indonews

indonews.id

Serupa dengan Roy Suryo, Gugatan Denny Indrayana Hanya Hasilkan Polemik Berkepanjangan

Dedi menegaskan bahwa gugatan tersebut hanya akan memunculkan perdebatan publik yang berkepanjangan tanpa memberikan dampak hukum yang signifikan terhadap hasil proses pencalonan yang telah ditetapkan.

Reporter: very
Redaktur: very
zoom-in  Serupa dengan Roy Suryo, Gugatan Denny Indrayana Hanya Hasilkan Polemik Berkepanjangan
Dedi Kurnia Syah, Indonesia Political Opinion (IPO). (Foto: Antara)

Jakarta, INDONEWS.ID - Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai gugatan yang diajukan Denny Indrayana terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan menghasilkan perubahan berarti terhadap status hukum pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden 2024.

Menurut Dedi, proses pencalonan tersebut telah selesai dan memperoleh legitimasi dari seluruh tahapan administrasi yang berlaku.

Dedi menegaskan bahwa gugatan tersebut hanya akan memunculkan perdebatan publik yang berkepanjangan tanpa memberikan dampak hukum yang signifikan terhadap hasil proses pencalonan yang telah ditetapkan.

“Gugatan Denny Indrayana atas Ijazah Gibran dipastikan sia-sia, hanya menghasilkan polemik, serupa dengan Roy Suryo yang menggugat ijazah Jokowi,” ujar Dedi melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Menurut Dedi, dalam perspektif hukum administrasi negara, Gibran telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh regulasi dan telah dinyatakan memenuhi syarat oleh penyelenggara pemilu. Karena itu, status pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 telah memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dapat dipisahkan dari keputusan resmi lembaga yang berwenang.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan administrasi kepemiluan tidak semata-mata mengacu pada ijazah dalam arti sempit, melainkan juga mencakup dokumen lain yang diakui negara sebagai bentuk legitimasi pendidikan.

“Ijazah yang disyaratkan oleh KPU dan pemerintah itu termasuk juga surat keterangan penyetaraan yang dikeluarkan oleh kementerian, dimanapun yang namanya penyetaraan dipastikan tidak sama atau serupa, anggap saja Gibran hanya satu bulan menempuh pendidikan di Singapura dan lulus dengan sertifikat, tetap saja Gibran berhak menyandang lulusan disetarakan di Indonesia selama pemerintah mengakui itu,” kata Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menilai pengakuan negara melalui mekanisme penyetaraan pendidikan menjadi aspek utama dalam menilai kelayakan administrasi seorang calon. Karena itu, selama dokumen yang dimiliki telah diakui dan disahkan oleh instansi yang berwenang, maka syarat pencalonan dianggap terpenuhi.

“Artinya secara administrasi Gibran miliki legitimasi untuk dipilih pada saat Pilpres 2024,” lanjutnya.

Dedi juga mengingatkan agar polemik mengenai ijazah tidak diarahkan kepada individu secara personal. Menurutnya, substansi persoalan seharusnya ditempatkan pada aspek tata kelola hukum dan administrasi negara, bukan pada upaya menyerang hak politik seseorang yang telah memperoleh pengakuan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Jangan sampai gugatan ini hanya ditujukan pada Gibran secara personal, bukan karena mendukung tata kelola konstitusi kita, Gibran dalam situasi ini bukan objek aduan, karena ia hanya mengambil haknya sebagai warga negara yang memang pada saat Pilpres 2024 seluruh keputusan hukum mengizinkan dia untuk berkontestasi,” ujar Dedi.

Sebagai penutup, Dedi menilai apabila terdapat keyakinan dan bukti yang kuat mengenai ketidaksesuaian dokumen pendidikan yang digunakan, maka fokus gugatan seharusnya diarahkan kepada pihak yang melakukan verifikasi dan menetapkan kelengkapan administrasi calon.

“Jika hendak fair, dan Denny Indrayana punya keyakinan serta bukti yang meyakinkan jika sertifikat pendidikan Gibran di luar Indonesia tidak setara, maka yang seharusnya digugat adalah penyelenggara Pilpres, karena merekalah yang seharusnya selektif dalam pemberkasan, bukan Gibran,” tutupnya. *

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas