indonews

indonews.id

OTT Dugaan Korupsi di BNPB, ICW: Tata Kelola Kebencanaan Tidak Pernah Benar-benar Diperbaiki Secara Sistemik

Wana mengatakan, permasalahan yang terjadi di BNPB ini membuka kotak pandora bahwa persoalan ini telah menjadi sistemik karena tidak ada mekanisme pengawasan yang ketat dilakukan oleh Inspektorat.

Reporter: very
Redaktur: very
zoom-in OTT Dugaan Korupsi di BNPB, ICW: Tata Kelola Kebencanaan Tidak Pernah Benar-benar Diperbaiki Secara Sistemik
Korupsi BNPB. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan konflik kepentingan dan suap di balik pengadaan-pengadaan yang menggunakan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan, proyek pengadaan dengan DSP yang didesain bisa dilakukan segera demi menangani bencana justru disalahgunakan sejumlah pejabat BNPB.

"Dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap. Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK (Rencana Kerja Kolaboratif) yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Menyikapi dugaan korupsi tersebut, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi, Wana Alamsyah mengatakan, korupsi dana bencana bukan sekadar berdampak pada kerugian keuangan negara tetapi juga semakin merugikan masyarakat yang sedang dalam kondisi rentan dan membutuhkan pertolongan dengan segera.

Dia mengatakan, berdasarkan tren korupsi 2019-2024, terdapat 39 kasus yang telah ditindak oleh penegak hukum dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp135,6 dan suap sekitar Rp91,4 miliar.

“Hal ini mencerminkan tata kelola kebencanaan tidak pernah benar-benar diperbaiki secara sistemik,” ujarnya melalui pernyataan tertulis yang dikutip di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).

Menurutnya, penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) memang memiliki fleksibilitasnya agar pemerintah bisa bergerak cepat ketika terjadi bencana lewat penggunaan anggaran karena penyelamatan korban, penyediaan makanan, obat-obatan, maupun tempat pengungsian yang tidak bisa menunggu prosedur birokrasi yang panjang.

Namun, kemudahan tersebut dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan apabila tidak disertai pengawasan yang memadai.

Wana mengatakan, permasalahan yang terjadi di BNPB ini membuka kotak pandora bahwa persoalan ini telah menjadi sistemik karena tidak ada mekanisme pengawasan yang ketat dilakukan oleh Inspektorat.

“Hal ini tercermin dari lolosnya adik mantan Kepala BNPB yang menjadi Tenaga Ahli dan menunjukkan bahwa BNPB tidak memiliki mekanisme pengelolaan konflik kepentingan,” tuturnya.

Dia menambahkan, terkait pengadaan barang dan jasa pada mitigasi kebencanaan, modus yang dapat digunakan yaitu berkaitan dengan penggelembungan harga, pengadaan fiktif, pengurangan kualitas barang, hingga pengaturan penyedia.

Kerentanan tersebut dapat terjadi karena dalam kondisi darurat, pengadaan dapat dilakukan melalui mekanisme khusus yang lebih cepat.

Karena itu, katanya, proses verifikasi dalam persetujuan anggaran DSP seharusnya dilakukan secara ketat dalam menilai apakah usulan kebutuhan layak dibiayai dan berapa besar dana yang diberikan.

 

Periksa Mantan Kepala BNPB Beserta Deputi Terkait

Untuk itu, ICW mendorong agar penetapan tersangka dan pertanggungjawaban tidak berhenti pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ). “Pendalaman konstruksi kasus perlu dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap pihak yang memiliki kewenangan lebih besar dalam pengambilan keputusan, bukan sekadar pelaksana teknis,” ungkapnya.

ICW juga mendesak KPK untuk memeriksa mantan Kepala BNPB beserta Deputi terkait. ”Jangan sampai kasus ini dilokalisir hanya menjerat pelaksana teknis. Sebab, pelaksana teknis tidak akan melaksanakan tanggung jawabnya apabila tidak ada perintah dari atasan,” ujarnya.

”ICW juga mendorong agar dilakukan audit secara menyeluruh terhadap penggunaan DSP,” pungkasnya.

 

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas