indonews

indonews.id

Tiga Jurus Menkeu Baru untuk Menguatkan Ruang Fiskal Daerah yang Berkeadilan Ekologis dan Mengembalikan Kepercayaan Publik

Tantangan Menkeu baru bukan hanya mengejar target pertumbuhan ekonomi 8 persen, tetapi juga menjaga APBN tetap sehat dan memastikan kebijakan fiskal mampu memperkuat ruang fiskal daerah, menghargai kontribusi dan beban ekologis daerah, mendorong pembiayaan hijau, memastikan manfaat anggaran sampai kepada masyarakat, serta mengembalikan kepercayaan publik.

Reporter: very
Redaktur: very
zoom-in  Tiga Jurus Menkeu Baru untuk Menguatkan Ruang Fiskal Daerah yang Berkeadilan Ekologis dan Mengembalikan Kepercayaan Publik
Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 14 September 2026. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Pergantian ini menjadi momentum untuk memperkuat arah kebijakan fiskal Indonesia.

Suahasil bukan orang baru dalam pengelolaan fiskal. Ia memiliki pengalaman dalam kebijakan desentralisasi fiskal, pernah memimpin Badan Kebijakan Fiskal, dan sejak 2019 menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan.

Direktur Eksekutif KANAL Foundation, Roy Salam dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (14/9/2026) mengatakan, tantangan Menkeu baru bukan hanya mengejar target pertumbuhan ekonomi 8 persen.

“Tetapi juga menjaga APBN tetap sehat dan memastikan kebijakan fiskal mampu memperkuat ruang fiskal daerah, menghargai kontribusi dan beban ekologis daerah, mendorong pembiayaan hijau, memastikan manfaat anggaran sampai kepada masyarakat, serta mengembalikan kepercayaan publik,” ujarnya.

Dia mengatakan, KANAL Foundation, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pendanaan Ekologis (KMSPE), mengusulkan tiga jurus yang harus dilakukan Menkeu baru untuk menjaga kesehatan dan kredibilitas keuangan negara.

Pertama, memulihkan ruang fiskal daerah. Desentralisasi fiskal yang menghadapi tekanan dalam setahun terakhir perlu diperkuat kembali. Penurunan TKD 2026, terutama DBH, telah mempersempit ruang fiskal sebagian daerah.

Pemulihan ruang fiskal perlu dilakukan melalui percepatan penetapan dan penyaluran kurang bayar DBH, serta evaluasi kembali besaran, formula, dan komposisi TKD agar lebih adil, memadai, dan dapat diprediksi. Pemerintah perlu memastikan transfer mampu membiayai kewenangan daerah, menjaga layanan dasar, dan mendukung pembangunan jangka menengah.

“Pemulihan ruang fiskal juga perlu mempertimbangkan kemampuan daerah meningkatkan pendapatan asli daerah serta kualitas belanja. Penguatan fiskal daerah harus berjalan bersama dengan tata kelola, transparansi, dan pertanggungjawaban atas hasil penggunaan anggaran,” ujarnya.

Kedua, memperkuat skema transfer yang menghargai kinerja dan beban ekologi daerah. Kebijakan transfer daerah tidak cukup hanya mempertimbangkan kebutuhan dan kapasitas fiskal berdasarkan formula yang berjalan saat ini. Kebijakan transfer perlu memperhitungkan kinerja ekologi dan beban ekologis daerah.

Dia mengatakan, daerah dan desa yang menjaga hutan, gambut, mangrove, pesisir, dan ekosistem penting membutuhkan biaya serta menanggung “opportunity cost” dari perlindungan tersebut, sementara manfaatnya dinikmati jauh melampaui wilayah administratifnya.

Skema transfer perlu memberikan penghargaan atas kinerja daerah, sementara prinsip Ecological Fiscal Transfer (EFT) dapat digunakan untuk mengakui beban dan kinerja ekologis dalam hubungan fiskal pusat-daerah. Pengalaman penerapan TAPE dan TAKE menunjukkan pendekatan ini dapat diterapkan di tingkat daerah.

“Pemerintah pusat tidak cukup meminta daerah menjaga alam. Pemerintah pusat juga harus menghargai beban ekologis dan biaya yang ditanggung daerah dan masyarakat karena menjaganya melalui Dana Insentif Fiskal maupun skema TKD lainnya,” tuturnya.

Ketiga, menjadikan APBN sebagai penggerak pembiayaan hijau dan manfaat bagi masyarakat.

Pertumbuhan ekonomi penting, tetapi biaya ekologisnya tidak boleh diwariskan kepada generasi mendatang.

APBN, kata Roy, perlu diarahkan untuk membiayai pembangunan yang menghasilkan manfaat ekonomi, sosial, dan ekologis. Pemerintah perlu memperkuat dukungan untuk perlindungan ekosistem, ketahanan iklim dan bencana, air dan sanitasi, pengelolaan sampah, energi bersih, serta pembangunan rendah emisi melalui sinergi APBN, APBD, instrumen pembiayaan, investasi, dan pendanaan iklim.

Keberhasilan belanja negara dan daerah tidak cukup diukur dari besarnya anggaran atau tingkat penyerapan. Ukurannya adalah apa yang berubah, siapa yang memperoleh manfaat, dan apakah pembangunan mengurangi atau justru menambah beban ekologis masyarakat.

Masyarakat lokal dan Masyarakat Hukum Adat (MHA), katanya, harus menjadi bagian utama dalam pengukuran keberhasilan pembangunan ekonomi hijau, terutama di wilayah hutan, pesisir, pulau kecil, dan kawasan pemanfaatan sumber daya alam.

TKD, terutama DBH yang bersumber dari sumber daya alam, perlu diarahkan tidak hanya untuk membiayai belanja pemerintah daerah, tetapi juga memperkuat ekonomi dan kelembagaan masyarakat lokal dan MHA yang berada di wilayah penghasil dan terdampak pemanfaatan SDA. Penguatan ekonomi lokal, kelembagaan masyarakat, dan perlindungan ruang hidup perlu menjadi bagian dari manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan sumber daya alam.

Roy mengatakan, pada saat yang sama, transparansi harus menjadi bagian dari pengelolaan APBN. Informasi anggaran harus tersedia tepat waktu, lengkap, mudah ditemukan, mudah dipahami, dan dapat diperiksa publik. Setiap perubahan besar perlu dijelaskan dasar, nilai, alasan, dan dampaknya.

“APBN bukan sekadar membiayai pertumbuhan. Yang penting adalah memastikan pertumbuhan menghasilkan manfaat bagi masyarakat, menjaga lingkungan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujarnya.

Ketiga agenda ini, kata Roy, bermuara pada satu tujuan yaitu kebijakan fiskal yang lebih adil, berkelanjutan, dan dipercaya publik.

Penyesuaian TKD 2026 dan pembahasan RAPBN 2027 masih membuka ruang untuk memperbaiki hubungan fiskal pusat-daerah.

“Pergantian Menteri Keuangan perlu digunakan untuk memastikan proses tersebut tidak berhenti pada perubahan alokasi anggaran, tetapi berkembang menjadi reformasi fiskal yang menghasilkan ruang fiskal daerah yang lebih kuat, sistem transfer yang lebih berkeadilan ekologis, serta APBN yang lebih hijau, bermanfaat, transparan dan akuntabel,” pungkasnya. *

 


© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas