Prof. Didik Minta Pemprov DKI Jakarta Benahi Dahulu Internal Pemda Sebelum Terbitkan Obligasi Daerah
Harus dipikirkan sikap melihat ke dalam dahulu, yakni kesiapan politik dan birokasi yang sehat, transparan dan efisien. Ketika di berbagai kasus banyak korupsi dan pemborosan, maka obligasi daerah belum layak diterbitkan
Reporter: very
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan menerbitkan obligasi mendapat sorotan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya mengingatkan pemda agar berhati-hati berutang. Dia memberi contoh Brasil yang juga pernah menerbitkan obligasi, namun mengalami gagal bayar. Akhirnya kebijakan tersebut ambyar dan berdampak langsung ke pemerintah pusat.
”Menurut saya peringatan ini ada benarnya dan ada contoh kasus yang nyata dari obligaasi daerah yang gagal bayar, kemudian merusak ekonomi secara nasional. Kontroversi ini tidak masalah terjadi sehingga semua pihak (Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat serta otoritas moneter) berpikir dua kali dan menimbang dengan cermat risiko-risikonya,” ujar ekonom senior INDEF, Prof Didik J. Rachbini melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Rektor Paramadina itu mengingatkan, dengan kondisi politik dan birokrasi yang tidak bersih serta korup seperti sekarang, potensi gagal bayar tidak jauh berbeda dengan kasus Brazil.
Secara teoritis sifat dan karakter politik dan birokrasi selalu cenderung memaksimalkan dan rakus anggaran (“budget maximizer theory”). Politik dan birokrasi sudah pasti karakternya seperti itu. Hal itu berbading terbalik dengan bisnis, pengusaha yang memiliki karakter “profit maximizer”, sedangkan birokrasi berkarakter “budget miximizer” atau rakus anggaran. ”Pemerintah akan terus-menerus membangun kerajaan birokrasi yang gemuk, ’empire builder theory’,” katanya.
Kasus di Brazil tersebut merupakan pelajaran di negara berkembang atau emerging market. Krisis gagal bayar (default) massal pada obligasi daerah seperti ini terjadi akibat kombinasi pelonggaran aturan utang tanpa kontrol ketat, moral hazard politik dan birokrasi akibat ekspektasi dana talangan (bailout) dari pemerintah pusat.
Referensi Purbaya pada kasus ini, kata Didik, harus menjadi pembelajaran penting bagi pengelolaan fiskal di berbagai negara, termasuk saat menyusun kebijakan penerbitan obligasi daerah agar tidak mengganggu stabilitas keuangan nasional. Karena itu, Menteri Keuangan mempunyai dasar yang kuat untuk mempertanyakan rencana Pemerintah Daerah Jakarta tersebut.
Didik mengatakan, sebenarnya yang perlu dibatasi adalah penerbitan obligasi pemerintah pusat - yang gila-gilaan sehingga utang meningkat sampai 10 ribu triliun rupiah sepeninggal Presiden Jokowi.
Warisan ini, kata Didik, menyedot pengeluaran terbesar di dalam APBN sampai 600 triliun rupiah setiap tahun. Penerbitan utang ugal-ugalan ini menyebabkan APBN tidak sehat karena bunga yang harus dibayar oleh pajak rakyat tergolong paling tinggi di dunia sampai 7 persen.
Hal tersebut, kata Didik, benar-benar mencekik dan menguras dana APBN setiap tahun. Jika dibandingkan dengan negara lain tingkat suku bunga tersebut tidak masuk akal, dengan Cina hanya 1,6 persen, Singapura 2,3 persen, dan Jepang 2,9 persen.
Dunia usaha, bisnis dan investasi juga melambat atau bahkan terhambat karena dengan kebijakan bunga tinggi seperti ini dana dari dunia usaha dan masyarakat lebih baik parkir di obligasi. Kebijakan fiskal selama satu dekade terakhir ini mengganggun dan bahkan merusak dunia bisnis serta investasi.
Menurut Didik, sebenarnya APBD Jakarta lebih dari cukup dengan tahun sebelumnya mencapai tidak kurang dari 91 triliun rupiah. Angka APBN ini sangat besar jauh lebih besar dan di atas hampir semua kementerian kecuali beberapa seperti anggaran Kepolisian dan Kemenhan.
”Menurut saya anggaran ini hanya perlu diefisienkan saja untuk hal-hal yang utama. Banyak pengelaran anggaran seperti pengerukan waduk bisa mencapai raturan miliar. Pengeluaran daerah selama ini masih belum efisien dan bahkan super boros,” tutur Didik.
Karena itu, kata Didik, sebelum melangkah ke tahap penerbitan obligasi daerah, maka lebih baik internal pemerintah daerah ditata terlebih dahulu.
”Harus dipikirkan sikap melihat ke dalam dahulu, yakni kesiapan politik dan birokasi yang sehat, transparan dan efisien. Ketika di berbagai kasus banyak korupsi dan pemborosan, maka obligasi daerah belum layak diterbitkan,” ujarnya.
Sekarang masih ada persepsi kuat di kalangan kepala daerah di Brasil bahwa semua risko gagal bayar maka pemerintah pusat pasti akan melakukan bail out. Ada moral hazard yang selalu membayangi ekonomi politik obligasi daerah ini.
Persepsi yang tergantung seperti ini, kata Didik, merusak disiplin anggaran fiskal di tingkat daerah. ”Akibatnya, daerah terus akan meminjam secara ugal-ugalan (overborrowing) karena merasa risiko akhir akan ditanggung oleh negara. Sama seperti Pemerintah Pusat sendiri dimana selama ini ugal-ugalan berutang sehingga bebannya kepada APBN setiap tahun sangat berat,” ucapnya.
Karena itu, kata Didik, secara realistis, harapan Gubernur Jakarta tersebut masih sulit dilaksanakan. Berdasarkan regulasi perundang-undangan di Indonesia (UU Nomor 1 Tahun 2022 / UU HKPD), penerbitan obligasi daerah tidak bersifat otonom atau bisa diputuskan sendiri oleh kepala daerah.
Proses penerbitan ini wajib mendapatkan persetujuan dan melibatkan koordinasi dari empat instansi/lembaga utama berikut secara berurutan: 1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); 2) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri); 3) Kementerian Keuangan (Kemenkeu); dan 4) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
”Jadi lebih baik memaksimalkan anggaran Jakarta yang sudah besar dan tidak usah meniru pemerintah pusat, yang rakus anggaran dimana utangnya sudah membelit APBN,” pungkasnya. *