indonews

indonews.id

MEMAHAMI UNION BUSTING: HAK BERSERIKAT ADALAH HAK FUNDAMENTAL PEKERJA

MEMAHAMI UNION BUSTING: HAK BERSERIKAT ADALAH HAK FUNDAMENTAL PEKERJA

Reporter: luska
Redaktur: Rikard Djegadut

Jambi, INDONEWS.ID - Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPBUN) PTPN IV Regional IV, Arief Kurniawan, menegaskan pentingnya seluruh pekerja dan manajemen memahami secara utuh mengenai union busting sebagai bagian dari upaya menjaga hubungan industrial yang sehat, demokratis, berkeadilan, dan berlandaskan hukum.


Menurut Arief Kurniawan, serikat pekerja bukanlah pihak yang harus diposisikan sebagai lawan perusahaan. Serikat pekerja merupakan bagian penting dalam membangun hubungan industrial yang harmonis melalui komunikasi, dialog sosial, perundingan bersama, serta penyampaian aspirasi pekerja secara konstitusional.


“Serikat pekerja bukan penghambat perusahaan. Serikat pekerja adalah mitra strategis dalam membangun hubungan industrial yang sehat. Karena itu, hak pekerja untuk berserikat harus dihormati dan dilindungi.”


Apa yang Dimaksud dengan Union Busting?


Union busting secara umum dipahami sebagai tindakan yang bertujuan menghalangi, melemahkan, mengintimidasi, mendiskriminasi, atau mengendalikan aktivitas serikat pekerja maupun anggota serikat pekerja.


Dalam praktiknya, tindakan tersebut dapat muncul dalam berbagai bentuk, baik secara langsung maupun tidak langsung.


Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh secara tegas melarang setiap pihak menghalang-halangi atau memaksa pekerja dalam membentuk, menjadi pengurus, menjadi anggota, maupun menjalankan kegiatan serikat pekerja.


Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000 antara lain melarang tindakan berupa:


1. Pemutusan hubungan kerja karena aktivitas atau keanggotaan serikat pekerja;

2. Pemberhentian sementara;

3. Penurunan jabatan;

4. Mutasi yang dilakukan sebagai bentuk tekanan terhadap aktivitas serikat;

5. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja;

6. Intimidasi dalam bentuk apa pun; dan

7. Kampanye anti pembentukan serikat pekerja.


Dengan demikian, tindakan yang merugikan pekerja karena keanggotaan atau aktivitas serikat pekerja tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa, apabila memang terdapat hubungan sebab akibat dengan aktivitas berserikat.


Dasar Hukum Nasional


Hak pekerja untuk berserikat memiliki landasan hukum yang kuat di Indonesia.


Pertama, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 memberikan jaminan konstitusional bahwa setiap orang memiliki hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.


Kedua, UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.


Undang-undang ini secara khusus memberikan perlindungan terhadap hak pekerja untuk membentuk dan menjalankan organisasi serikat pekerja.


Pasal 28 merupakan ketentuan penting mengenai perlindungan hak berorganisasi, sedangkan Pasal 43 memberikan ancaman pidana bagi pihak yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, yaitu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta.


Ketiga, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya.


Pasal 104 menegaskan hak setiap pekerja/buruh untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Serikat pekerja juga merupakan salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan hubungan industrial.


Dasar Hukum Internasional


Perlindungan terhadap kebebasan berserikat juga merupakan bagian dari standar ketenagakerjaan internasional.


Indonesia telah meratifikasi ILO Convention No. 87 tentang Freedom of Association and Protection of the Right to Organise, 1948, pada tahun 1998. Konvensi tersebut memberikan perlindungan terhadap kebebasan pekerja dan pengusaha untuk membentuk serta bergabung dalam organisasi yang mereka pilih. Konvensi No. 87 tercatat berstatus in force untuk Indonesia.


Indonesia juga telah meratifikasi ILO Convention No. 98 tentang Right to Organise and Collective Bargaining, 1949. Konvensi ini memberikan perlindungan terhadap diskriminasi anti-serikat dan tindakan yang merugikan pekerja karena keanggotaan maupun aktivitas serikat pekerja.


Secara khusus, Pasal 1 ILO Convention No. 98 memberikan perlindungan terhadap tindakan anti-union discrimination, termasuk pemutusan hubungan kerja atau tindakan merugikan pekerja karena keanggotaan atau aktivitas serikat pekerja. Sementara Pasal 2 melindungi organisasi pekerja dari tindakan campur tangan pihak lain yang bertujuan menempatkan organisasi pekerja di bawah kendali pihak tersebut.


Prinsip hak berserikat juga ditegaskan dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) Pasal 23 ayat (4), yang mengakui hak setiap orang untuk membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja demi perlindungan kepentingannya.


Union Busting Bukan Hanya PHK


Arief Kurniawan menekankan bahwa pemahaman mengenai union busting tidak boleh dibatasi hanya pada tindakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pengurus atau anggota serikat pekerja.


Union busting dapat memiliki bentuk yang lebih luas, termasuk intimidasi, tekanan, diskriminasi, penurunan jabatan, mutasi yang bersifat represif, pengurangan hak, ancaman, kampanye anti-serikat, maupun tindakan lain yang bertujuan membuat pekerja takut untuk bergabung atau aktif dalam serikat pekerja.


ILO sendiri menjelaskan bahwa diskriminasi anti-serikat dapat mencakup tindakan yang membuat pekerjaan seseorang bergantung pada syarat untuk tidak bergabung dengan serikat, maupun tindakan yang menyebabkan pekerja diberhentikan atau dirugikan karena keanggotaan atau aktivitas serikat pekerja.


Karena itu, penilaian terhadap dugaan union busting harus melihat fakta, konteks, motif, serta hubungan antara tindakan yang dilakukan dengan aktivitas atau keanggotaan pekerja dalam serikat pekerja.


SPBUN Mendorong Hubungan Industrial yang Sehat


SPBUN PTPN IV Regional IV berkomitmen untuk terus membangun hubungan industrial yang konstruktif dengan manajemen.


Menurut Arief Kurniawan, keberadaan serikat pekerja tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman terhadap keberlangsungan perusahaan.


“Perusahaan yang sehat membutuhkan pekerja yang sejahtera, dan pekerja yang sejahtera membutuhkan hubungan industrial yang sehat. Serikat pekerja hadir untuk memastikan komunikasi, perlindungan hak, dan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan berjalan melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum.”


SPBUN juga mengajak seluruh pengurus dan anggota untuk memahami hak dan kewajibannya secara baik. Kebebasan berserikat harus dijalankan secara bertanggung jawab, tertib, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Di sisi lain, SPBUN mengharapkan manajemen untuk terus membuka ruang dialog dan komunikasi yang konstruktif dengan serikat pekerja sebagai bagian dari penerapan prinsip bipartit, musyawarah, dan penyelesaian perselisihan secara damai.


Serikat Pekerja Kuat, Hubungan Industrial Sehat


Arief Kurniawan menegaskan bahwa pemahaman mengenai union busting bukan dimaksudkan untuk menciptakan hubungan yang berhadap-hadapan antara pekerja dan perusahaan.


Sebaliknya, pemahaman tersebut diperlukan agar seluruh pihak mengetahui batas-batas yang ditetapkan oleh hukum, sehingga setiap persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara objektif, profesional, dan bermartabat.


“Kita tidak menginginkan hubungan industrial yang dibangun atas dasar rasa takut. Kita menginginkan hubungan industrial yang dibangun atas dasar saling menghormati, keterbukaan, kepastian hukum, dan dialog sosial.”


SPBUN PTPN IV Regional IV akan terus meningkatkan edukasi kepada seluruh anggota mengenai hak berserikat, kewajiban organisasi, hubungan industrial, perundingan bersama, serta pemahaman terhadap tindakan anti-serikat atau union busting.


Pada akhirnya, perlindungan terhadap kebebasan berserikat bukan semata-mata kepentingan serikat pekerja, melainkan bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan kerja yang adil, demokratis, produktif, dan berkelanjutan. 



© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas