OTT KPK Bongkar Kasus HGB Summarecon, 8 Tersangka Dijebloskan ke Rutan: Ada Fahd hingga Bos Summarecon
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berkaitan dengan PT Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berkaitan dengan PT Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor. Selain dugaan suap dalam pengurusan HGB, perkara tersebut juga mencakup dugaan penerimaan lainnya.
KPK langsung menahan delapan tersangka tersebut untuk 20 hari pertama. Mereka terlihat mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan diborgol saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Delapan tersangka itu yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi. Fahd diketahui merupakan residivis kasus korupsi. Namun, KPK belum membeberkan secara lengkap peran masing-masing tersangka dalam perkara terbaru ini.
Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK mengamankan 17 orang. Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing.
Uang tersebut ditemukan dalam berbagai kemasan, antara lain boks, kardus, dan koper. Jumlah koper yang diamankan disebut mencapai sekitar 20 koper. Sebagian uang ditemukan di rumah Arif Sugiyanto dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
KPK dijadwalkan menggelar konferensi pers pada Selasa malam untuk menjelaskan kronologi OTT sekaligus memaparkan konstruksi lengkap perkara. Penetapan tersangka dan penahanan delapan orang tersebut dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara terhadap hasil operasi tangkap tangan yang berlangsung sehari sebelumnya.