Dugaan Kekerasan terhadap Santriwati Hamalatul Qur’an, LBH Panglima Hukum Desak Pemeriksaan Terbuka
Pernyataan Terbuka LBH Panglima Hukum & Keadilan kepada Kapolri, Divisi Propam Polri, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI
Reporter: rio apricianditho
Redaktur: indonews
Jakarta, INDONEWS.ID - Anak-anak yang sedang menuntut ilmu berhak mendapatkan rasa aman dan perlindungan. Ketika muncul pengaduan mengenai dugaan intimidasi terhadap santriwati dalam proses penggeledahan di lingkungan pesantren, negara berkewajiban memastikan persoalan tersebut diperiksa secara serius, objektif, dan transparan.
Pangkat, seragam, maupun surat tugas tidak menghapus kewajiban setiap aparat untuk menghormati hukum dan martabat manusia. Karena itu, persoalan ini perlu dikawal dengan kepala dingin sekaligus keberanian dalam memperjuangkan keadilan.
LBH Panglima Hukum & Keadilan menyampaikan keprihatinan mendalam atas keterangan dan pengaduan yang beredar mengenai tindakan aparat dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Berdasarkan dokumen kronologi yang disampaikan pihak pesantren dan beredar melalui media sosial, terdapat sejumlah pengaduan, antara lain dugaan pendobrakan pintu pada dini hari, penodongan senjata, intimidasi terhadap santriwati, serta tindakan yang dinilai mengabaikan privasi dan kondisi psikologis anak. Pihak pesantren juga mempersoalkan pendampingan selama pemeriksaan serta prosedur pengambilan barang pribadi dan inventaris pesantren.
LBH Panglima Hukum & Keadilan memandang seluruh keterangan tersebut sebagai pengaduan serius yang harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh. Namun, pengaduan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan yang perlu dibuktikan, bukan sebagai kesimpulan bahwa seluruh tuduhan telah terbukti.
Di sisi lain, kepolisian telah memberikan penjelasan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan perkara pembakaran dan perusakan sebuah tempat usaha serta didasarkan pada izin pengadilan. Pemberitaan selanjutnya juga menyebutkan adanya pengembalian sejumlah barang kepada pihak pesantren.
Keterangan kepolisian dan pengaduan pihak pesantren harus diperiksa secara berimbang. Pengembalian barang merupakan perkembangan yang perlu dicatat, tetapi belum dengan sendirinya menjawab dugaan perlakuan tidak patut terhadap santriwati.
Kewenangan Aparat Harus Dapat Dipertanggungjawabkan
LBH Panglima Hukum & Keadilan mendukung upaya penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana, termasuk pembakaran, perusakan, dan pengancaman. Setiap korban berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan.
Namun, proses penyidikan juga wajib dilaksanakan sesuai hukum, dengan tetap menghormati keselamatan warga, hak asasi manusia, dan perlindungan khusus terhadap anak.
Keberadaan izin penggeledahan harus diperiksa bersama ruang lingkup dan pelaksanaannya. Persoalan ini tidak cukup dijawab hanya dengan menunjukkan adanya dokumen izin. Publik juga berhak mengetahui dasar penggunaan kekuatan, perlakuan terhadap penghuni pesantren, alasan seseorang dibawa untuk diperiksa, serta bentuk perlindungan yang diberikan selama proses berlangsung.
Sejumlah pertanyaan mendasar perlu dijawab. Apakah terdapat ancaman nyata yang menjadi alasan penggunaan senjata? Bagaimana aparat memastikan anak-anak tidak menjadi sasaran intimidasi? Apakah privasi dan hak santriwati untuk mengenakan pakaian yang layak tetap dihormati? Siapa yang memberikan pendampingan, sejak kapan, dan dalam kapasitas apa? Bagaimana orang tua diberi informasi mengenai pemeriksaan tersebut?
Semua pertanyaan itu harus dijawab berdasarkan dokumen, keterangan saksi, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Sementara Pasal 28G memberikan perlindungan terhadap diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman.
Jaminan konstitusional tersebut harus diwujudkan dalam setiap tindakan aparat di lapangan.
Dugaan keterlibatan seseorang dalam suatu perkara juga tidak boleh menjadi dasar untuk memberikan stigma kepada seluruh penghuni pesantren. Pertanggungjawaban hukum harus didasarkan pada perbuatan dan bukti masing-masing individu.
Tujuh Tuntutan Pemeriksaan dan Pengawasan
Atas dasar tersebut, LBH Panglima Hukum & Keadilan menyampaikan tujuh tuntutan kepada pihak-pihak terkait.
Pertama, kepada Kapolri dan jajaran kepolisian, agar melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menyampaikan perkembangan penanganannya secara berkala. Kepolisian perlu menjelaskan dasar tindakan, kronologi operasi, status hukum pihak-pihak yang dibawa, pelaksanaan pendampingan, serta dasar penggeledahan dan penyitaan. Keterbukaan informasi harus tetap memperhatikan perlindungan identitas anak dan privasi pihak terdampak.
Kedua, kepada Divisi Propam Polri, agar melakukan supervisi langsung terhadap pemeriksaan dugaan pelanggaran. Pemeriksaan harus mencakup petugas pelaksana, pemberi perintah, maupun pihak yang menjalankan fungsi pengawasan sepanjang terdapat dasar keterlibatannya. Penanganan pengaduan juga harus bebas dari konflik kepentingan dan tidak berhenti pada personel berpangkat rendah apabila bukti menunjukkan keterlibatan pihak lain.
Ketiga, seluruh bukti harus segera diamankan dan dijaga keutuhannya. Bukti tersebut meliputi rekaman CCTV, dokumentasi operasi, surat perintah, dokumen penggeledahan dan penyitaan, daftar personel, catatan pemeriksaan, serta dokumen pendampingan. Keterangan santriwati, ustazah, orang tua, petugas, dan saksi lainnya harus diperiksa secara berimbang dengan pendekatan yang tidak menimbulkan trauma baru bagi anak.
Keempat, kepada Kompolnas, agar menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan terukur. Kompolnas perlu menerima dan menelusuri pengaduan, meminta klarifikasi serta data, memantau proses penanganan, dan menyampaikan rekomendasi sesuai kewenangannya. Perkembangan pengawasan juga perlu diinformasikan kepada publik dengan tetap menjaga kerahasiaan yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Kelima, kepada Komisi III DPR RI, agar menggunakan fungsi pengawasannya dengan meminta penjelasan dari pimpinan Polri melalui forum yang sesuai. Komisi III juga perlu mendengarkan keterangan pihak pesantren beserta pendampingnya dan memantau tindak lanjut rekomendasi hingga terdapat penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keenam, apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan kekerasan, ancaman melawan hukum, perusakan, atau tindak pidana lainnya, pihak yang diduga terlibat harus diproses melalui mekanisme peradilan pidana sesuai ketentuan hukum. Jika kesalahan terbukti melalui proses yang sah, sanksi harus dijatuhkan sesuai peraturan. Pemeriksaan etik dan disiplin tidak boleh menggantikan pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana terpenuhi.
Ketujuh, pihak terdampak harus memperoleh perlindungan dan pemulihan. Hal ini mencakup akses terhadap pendampingan hukum, layanan psikologis sesuai kebutuhan, perlindungan dari intimidasi atau pembalasan, serta pemulihan kegiatan belajar. Status barang yang masih dikuasai penyidik juga harus dijelaskan, dan barang yang tidak lagi memiliki dasar hukum untuk ditahan harus dikembalikan. Kerugian yang terbukti timbul akibat tindakan melawan hukum perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemulihan yang tersedia.
LBH Panglima Hukum & Keadilan meminta agar dalam waktu tujuh hari kalender sejak pernyataan ini diterima atau diketahui, pihak berwenang menyampaikan penjelasan awal mengenai penanganan pengaduan dan langkah perlindungan yang telah dilakukan. Batas waktu tersebut merupakan tuntutan akuntabilitas publik, bukan tenggat hukum yang ditentukan oleh undang-undang.
Perlindungan Anak Harus Menjadi Prioritas
LBH Panglima Hukum & Keadilan mengecam segala bentuk kekerasan sewenang-wenang, intimidasi, maupun tindakan anarkis terhadap santri dan lingkungan pesantren. Apabila pengaduan tersebut terbukti, setiap pihak yang bertanggung jawab harus diproses tanpa perlindungan karena pangkat, jabatan, maupun hubungan kedinasan.
Pemeriksaan yang objektif dan transparan juga menjadi kesempatan bagi institusi kepolisian untuk menunjukkan bahwa hukum berlaku bagi siapa pun, termasuk aparat penegak hukum sendiri. Sebaliknya, pemeriksaan yang adil juga penting untuk menjernihkan tuduhan yang tidak terbukti.
Kami mengajak masyarakat mengawal persoalan ini secara damai, tidak menyebarkan identitas anak, tidak melakukan persekusi, serta tidak memberikan stigma kepada pesantren maupun kelompok masyarakat tertentu.
Usut dugaan pelanggaran secara tuntas. Lindungi santriwati. Periksa rantai perintah. Tegakkan pertanggungjawaban bagi siapa pun yang terbukti bersalah.
Jakarta, 1 November 2026
Tgk. Mustafa MY Tiba, S.H., CPM, CPArb
Direktur LBH Panglima Hukum & Keadilan
Berdiri untuk yang Tak Bersuara, Berjuang untuk yang Tertindas.
Pengaduan dan Pendampingan Hukum
Masyarakat yang memiliki informasi atau membutuhkan pendampingan dapat menghubungi LBH Panglima Hukum & Keadilan melalui halaman Hubungi Kami di panglimahukum.id. Sampaikan dokumen secara privat dan tetap lindungi identitas anak.