indonews

indonews.id

30 Tahun Sengketa Tanah di Jayawijaya, Masyarakat Adat Aikima-Wara Geruduk Kantor Pertanahan

Puluhan masyarakat adat dari Kampung Aikima dan Kampung Wara, Distrik Pisugi, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya, Jumat (18/9/2026).

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jayawijaya, INDONEWS.ID – Puluhan masyarakat adat dari Kampung Aikima dan Kampung Wara, Distrik Pisugi, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya, Jumat (18/9/2026).

Kedatangan masyarakat adat tersebut untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta penyelesaian sengketa tanah yang diklaim telah berlangsung selama kurang lebih 30 tahun.

Mewakili Klen Siep-Elosak dan Alua-Marian, Minius Elosak menyerahkan sejumlah dokumen dan pernyataan sikap kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya.

Sengketa tersebut berkaitan dengan lahan seluas sekitar 60 hektare serta 70 sertifikat yang menurut masyarakat adat bermasalah karena asal-usul dan proses penerbitannya tidak diketahui secara jelas oleh warga.

“Kami masyarakat adat Kampung Aikima dan Kampung Wara, Distrik Pisugi, pada hari ini datang membawa aspirasi mengenai sengketa tanah yang terjadi di 60 hektare dan 70 sertifikat yang tidak diketahui dari mana asal-usulnya,” ujar Minius.

Menurut Minius, masyarakat adat setelah melakukan pembahasan internal menemukan dugaan adanya cacat administrasi dalam proses penerbitan dokumen pertanahan di atas tanah yang mereka klaim sebagai tanah ulayat.

Atas persoalan tersebut, masyarakat menyerahkan sejumlah bukti dan surat pernyataan resmi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya. Mereka meminta persoalan itu ditindaklanjuti secara berjenjang hingga Kantor Wilayah BPN Papua Pegunungan dan Kementerian ATR/BPN di Jakarta.

Masyarakat adat juga mendesak adanya keterbukaan informasi mengenai status hukum lahan serta 70 sertifikat yang menjadi objek sengketa.

“Kami menyerahkan bukti-bukti pernyataan kepada pihak yang berwenang, kepada ATR/BPN Kabupaten Jayawijaya, untuk ditindaklanjuti kepada Kanwil Papua dan juga kepada ATR/BPN pusat,” kata Minius.

Meski sengketa telah berlangsung selama puluhan tahun, masyarakat adat mengapresiasi sikap Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya yang menerima kedatangan mereka dan membuka ruang dialog.

Minius menilai pertemuan tersebut menjadi langkah awal untuk mencari penyelesaian atas persoalan penguasaan lahan seluas sekitar 60 hektare tersebut.

“Kami sebagai masyarakat datang memenuhi undangan dan menyampaikan aspirasi. Begitu kasihnya besar Bapak bisa menerima kami dan bisa berdiskusi bersama tentang tanah yang ada di wilayah kami,” ujarnya.

Masyarakat berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya menindaklanjuti dokumen dan tuntutan yang telah disampaikan serta meneruskannya kepada Kanwil BPN Papua Pegunungan dan Kementerian ATR/BPN.

“Harapan kami, Bapak sudah menjawab dan mau membantu kita untuk meneruskan ke wilayah ataupun ke pusat. Itu yang menjadi harapan kami,” pungkas Minius.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas