indonews

indonews.id

Ahli: Negara Perlu Hadirkan Lembaga Berwewenang dan Independen Terkait Verifikasi Keterlambatan Penerbangan

Ketika pengangkut diberi kewenangan menilai sendiri apakah suatu penundaan disebabkan faktor teknis operasional atau cuaca, maka terjadi benturan kepentingan manifes.

Reporter: very
Redaktur: very
zoom-in Ahli: Negara Perlu Hadirkan Lembaga Berwewenang dan Independen Terkait Verifikasi Keterlambatan Penerbangan
Keterlambatan penerbangan. (Foto: Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Konsultan hukum Saiful Anam mengatakan negara perlu menghadirkan verifikasi keterlambatan (delay) penerbangan oleh lembaga berwenang dan independen untuk menjamin objektivitas penundaan tersebut.

“Sebab, ketika pengangkut diberi kewenangan menilai sendiri apakah suatu penundaan disebabkan faktor teknis operasional atau cuaca, maka terjadi benturan kepentingan manifes,” kata Saiful dalam sidang ke X uji materiil UU Penerbangan di Mahkamah Konstitusi, dikutip dari siaran pers MK, Selasa.

Saiful hadir sebagai ahli dari pemohon pengujian materiil Undang-Undang Penerbangan terkait keterlambatan penerbangan.

Dia mengatakan, karena pengangkut secara alamiah akan cenderung mengualifikasi setiap keterlambatan dalam kategori pembebasan tanggung jawab demi menghindari kewajiban kompensasi, oleh karena itu perlu mekanisme verifikasi keterlambatan penerbangan yang objektif.

Saiful hadir sebagai ahli dari pemohon perkara nomor 190/PUU-XXIV/2026 yang didengarkan keterangannya dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Senin (7/9).

“Objektivitas pembuktian keterlambatan membutuhkan kehadiran yang netral dan berwenang, yaitu Otoritas Bandar Udara atau Kementerian Perhubungan selaku regulator independen,” katanya seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan, bukti keterlambatan dan pengawasan pembuktian waktu keterlambatan, pushback, hingga take off harus bersumber dari catatan resmi air traffic control atau sistem informasi terpadu otoritas bandara yang bersifat publik tidak dimanipulasi oleh maskapai.

Menurutnya, norma hukum yang menyerahkan penentuan atau penilaian ada tidaknya keterlambatan atau validitas alasan penundaan penerbangan secara sepihak kepada pengangkut adalah pelanggaran mendasar atas asas hukum nemo judex in causa sua yang berarti tidak seorang pun boleh menjadi hakim bagi dirinya sendiri.

Ketika keterlambatan terjadi, katanya, hukum penerbangan eksis bukan untuk untuk melindungi keuntungan korporasi, melainkan menegakkan asas kemanfaatan, keadilan distributif, serta perlindungan konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Tanpa verifikasi objektif dari lembaga berwenang, ketentuan yang menyerahkan bukti keterlambatan pada mekanisme internal pengangkut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil,” katanya.

Ia juga menyelesaikan dalam perspektif constitutional right, ketiadaan legal bagi pengangkut untuk memverifikasi alasan keterlambatan kepada otoritas bandara serta ketiadaan hak konfirmasi atau right to confirm bagi penumpang, melanggar hak atas informasi yang benar, jujur, dan jelas sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.

Bahwa, setiap penundaan penerbangan yang mengatasnamakan alasan teknis operasional atau cuaca, wajib mengeluarkan variable delay status atau sertifikat keterlambatan terverifikasi yang ditertibkan oleh dan/atau divalidasi oleh otoritas bandara setepat secara real time.

“Tanpa verifikasi lembaga yang berwenang, keterlambatan wajib dianggap sebagai kelalaian oleh pengangkut,” kata Saiful.

Permohonan uji materiil UU Penerbangan menyoal keterlambatan penerbangan (delay pesawat) ini diajukan oleh sembilan advokat dan dua mahasiswa fakultas hukum. Para pemohon mengaku pernah mengalami keterlambatan penerbangan.

Para pemohon mempersoalkan keterlambatan penerbangan tanpa transparansi mengenai fakta yang sebenarnya terjadi atas keterlambatan serta bukti sah yang dapat diakses publik. *

 

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas