INDONEWS.ID

  • Minggu, 28/05/2017 23:21 WIB
  • Kapolri Diminta Tindak Tegas Pelaku Persekusi “The Ahok Effect”

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Kapolri Diminta Tindak Tegas Pelaku Persekusi “The Ahok Effect”
Jakarta, INDONEWS.ID - Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) meminta pemerintah Indonesia mewaspadai aksi persekusi sebagai akibat dari apa yang disebut Efek Ahok (The Ahok Effect). Karena itu, Safenet mendesak pemerintah, khususnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk melakukan penegakan hukum yang serius pada tindakan persekusi atau pemburuan sewenang-wenang yang dilakukan segelintir pihak terhadap orang yang dianggap melakukan penghinaan terhadap ulama. “Mendesak Menkominfo Rudiantara untuk melakukan upaya yang dianggap perlu untuk meredam persekusi memanfaatkan media sosial ini karena melanggar hak privasi dan mengancam kebebasan berekspresi,” ujar Regional Coordinator Safenet Damar Juniarto, melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (28/5/2017). Damar mendesak Pemerintah Indonesia untuk memberi perlindungan kepada orang-orang yang menjadi target dari persekusi. Menurutnya, setiap orang harus dijamin untuk dilindungi dengan asas praduga tak bersalah dan terhindar dari ancaman yang membahayakan jiwanya. Safenet merupakan jaringan relawan kebebasan ekspresi di Asia Tenggara. Damar mengatakan tindakan persekusi sudah menyebar merata di seluruh Indonesia dan perlu mendapat perhatian serius karena tingkat ancamannya sudah nyata. Persekusi atau tindakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga ini didasarkan atas upaya segelintir pihak untuk memburu dan menangkap seseorang yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap ulama dan agama. Persekusi tersebut, katanya, muncul sejak Ahok dipidana dengan pasal penodaan agama. Seiring dengan itu, muncul peningkatan drastis pelaporan yang menggunakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Setelah Ahok divonis bersalah, muncul tindakan persekusi atau pemburuan atas akun-akun yang dianggap menghina agama atau ulama di media sosial. Menurut Damar, persekusi tersebut diawali dengan menelusuri orang-orang yang dianggap menghina ulama atau agama melalui Facebook. Setelah target ditemukan, kelompok tersebut menginstruksikan massanya untuk memburu target yang sudah dibuka identitas, foto, alamat kantor atau rumah. Aksi selanjutnya yaitu mengruduk ke kantor atau rumah sasaran oleh massa. Aksi berakhir dengan membawa kasus itu ke polisi untuk dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE atau pasal 156a KUHP. Damar mengatakan, sebagai sebuah negara hukum, aksi persekusi tu seharusnya tidak dilakukan. Bila mengacu pada proses hukum yang benar (process due of law) maka apabila menemukan posting seseorang yang dinilai menodai agama atau ulama, seharusnya menemupuh langkah somasi. Kemudian melakukan mediasi secara damai, bukan gruduk massal. Selanjutnya, bila mediasi tidak berhasil, barulah melaporkan ke polisi, dan mengawasi jalannya pengadilan. Safenet mengkhawatirkan bila aksi persekusi ini dibiarkan terus-menerus maka akan mengancam demokrasi. Proses penegakan hukum, katanya, akan ditentukan berdasarkan tekanan massa (mobokrasi). Selanjutnya, tidak ada kepatuhan hukum, padahal Indonesia adalah negara hukum. Kondisi ini akan membuat warga merasa tidak terlindungi, karena absennya asas praduga tak bersalah. Warga juga akan merasa terus terancam karena akan menjadi target tindakan teror. “Jika ini dibiarkan akan mengancam kebebasan berpendapat secara umum,” ujarnya. (Very)
Artikel Terkait
Siddharta The Musical Hadir Kembali di Jakarta, Nantikan Keseruannya
Pos Fohuk Satgas Yonif 742/SWY Dampingi Petani Panen Kacang Tanah di Perbatasan RI-RDTL
Rayakan HUT Indonews.id ke-8, Pemred Asri Hadi Ajak Pembaca Setia Bantu Penderita Kanker di Indonesia, Begini Caranya!
Artikel Terkini
Siddharta The Musical Hadir Kembali di Jakarta, Nantikan Keseruannya
Pos Fohuk Satgas Yonif 742/SWY Dampingi Petani Panen Kacang Tanah di Perbatasan RI-RDTL
Rayakan HUT Indonews.id ke-8, Pemred Asri Hadi Ajak Pembaca Setia Bantu Penderita Kanker di Indonesia, Begini Caranya!
Pj Wali Kota Kediri: Yogyakarta Punya Malioboro, Kota Kediri Punya BrantasTic
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas