indonews

indonews.id

Belum Seminggu Menjabat, Silfester Matutina Dicopot dari Komisaris Pelindo JM

Belum genap sepekan menduduki kursi Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim (PJM), Silfester Matutina resmi diberhentikan. Pemegang saham memutuskan pencopotan tersebut pada Rabu, 23 September 2026, atau hanya lima hari setelah pengangkatannya pada 18 September 2026.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID – Belum genap sepekan menduduki kursi Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim (PJM), Silfester Matutina resmi diberhentikan. Pemegang saham memutuskan pencopotan tersebut pada Rabu, 23 September 2026, atau hanya lima hari setelah pengangkatannya pada 18 September 2026.

Kepastian itu disampaikan PT Pelindo Jasa Maritim melalui SVP Sekretaris Perusahaan Tubagus Patrick. Ia membenarkan adanya perubahan susunan Dewan Komisaris perseroan, termasuk sebelumnya pengangkatan Silfester sebagai Komisaris Independen.

"Benar, terdapat perubahan susunan Dewan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim, termasuk pengangkatan Pak Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen," kata Tubagus dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).

Menurut Tubagus, keputusan pemberhentian Silfester diambil pemegang saham setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal.

"Dalam perkembangannya, setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal, pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim telah memutuskan untuk memberhentikan Pak Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026 sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Pelindo Jasa Maritim tidak merinci hal-hal yang menjadi pertimbangan pemegang saham dalam keputusan tersebut.

Secara korporasi, PT Pelindo Jasa Maritim merupakan bagian dari Pelindo Group. Berdasarkan informasi perusahaan, seluruh saham PT Pelindo Jasa Maritim dimiliki PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo sebagai induk usaha.

Karena itu, perubahan susunan Dewan Komisaris menjadi kewenangan pemegang saham melalui mekanisme korporasi yang berlaku.

Tubagus menegaskan, pengangkatan maupun pemberhentian anggota Dewan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim merupakan kewenangan pemegang saham dan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui persetujuan pemegang saham Pelindo.

"Pengangkatan maupun pemberhentian anggota Dewan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim merupakan kewenangan pemegang saham dan dilakukan melalui mekanisme korporasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk persetujuan pemegang saham Pelindo," katanya.

Hanya Lima Hari

Silfester sebelumnya ditetapkan sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim pada 18 September 2026 melalui keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau RUPS Sirkuler.

Namun, keputusan tersebut kemudian berubah. Lima hari setelah pengangkatan, pemegang saham kembali mengambil keputusan untuk memberhentikan Silfester dari posisi tersebut.

Kabar perubahan susunan komisaris itu kemudian menjadi perhatian publik. Pelindo Jasa Maritim menyatakan menghargai perhatian dan pengawasan masyarakat terhadap perubahan jajaran komisaris perusahaan.

"Kami menghargai perhatian dan pengawasan publik terkait hal ini sebagai masukan untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik," kata Tubagus.

Dengan keputusan pada 23 September 2026 tersebut, masa jabatan Silfester sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim berakhir hanya dalam hitungan lima hari.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas