indonews

indonews.id

Ditekan Massa, Pimpinan DPR Teken Janji: RUU Perampasan Aset Wajib Disahkan atau Mundur

Ditekan Massa, Pimpinan DPR Teken Janji: RUU Perampasan Aset Wajib Disahkan atau Mundur

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

JAKARTA, INDONEWS.ID - Pimpinan DPR RI menandatangani surat komitmen penyelesaian pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi undang-undang. Dalam surat tersebut, DPR berkomitmen agar RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Surat komitmen itu disampaikan saat pimpinan DPR menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Komitmen tertulis tersebut muncul setelah AMPB mendesak pimpinan DPR memberikan kepastian mengenai keseriusan parlemen menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Salah satu perwakilan AMPB bahkan meminta adanya konsekuensi apabila komitmen tersebut tidak terealisasi.

"Ketika hal tersebut tidak tersampaikan dan tidak terealisasikan maka kami meminta hari ini adalah surat pernyataan resmi dari DPR RI yang menyatakan bahwa jikalau tidak tercapai dan tidak diaplikasikan, tidak disahkan, kami menginginkan adanya kejelasan surat pernyataan atau kesepakatan bahwa seluruh wakil ketua DPR RI dan ketua DPR RI siap untuk mengundurkan diri secara massal," ujar perwakilan AMPB dalam audiensi.

Seusai audiensi, pimpinan DPR yang diwakili Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa meminta perwakilan AMPB membaca terlebih dahulu surat komitmen tersebut sebelum ditandatangani.

Perwakilan AMPB kemudian membacakan isi surat di hadapan pimpinan DPR. Setelah pembacaan selesai, surat tersebut ditandatangani oleh empat wakil ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati. Namun, tidak terdapat tanda tangan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam surat tersebut. Puan juga tidak terlihat menghadiri audiensi bersama AMPB.

Sementara itu, Sari Yuliati tetap membubuhkan tanda tangan meski tidak mengikuti audiensi secara langsung. Saat audiensi berlangsung, Sari tengah memimpin Sidang Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun Persidangan 2026-2027.

Empat Poin Komitmen

Dalam surat bertanggal 27 Agustus 2026 itu, pimpinan DPR menyatakan RUU Perampasan Aset merupakan salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang merugikan keuangan maupun perekonomian negara serta kepentingan masyarakat.

Surat tersebut memuat empat poin utama. Pertama, DPR memandang pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai agenda legislasi penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus pemulihan hasil kejahatan.

Kedua, pimpinan DPR berkomitmen mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilakukan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga, pimpinan DPR berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026. Keempat, pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan DPR dan anggota DPR RI apabila hingga 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.

Komitmen dengan Konsekuensi

Poin mengenai kesediaan mengundurkan diri menjadi bagian paling tegas dalam surat tersebut. Pernyataan itu sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban pimpinan DPR atas target penyelesaian RUU Perampasan Aset yang telah dituangkan secara tertulis.

Surat itu ditutup dengan pernyataan bahwa dokumen tersebut dibuat sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan DPR yang mewakili institusi DPR RI. Surat komitmen tersebut ditandatangani di Jakarta pada 27 Agustus 2026 oleh: Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI; Sari Yuliati, Wakil Ketua DPR RI; Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR RI; dan Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI.

Begini isi Surat Komitmen DPR untuk RUU Perampasan Aset:

Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana Menjadi UU Kami, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang merugikan keuangan/perkonomian negara dan kepentingan masyarakat, dengan ini berkomitmen:

1. Bahwa DPR RI memandang pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) sebagai salah satu agenda legislasi yang penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan hasil kejahatan pidana tersebut.

2. Bahwa Pimpinan DPR RI berkomitmen untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset, termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah, untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilaksanakan sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Pimpinan DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026.

4. Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pimpinan DPR dan anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026, RUU tersebut tidak disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI.

Demikian Surat Komitmen ini dibuat dengan sebenarnya sebagai bentuk tanggung jawab Pimpinan DPR RI yang mewakili institusi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Jakarta, 27 Agustus 2026

PIMPINAN DPR RI

WAKIL KETUA DPR RI Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad

WAKIL KETUA Sari Yuliati M.T.

WAKIL KETUA DPR RI Saan Mustopa

WAKIL KETUA DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, S.Ag., M.A.P.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas