Aduan Kecurangan di Grup MIND ID Kini Tersambung Langsung ke KPK, dari Antam hingga Freeport
MIND ID menandatangani perjanjian kerja sama dengan KPK untuk menghubungkan sistem pengaduan internal OpenMIND dengan sistem penanganan pengaduan korupsi KPK.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID menghubungkan sistem pengaduan internalnya, OpenMIND, langsung dengan sistem penanganan pengaduan dugaan korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Integrasi ini berlaku bagi seluruh grup, yakni ANTAM, Bukit Asam, Freeport Indonesia, Inalum, Timah, dan Vale Indonesia.
Perjanjian kerja sama berjangka lima tahun, 2026–2031, itu ditandatangani Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin dan Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Eko Marjono di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Kerja sama mencakup asistensi KPK dalam penyusunan aturan internal, penguatan penanganan pengaduan, koordinasi, serta pertukaran informasi dengan standar kerahasiaan tinggi. Sistem ini diharapkan menjadi alat deteksi dini penyimpangan di seluruh entitas holding.
"Amanat kedaulatan ini tidak boleh tercederai oleh praktik penyimpangan atau fraud," kata Maroef, seperti dikutip dari ANTARA.
Menurut Maroef, tata kelola yang bersih menjadi syarat agar program hilirisasi mineral dan batu bara memberi nilai tambah bagi negara. Saat ini grup MIND ID tengah mempercepat proyek hilirisasi dan ekosistem kendaraan listrik.
KPK menyambut komitmen tersebut. Kedua pihak akan memantau dan mengevaluasi efektivitas sistem secara berkala.
"Kerja sama ini bukanlah tujuan akhir, melainkan wujud komitmen awal," ujar Maroef.*
(Rikard Djegadut)