang direncanakan pemerintah.
Tak Cukup Hanya dengan Seruan Moral
Dalam pidato penyampaian RAPBN 2027, Presiden Prabowo menegaskan bahwa “APBN bukan sekadar dokumen keuangan negara. APBN adalah alat perjuangan kita,” untuk melindungi rakyat, memperkuat bangsa, dan mewujudkan cita-cita kemerdekaan.
Di akhir pidatonya, Presiden juga meminta seluruh jajaran pemerintah di semua tingkatan untuk menghilangkan praktik korupsi, penipuan, mark up, dan penggelembungan dalam pembelanjaan negara.
KANAL Foundation mendukung komitmen tersebut. Namun, pemberantasan korupsi tidak cukup dengan seruan moral. “Bagaimana publik dapat mendeteksi potensi mark up anggaran, mengawasi penggelembungan belanja pemerintah, jika dokumen rincian APBN sulit diakses serta tidak tersedia secara lengkap dan tepat waktu?,” tanya Roy.
Keterbukaan, katanya, memungkinkan masyarakat, media, akademisi, dan lembaga pengawas mengikuti aliran uang negara, membandingkan angka, menguji kewajaran belanja, dan mengidentifikasi potensi penyimpangan.
“Korupsi tumbuh ketika pengelolaan uang publik tidak dapat dilihat dan diuji. Transparansi mempersempit ruang gelap tersebut,” tuturnya.
Karena itu, KANAL Foundation mendesak Menteri Keuangan untuk segera mempublikasikan dokumen lengkap RUU APBN 2027 beserta Nota Keuangan dan RKA K/L 2027, menjelaskan keterlambatan publikasinya, serta memastikan seluruh dokumen utama sepanjang siklus APBN tersedia secara proaktif, tepat waktu, lengkap, terintegrasi, dan mudah diakses publik.
KANAL Foundation juga mendesak Ketua dan Wakil Ketua DPR RI, pimpinan komisi-komisi, serta Badan Anggaran DPR RI untuk memastikan pembahasan RAPBN 2027 berlangsung secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik secara lebih bermakna.
DPR juga dihimbau agar tidak boleh membahas anggaran atas nama rakyat sementara rakyat tidak memiliki akses yang memadai terhadap dokumen anggaran yang sedang dibahas.
“Jika pemerintah serius ingin menghilangkan korupsi, penipuan, mark up, dan penggelembungan belanja, maka transparansi anggaran harus menjadi bagian dari jawabannya—bukan justru mengalami kemunduran. Tanpa transparansi anggaran, komitmen memberantas korupsi berisiko tinggal menjadi omong-omong,” pungkasnya. *