Sebut Kasus Penyadapan Presiden Watergate Indonesia, Komisi III DPR Siap Kebut RUU Penyadapan
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai Watergate Indonesia dan mendorong percepatan RUU Penyadapan.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai "Watergate Indonesia". Ia mendorong percepatan pembahasan RUU Penyadapan yang saat ini masih dalam tahap penyusunan.
Habiburokhman merujuk skandal Watergate di Amerika Serikat pada 1972–1974 yang memicu lahirnya aturan penyadapan di negara itu.
"Kalau Watergate itu kan penyadapan dilakukan untuk kepentingan politik," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari detikcom.
Menurut dia, RUU Penyadapan akan dikebut setelah RUU Perampasan Aset rampung. Komisi III juga dijadwalkan membahas RUU Jabatan Hakim dan RUU Advokat. Kasus penyadapan yang kini ditangani Polri akan dijadikan bahan masukan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya juga menyatakan DPR terbuka mempercepat pembahasan RUU tersebut.
Habiburokhman menegaskan aturan penyadapan tidak hanya untuk melindungi kepala negara.
"Kita dorong agar tak hanya Presiden yang harus kita lindungi dari penyadapan ilegal, juga seluruh warga negara Indonesia," ujarnya.*
(Rikard Djegadut)