Taspen Tangerang Serahkan Manfaat Jaminan Kematian
Reporter: rio apricianditho
Redaktur: indonews
Tangerang, INDONEWS.ID - PT TASPEN (Persero) KC Tangerang Serahkan Manfaat Jaminan Kematian Kepada Ahli Waris Alm. Ahmad Andi Wibowo, Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan
TANGERANG,— PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Tangerang melaksanakan penyerahan manfaat Program Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp27.225.000 kepada ahli waris almarhum Ahmad Andi Wibowo, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan, pada Rabu (5/8/2026).
Penyerahan hak jaminan sosial ini merupakan wujud nyata komitmen TASPEN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pengelola jaminan sosial Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara, dalam memberikan pelayanan yang responsif, tepat waktu, dan penuh empati.
Keluarga besar PT TASPEN (Persero) KC Tangerang turut menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya almarhum. Doa dipanjatkan agar almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberikan kekuatan, kesabaran, dan ketabahan.
Kepala Cabang PT TASPEN (Persero) Tangerang, Apandi, menegaskan bahwa kehadiran TASPEN di tengah situasi duka merupakan bagian dari kewajiban profesional sekaligus kepedulian moral perusahaan.
"Sebagai bentuk kepedulian dan komitmen dalam memberikan perlindungan kepada peserta, PT TASPEN (Persero) KC Tangerang melaksanakan penyerahan manfaat Program Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Alm. Bapak Ahmad Andi Wibowo, Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan," ujar Apandi.
Komitmen Pelayanan dan Perlindungan JKM
Program Jaminan Kematian (JKM) merupakan salah satu program perlindungan TASPEN yang memberikan kepastian perlindungan finansial bagi ahli waris atas risiko kematian yang dialami oleh peserta aktif. Manfaat JKM ini mencakup santunan duka, uang duka wafat, serta biaya pemakaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses penyelesaian hak dan penyerahan manfaat JKM bagi almarhum Ahmad Andi Wibowo dilakukan secara proaktif melalui mekanisme proactive service, guna memastikan seluruh hak dapat diterima oleh ahli waris tanpa kendala administratif yang memberatkan.
"Penyerahan manfaat ini menjadi wujud nyata hadirnya TASPEN dalam memberikan kepastian perlindungan dan pelayanan kepada keluarga yang ditinggalkan. Semoga manfaat yang diberikan dapat membantu dan memberikan dukungan bagi keluarga almarhum," tambah Apandi.
Melalui penyerahan manfaat ini, PT TASPEN (Persero) KC Tangerang terus membuktikan dedikasinya untuk memberikan pelayanan prima (service excellence) bagi seluruh ASN, Pejabat Negara, serta pemangku kepentingan di wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.