243 Orang Jadi Tersangka Karhutla, 13 Korporasi Terjerat, Ribuan Hektare Lahan Terbakar
243 Orang Jadi Tersangka Karhutla, 13 Korporasi Terjerat, Ribuan Hektare Lahan Terbakar
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 243 orang dan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Penegakan hukum tersebut mencakup ratusan laporan polisi dengan total puluhan ribu hektare lahan terbakar.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan perkembangan penanganan kasus karhutla tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Untuk perkara yang melibatkan individu, penegakan hukum dilakukan oleh 13 kepolisian daerah (Polda). Polri mencatat sebanyak 286 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.856 hektare.
"Terkait dengan penegakan hukum karhutla yang kami laksanakan, yang pertama terkait dengan perorangan. Ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum. 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243," kata Suyudi, sebagaimana dikutip dari laporan penegakan hukum yang disampaikan kepada Presiden.
Dari total 286 laporan polisi tersebut, sebanyak 32 perkara masih dalam penyelidikan, sembilan perkara dihentikan pada tahap penyelidikan, 189 perkara berlanjut ke proses penyidikan, dan 56 perkara telah selesai.
Selain individu, Polri juga menangani perkara karhutla yang melibatkan korporasi. Berdasarkan laporan per 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, terdapat 100 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.534,99 hektare.
Penanganan perkara korporasi dilakukan oleh 10 Polda bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Dari 100 laporan polisi tersebut, enam perkara dihentikan pada tahap penyelidikan, sedangkan 94 lainnya telah masuk tahap penyidikan. Sebanyak 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap korporasi yang terkait dengan 23 laporan polisi yang telah memasuki tahap penyidikan. Dari kelompok tersebut, 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 12 lainnya belum berstatus tersangka.
Adapun dari 71 laporan polisi lainnya yang belum direkomendasikan untuk pencabutan izin, dua perkara telah menetapkan tersangka korporasi dan 69 lainnya belum. Suyudi juga mengungkapkan terdapat 22 korporasi yang terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA) atau pihak asing.
Sebelas Korporasi Tersangka Berada di Kalimantan
Dalam pemaparannya, Kapolri turut merinci luas konsesi dan area terbakar yang berkaitan dengan korporasi dalam penanganan perkara karhutla. Sebelas korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki luas konsesi mencapai 209.933 hektare. Dari wilayah konsesi tersebut, area yang terbakar tercatat seluas 11.105,39 hektare.
Sementara itu, 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka memiliki luas konsesi 166.756 hektare, dengan area terbakar sekitar 8.849 hektare.
Sebelas korporasi yang telah menjadi tersangka tersebut tersebar di tiga provinsi di Kalimantan. Sebanyak delapan korporasi berada di Kalimantan Barat, dua di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan.
Data tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum karhutla tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga korporasi yang diduga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan. Polri masih melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara-perkara yang belum selesai, termasuk penanganan kasus korporasi dan tindak lanjut rekomendasi pencabutan izin usaha.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Pembuktian kesalahan para tersangka tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.